467 views

Penjelasan Bupati Minahasa Mengenai Sumber Dana Penanganan Pandemi Covid-19 dan Berbagai Bentuk Bantuan Pemerintah

MINSEL-LH: Bupati Minahasa Selatan Christina Eugenia Paruntu menjelaskan dan memberikan sambutan baik kepada Semua Warga (Minsel) sebagai Masyarakat Harus Tau apa itu : PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Kemensos, BLT APBD, Sembako APBM, Sembako APBD. (Jum’at, 29/05/2020-Red).

“ Agar kita paham dan tidak memprovokasi warga masyarakat, karena ketidaktahuan. Dalam Penanganan Covid-19 Pemerintah mengambil Kebijakan berupa bantuan-bantuan antara lain:

1. PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk Rekening masing-masing;
2. BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama TKSK Kecamatan;
3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masin masing Ingat Bukan untuk Kelurahan ,Tetapi Desa. Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. BLT Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 :
a. Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19;
b. Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19;
c. Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

” Pertanyaan,siapa yang dibantu BLT Dana Desa?

Jawabnya adalah Warga Desa yang Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang rentan Sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang memberi Bantuan, ada juga terlambat memberi bantuan, karena Prosesnya seperti yang telah diuraikan.

4. BLT Kementerian Kemensos adalah Bantuan berbentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan.

5. BLT APBD adalah Bantuan Tunai dari Dinas Sosial juga diperuntuhkan bagi Masyarakat yang belum memdapatkan BLT Dana Desa atau lainnya

6. Sembako APBN adalah Bantuan berupa Bahan Makanan yang bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.
7. Sembako APBD adalah Bantuan berupa Bahan Makanan yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten

Semua bentuk bantuan tersebut harus dibedakan supaya masyarakat yang kurang paham akhirnya bisa paham. Kesimpulannya adalah banyak bantuan hanya fokus ke- Dana Desa saja. makanya sosialisasi harusnya makin di tingkatkan, agar masyarakat bisa paham mengenai segala jenis Bantuan Pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud “ jelas Bupati Minahasa. (Hans Larry Fernandez/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.