JENEPONTO-LH: Sekitar pukul 10:30 WITA di Kompleks BTN Sanur 2 Jalan Lingkar Kelurahan Empoang Selatan, Kabupaten Jeneponto, Team Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU Andri Kurniawan, STK, SH, SIK didampingi Katim Pegasus AIPDA Abd Rasyad beserta anggota tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian/Jambret HP.
Identitas Pelaku:
Nama : Zuljianri Bin Ramli
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : BTN Sanur Kelurahan. Empoang selatanL Kabupaten Jeneponto.
Korban:
Nama : Hasmawati Binti Zainuddin
Umur : 41 Tahun
Pekerjaan : Irt
Alamat : BTN Anwar Jaya Kelurahan Empoang selatan Kabupaten Jeneponto.
Kronologis Kejadian:
Berawal pada hari Minggu (10/05/2020-Red) sekitar pukul 15:00 WITA, korban Hasmawati Binti Zainuddin sedang mengendarai sepeda motor dari pasar hendak pulang menuju rumahnya. Ditengah perjalanan datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor matic kemudian memepet motor korban kemudian mengambil Hp Merk Vivo milik korban yang telah disimpan di boks bagasi bagian depan dan membawanya kabur.
Korban dengan spontan langsung mengejar pelaku dan setelah sampai di dekat rumah sakit Lanto Daeng Pasewang korban langsung menyalip motor pelaku. Seketika pelaku terhenti dan memutar balik arah menuju Jalan Poros.
Korban telah melihat wajah pelaku dan mengenali ciri-cirinya. Korban tidak mau pasrah tetap mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Setelah kejadian tersebut kemudian Tim Pegasus mendatangi korban dan menanyakan ciri-ciri pelaku serta memperlihatkan beberapa foto dan salah satu dari foto tersebut korban mengenali serta membenarkan bahwa foto orang tersebut adalah pelakunya.
Dasar Penangkapan: – LP / B / 148 / V / 2020 / Sulsel / Res Jeneponto, Tanggal 11 Mei 2020.Kronologis Penangkapan :
Pada hari ini Senin (11/05/2020-Red) sekira pukul 10:30 WITA, telah mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat berada di rumahnya BTN Sanur 2 Kelurahan Empoan,g Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kanit buser melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim dan Kasat Reskrim langsung memerintahkan untuk dilakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim sendiri IPTU Andri Kurniawan menuju rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk santai, langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti 1 (satu) buah Hp merk Vivo 1817 warna hitam. (Nurdin/Red)