1,869 views

BANK CMB NIAGA PEKANBARU DIDUGA MENAHAN JAMINAN MILIK NASABAH YANG SUDAH LUNAS

PEKANBARU-LH: Berawal dari Kontrak Kredit antara Syukril Fuady dengan PT. CMB NIAGA Cabang Pekanbaru yang diwakili Branch Manager Hengki Hermawan dengan No Kontrak 56/COMM/12/PKU Tanggal 8 Maret 2011, Kredit yang dicairkan sebesar Rp.1,3 Milyar selama 3 Tahun dengan Jaminan 3 (Tiga) SHM yaitu 2 (dua ) SHM Ruko dan 1 (satu ) SHM Rumah tinggal sisa Kredit yang harus dilunasi Syukril Fuady ditambah bunga dan denda sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Kemudian, Pada Tanggal 8 Nopember 2016 menurut Syukril Fuady yang bersangkutan melunasi kewajibannya itu. Namun, tanpa alasan yang jelas sampai saat ini Pihak PT CMB NIAGA tidak mengembalikan 2 (Dua ) SHM kepadanya. Oleh karena itu, “ akhirnya Pada Tanggal 5 Agustus 2019 Saya menyurati PT CMB NIAGA Tbk untuk menayakan bagaimana kelanjutan 2 (dua) SHM Milik Saya yang masih dikuasai Pihak PT. CMB NIAGA Tbk. Kemudian, PT. CMB NIAGA Tbk mlalalui Kuasa Direksi DINI WITA TRIANA HAKIM membalas surat yang Saya kirim dan menyatakan bahwa berdasarkan Akta Cesiie Nomor 07 Tanggal 9 Agustus 2019 yang dibuat di Kantor Notaris Engawati Ghazali, SH Pihak PT. CMB NIAGA Tbk telah mengalihkan semua permaslahan kepada AIS SME INVESTCO “ pungkas Syukril Fuady kepada LH di Pekanbaru (Rabu, 03/06/2020-Red).

Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apakah sebelum mengirim Surat Resmi kepada Pihak PT. CMB NIAGA sudah pernah menghubungi secara langsung ? “ Sudah berulang kali menghubungi Pihak CMB tapi selalu saja jawabannya sedang diupayakan. Kalau tau seperti ini untuk apa saya lunasi kewajiban kredit-nya “ jawab Syukril.

Atas kasus yang menimpa dirinya ini, Sykril menyampaikan “ sudah seharusnya Pihak PT. CMB NIAGA Tbk membantu Kami Pengusaha Daerah dalam memberikan bantuan kredit bukan malah membuat Kami susah, karena permasalahan ini kerugian yang Saya alami tidaklah sedikit “ keluh Syukril.

Atas kasus yang menimpa dirinya ini, Syukril Fuady telah menunjuk Kantor Pengacara J. MARBUN, SH, MH & Rekan sebagai Kuasa Hukumnya.

Ketika LH melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada J. Marbun, SH, MH terkait kasus ini, J. Marbun menyampaikan bahwa pada Tanggal 4 September 2019 Pihaknya telah mengirimkan Surat Somasi I (Pertama) kepada Pihak PT. CMB NIAGA Tbk atas 2 (Dua) SHM milik kliennya dalam hal ini Syukril Fuady. “ Pihak PT CMB NIAGA tidak membalas Somasi Saya tersebut dan kami akan membuat Somasi Ke II tentunya “ jelas Marbun (Rabu, 27/05/2020-Red).

Masih menurut J. Marbun, “ seharusnya Pihak CMB Niaga berkordinasi terlebih dahulu kepada pemilik SHM yaitu Sdr Syukril Fuady, tidak semaunya memindahkan ke Pihak III karena sesuai kontrak yang ditanda tangani adalah antara Sdr Syukril Fuady dengan Pihak CMB NIAGA tidak ada pihak lain. Itu sama saja kalau Pihak CMB NIAGA telah melanggar Kontrak yang ditanda tanganinya. Kalau pihak CMB NIAGA tidak juga merespon maka kami akan laporkan ke Pihak Polda Riao di Pekanbaru “ tambahnya. (Gus/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.