664 views

DKPP-RI Lakukan Sidang Kode Etik Terhadap KPU Musi Rawas Secara Virtual

MUSIRAWAS-LH: Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) menggelar Sidang Pemeriksaan Perkara kepada KPU Kabupaten Musirawas (Mura) atas Pengaduan dari Catur Handoko dengan Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020 terkait Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Ketua Dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas (Jumat, 15/05/2020-Red) Pukul. 09.30 WIB Secara Virtual.

Sidang dipimpim langsung oleh Ketua DKPP-RI Prof. Muhammad, SP, MH. Sidang dimulai dengan mengabsen Pihak Pengadu (Catur Handoko), Teradu (Ketua dan Anggota KPU Mura), Saksi (Desti, Ahmad Sofyan, Dasril Ismail), Saksi Ahli (Ngimadudin, S. Ag, MH), Pemeriksa yaitu Andika (Mantan Ketua Bawaslu Sumsel), dan Pihak Terkait KPU Propinsi Sumsel (Kelly Mariana, Yenly Elmanoferi, Amrah Muslimin).

Dalam sidang yang dilakukan secara Virtual ini, Pengadu, Saksi dan Saksi Ahli berada di ruangan yang sama yaitu di STAI Lubuklinggau. Sementara Pihak Teradu berada di Sekretariat KPU Mura.

Dalam sidang kali ini, Pimpinan Sidang dan Pemeriksa tampak mencecar beberapa pertanyaan kepada Teradu dan Pengadu serta saksi Desti terkait dugaan Pemberian Uang sejumlah Rp 20 Juta dari Pengadu kepada Saksi Desti (Staf Bagian Hukum KPU Mura) atas suruhan Teradu 1 (Ania Trisna) yang mana transaksi dilakukan di Parkiran JM Plaza Lubuklinggau Pada 14 Juni 2020. Pemberian uang Rp 20 Juta tersebut disepakati antara Pengadu dan Saksi Desti untuk meloloskan sejumlah 3 Orang untuk menjadi Anggota PPK Kecamatan Sukakarya pada rekrutmen PPK saat itu.

Selain itu, juga Pokok Perkara yang disidangkan terkait pengaduan dugaan bocornya soal-soal wawancara rekrutmen PPK, yang mana Wawancara Calon Anggota PPK dilakukan Pada Tanggal 10 Februari di Burza Hotel Lubuklinggau. Yang mana menurut pengadu saat itu ada Seorang Peserta memperoleh bocoran soal dan kepada beberapa peserta lainnya .

Terkait hal ini, menurut Teradu itu hanya kisi-kisi. Tetapi menurut Pengadu ini ada kejanggalan, permasalahan ini menjadi mencuat karena banyak mendapat komplain dari calon anggota PPK. Bahkan saat itu, sampai-sampai PWI Mura membuka Posko Pengaduan terhadap seleksi rekruitmen PPK Pilbup MURA 2020.

Terhadap permasalahan yang semakin mencuat ini, tentang dugaan bocornya soal tes wawancara PPK ini, Anggota KPU Propinsi Sumsel (Hendri Alma Wijaya dan Amrah Muslimin) melakukan Supervisi ke Musi Rawas, dengan memanggil Teradu. Menurut kesaksian Anggota KPU Sumsel H.A. W bahwa permasalahan bocornya soal yang dianggap teradu sebagai kisi-kisi soal tes PPK tersebut memang benar adanya. “ Kami dari KPU Propinsi sudah memberi teguran kepada KPU Mura “ jelasnya dalam sidang Virtual tersebut (Jumat, 15/05/2020-Red).

Pimpinan sidang juga mempertanyakan kepada Saksi Sofyan terkait uang sebesar Rp 25 Juta yang diberikannya kepada Saksi Desti untuk meloloskannya sebagai PPK TPK tetapi ia tidak lolos, yang menurut saksi Desti pengambilan uang tersebut atas perintah teradu 1 Ania Trisna. Majelis juga memeriksa saksi Dasril Ismail terkait komunikasi dirinya dengan Teradu 2 Syarifudin perihal Istrinya yang ikut Tes PPK juga. Yang mana menurut kesaksian Dasril dirinya ditelfon Syarifudin sekitar Pukul 00.00, yang mana syarif mengatakan ” minta maaf yong dak pacak bantu ayuk, kareno masing-masing Anggota KPU ado slotnyo setiap kecamatan “ pungkas Dasril menirukan Syarifudin pada pembicaraannya lewat telepon saat itu.

Sebagai Catatan, KPU Kabupaten Musirawas sudah pernah juga disidangkan dengan dugaan Pelanggarn Kode Etik dalam Nomor Perkara 122-PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI bernama Fauzi H. Amro melalui kuasa hukumnya, Al Hayat. Sidang Kode Etik  itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Kota Palembang (Jumat, 28/06/2019-Red). (Awang/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.