555 views

Bupati, Kakankemag, Dan Ketua MUI Mura Sepakat Larang Masyarakat Shalat Idul Fitri Berjamaah

MUSI RAWAS-LH: Bupati Musi Rawas (Mura) H. Hendra Gunawan, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Mura H. Hermadi dan Ketua MUI Kabupaten Musi Rawas KH. Imam Aspali melakukan penandatanganan Kesepakatan Ajakan Bersama terkait Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas.di Kantor Kemenag Mura (Rabu, 20/05/2020-Red).

Sehubungan dengan penularan Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas semakin hari mengalami peningkatan, melalui penandatangan ini, kesepakat ajakan bersama tersebut berbunyi “ Ajakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk Senantiasa mengedepankan dan menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah.”

Melaksanakan takbiran dan aktivitas ibadah lainnya dirumah masing-masing sejak tenggelamnya matahari diakhir Ramadhan hingga dilaksanakannya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.

Melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H dirumah masing-masing baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun secara sendirian (Munfarid) baik dengan menggunakan khutbah atau tanpa menggunakan khutbah dan mempedomani panduan tata cara Shalat Idul Fitri dirumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Adapun dasar dari penandatanganan ini adalah: Pertama arahan Presiden Republik Indonesia dan beberapa Menteri terkait. serta dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19; Kedua Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19; Ketiga, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1441 H disaat Pandemi Covid-19; Keempat terkait Perkembangan data dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.(Epran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.