924 views

MENGUNGKAP PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI BATAM

BATAM-LH: Upaya keras para Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Pihak Bea Cukai menghadapi Para Mafia Rokok Ilegal di Batam kelihatannya masih perlu dievaluasi dan ditingkatkan, baik dari sistem pengungkapannya maupun dari sistem penindakannya. Dari sisitem pengungkapannya perlu sinergitas lintas Instansi yang lebih ter-integritas dan terpadu. Demikian pula dari sisi penindakannya perlu dimaksimalkan agar menimbulkan efek jera bagi Para Sindikat Mafia ini baik yang sudah ditangkap, diproses, telah dihukum (divonis) maupun yang belum pernah tersentuh sama sekali.

Informasi yang sudah diberitakan berbagai Media Massa maupun Media Sosial, baik Cetak maupun Elektronik, terkait hal ini tentunya harus ditanggapi Para APH sebagai pudding yang membantu. Tidak salah juga, ketika informasi yang dipublikasi Media dijadikan salah satu pertimbangan dan atau minimal rujukan bagi APH untuk membantu tugas-tugasnya mengungkap kasus perederan Rokok Ilegal ini. Mengingat praktek ilegal ini sangat merugikan Negara khususnya dari sisi pemasukan bagi keuangan Negara.

Ada sesuatu yang menarik dari Perdagangan Rokok Ilegal ini dimana tidak jarang pada pengungkapan dan penangkapan Rokok Ilegal ini sering juga ditemukan Perdagangan Ilegal Minuman Beralkohol (Mikol). Sebagaimana yang sudah terjadi dan terpublikasi selama ini. Salah satu contoh terbaru adalah sebagaimana dilansir oleh Swarakepri terkait pengungkapan kasus Mikol dan Rokok Merk Rave di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No 4 Sungai Panas.” Perkara ini sekarang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan satu orang terdakwa yakni Jaenal Jae “ demikian dikutip dari Swarakepri (19/05/2020-Red).

Masih mengutip Swarakepri, “ Kasus kedua adalah pengungkapan kasus 1300 rokok merk Luffman di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam. Pada kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial Ja alias Ju. Kasus ini masih tahap penyidikan di Polresta Barelang. Selain di Batam pengungkapakan kasus penyelundupan rokok dalam dua bulan terakhir juga dilakukan aparat di Pelalawan Riau dan Jambi. Barang bukti rokok yang diamankan di dua wilayah ini diduga diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau. Barang bukti rokok yang diamankan di dua wilayah ini diduga diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau. “ tulis Swarakepri.

Menurut narasumber terpercaya Swarakepri, Pekanbaru dan Jambi merupakan Dua Wilayah jalur penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam.
“Rokok tersebut dikirim dari Batam oleh oknum pengusaha berinisial HR, ” ujar pria yang sudah malang melintang di bidang perkapalan ini menanggapi pengungkapan kasus rokok ilegal di Jambi. “ HR menjual kepada oknum pengusaha Tungkal Jambi berinisial MN,” ungkapnya kepada Swarakepri (Senin, 18/05/2020-Red).

Narasumber Swarakepri itu juga mengatakan bahwa aktivitas penyelundupan rokok tanpa cukai dari Batam masih terus berlangsung. “ Mereka masih main terus. Pemainnya (rokok tanpa cukai) banyak itu ”bebernya. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.