Oleh:
Akhmad Rosano
Apa itu Corporate Social Responsibility (CSR) ? CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan, memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja. CSR tidak hanya terbatas pada konsep pemberian bantuan dana kepada lingkungan sosial, namun juga bagaimana perusahaan memperlakukan karyawannya dengan tidak diskriminatif, menjaga hubungan baik dengan pemasok dan Pihak Lainnya, khususnya lingkungan dimana Perusahaan itu berada. Dalam bahasa seharian yang lebih sederhana CSR sering juga diistilahkan dengan Tanggungjawab Sosial Perusahaan disingkat TSP. Salah satu Undang-Undang yang mengatur tentang CSR adalah UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Terbatas (PT) yang secara spesifik diatur Pada Pasal 74.
Kota Batam punya Mimpi Besar yang dicanangkan dalam Visi dan Misi-nya yakni ingin menjadi Bandar Dunia Madani Yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera dan Bermartabat.
Namun, Pemko Batam menyadari bahwa untuk mewujudkan Visi Misi tersebut bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan penataan kota termasuk infrastruktur, SDM yang handal, dan Pengelolaan Lingkungan hingga mewujudkan Fasilitas Publik yang nyaman sehingga dapat menjadikan Kota Batam yang Ramah Wisata sehingga mampu meningkatkan jumlah Wisatawan ke Kota Batam. Untuk merealisasikan semua ini tentunya membutuhkan pembiayaan yang sangat besar. Mimpi Besar menjadikan Kota Batam sebagai Kota Metropolitan sejatinya tidaklah mampu mengandalkan Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam saja. Diperlukan terobosan-terobosan pendanaan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sekaligus harus ada Payung Hukum tempat berpijak Para Pemangku Kekuasaan untuk merealisasikan program ini. Untuk itulah, Pemerintahan (Pemerintah dan DPRD-Red) Kota Batam membuat Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2012.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), peran Pemerintah Kota Batam adalah Sebagai Fasilitator antara Perusahaan dan Komunitas atau Kelompok Masyarakat yang memerlukan pendanaan dalam merealisasikan Program-Program yang didanai melalui Program TSP serta melakukan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Atas dasar Perda tersebut, Pemerintah Kota Batam mengajak Pihak Swasta, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Berbagai Bidang Usaha Lainya di Kota Batam melalui dana CSR atau TSP yang dimiliki untuk dapat berpartisipasi dan berkontribusi, bersinergi bersama membangun Kota Batam sejalan Dengan Rencana Pembangunan Tahunan dan Jangka Menengah Kota Batam agar Mimpi Besar itu dapat menjadi kenyataan.
Dengan partisipasi dan kontribusi aktif dari BUMN, BUMD, serta Berbagai Bidang Usaha Lainnya diharapkan Program CSR dapat berjalan lancar untuk mempercepat pembenahan dan pembangunan Kota Batam sekaligus Men-stimulus Sektor Lain agar Mimpi Besar menjadikan Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani Yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera dan Bermartabat dapat terealisasi.
Namun, sayang seribu sayang, Program Indah Nan Memukau ‘bak gadis desa yang menjadi rebutan’ yang sudah didandani dengan Peraturan Perundang-Undangan (termasuk Perda dan Perwako-Red) gagal menuju ‘Pelaminan’ karena diduga akibat tidak mampunya ‘Sang Nakhoda’ merealisasikannya. Kendatipun sudah ditambah dengan Mesin Turbo yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, tetap tidak berhasil mewujudkan cita-cita nan indah itu. Salah satu bukti kegagalan ini adalah dapat dinilai dari Laporan Tahunan dari Pemko Batam terkait Kewajiban Perusahaan Tahun 2018-2019 dimana hanya 6 (Enam) Perusahaan yang menyerahkannya yaitu PT PGN, PT ATB, PT PLN, PT BSOA, BANK BNI 46, dan & Bank Indonesia.
Ini merupakan salah satu bukti dugaan gagalnya Pemerintah Kota Batam dibawah Pimpinan Walikota Batam Muhammad Rudi untuk mengelola daerah dengam baik, bahkan sangat buruk sekali. Padahal terkait hal ini, Negara sudah mengeluarkan cukup banyak Peraturan Perundang-undangan (Regulasi) baik berupa UU , PP, Peraturan Menteri, maupun regulasi lainnya.
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Pada BAB V Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 telah mengatur Tentang CSR/TSP. Pasal ini memerintahkan agar Setiap Perusahaan (PT) baik Milik Pemerintah maupun Swasta wajib menjalankan CSR/TSP.
Pasal 74;
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kalau kita merujuk kepada Pasal 74 UUPT tersebut, jelas diamanahkan bahwa bila ketentuan ini tidak dijalankan maka ada sanksi yg akan di jatuhkan sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Cukup banyak Peraturan Per-UU-an yang terkait hal ini termasuk di dalamnya adalah KUHP jika terkait Sanksi Pidananya. Peraturan Per-UU-An Terkait Antara Lain UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Perppu No 2 Tahun 2014 yang kemudian menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 UU , PP Nomor 23 Tahun 2010, PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan berbagai Peraturan Per-UU-an lainnya.
Semuanya mengamanahkan bahwa pada prinsifnya Konsep CSR atau TSP atau TJSL mengatur tentang kewajiban untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana perusahaan tersebut berdomisili dan/atau menjalankan aktivitas operasionalnya. Secara konseptual, hal ini juga sejalan dengan Perda Kota Batam No 2 Tahun 2012 dimana Pada Pasal 16 mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahan antara lain:
a. Pendidkan;
b. Kesehatan;
c. Pendampingan umum;
d. Olah Raga dan seni;
e. Sosial dan Agama;
f. Pelestarian lingkungan hidup dan;
g. Bidang kerja lainnya yg secara nyata memberikan dampak peringatan kualitas pada masyarakat.
Sayangnya, amanah dari aturan ini diduga tidak terlaksana oleh Pihak Eksekutif sebagai Pemangku Kekuasaan dalam hal ini Walikota Batam yang dikomandoi oleh Muhammad Rudi.
Apa dampak kerugian atas tidak berjalannya CSR ini ? Bagi Masyarakat Batam, tentunya hak-hak mereka sebagaimana diatur dan dijanjikan oleh Peraturan Per-UU-an tidak terealisasi. Pemenuhan Hak-hak Azasi mereka di bidang lingkungan khsususnya konvensasi tidak mereka dapatkan.
Sementara kerugian bagi Negara sudah barang tentu terjadi, dana CSR yang seharusnya dapat meringankan beban Negara atas rakyatnya, karena kelalalian Pemangku Jabatan yang tidak mampu merealisasikan Regulasi yang sudah ditetapkan Negara melalui Pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat dengan UU, PP, Kepres, Perpres, Kepment dan sebagainya maupun Pemerintah Daerah dengan Perda dan Perwako dan sebagainya.
**Penulis adalah Ketua Umum LSM Forum Rakyat dan Keadilan
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**
Pemko bukan lemah pak A. Rosano, karena perda itu lahir sebelum PP pelaksanaan dari UU tersebt terbit, di manapun di NKRI CSR itu di kaitkat dengan kegiatan Perusahaan. Pemko Batam tidak dapat berbuar banyak dalam menuntut CSR—kesadaran pelaku usaha sebagai tanggung jawab hanya dapat di himbau sejak proyek di susun biayanya yg di dalamnya ada CSR. Sehingga Pemko Batam sulit bertindak sesuai kewenangannya.
Demikian menurut saya pak Rosano.
Siap Pak Ampuan, namun satu hal yg perlu di garis bawahi bahwa walikota di berikan kewenangan sebagai di sebut Regulator pelaksanaan TSP/CSR seperti amanah UUPT 40, untuk membentuk Forum CSR sebagai pelaksana untuk membantu pengusaha dan masyarakat bisa tercapai kesejahtraan di bidang 1.Pendidikan 2. Kesehatan 3. Sosial dan 4 Lingkungan hidup. Ijin Pak Ampuan, bahkan 2014 beberapa perusahaan salah satunya BSOA itu sudah menyampaikan di hotel vista bahwa bsoa bisa menyediakan Rp 500 M hingga saat itu tdk terealisasi kemana anggaran itu, ada satu yg mengganjal saya forum tsp/csr yg di bentuk oleh walikota hingga kini belum menyampaikan ke publik tentang pencapaian apa yg sdh di lakukan justru malah saya punya data valid dari pemko batam yg sudah menerima laporan giat csr di lapangan tahun/tahun tdk sesuai ini berarti bisa dilakukan oleh pemko hanya tidak di seriusi atau sangat kental kkn karena juga saya temukan ada dugaan unsur kkn besar di dalamnya. Begitu Pak Ampuan.