522 views

DKPP Akan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap KPU Musi Rawas Secara Virtual

MUSIRAWAS-LH: Bila tidak ada aral, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) akan menggelar Sidang Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020 Terkait Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas pada Jumat 15 Mei 2020 mendatang. Sidang rencananya akan dilakukan Secara Virtual mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Catur Handoko kepada LH. “ Kami sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI dengan Nomor : 0468/PS.DKPP/SET-04/V/2020. Didalam Surat Itu, DKPP RI sudah menjadwalkan sidang pemeriksaan perkara yang inshaallah akan digelar Pada Hari Jumat 15 Mei 2020 Pukul 09.30 WIB Secara Virtual ” pungkas M Hidayat, SH MH didampingi Rekannya Kenny, SH selaku kuasa hukum Catur Handoko (Minggu, 10/05/2020-Red).

Adapun agenda dari sidang tersebut adalah mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu, dan Mendengarkan Keterangan Saksi. “ Terkait itu, karena sidang dilaksanakan Secara Virtual, Kami dari Pihak Pengadu juga tengah melakukan persiapan. Terkait teknis sidang virtual tersebut, Kami ingin sidang dapat berjalan dengan lancar oleh karenanya Kami sedang mempersiapkan tempat, dimana jaringan internet memadai untuk memback-up proses persidangan dari pihak Pengadu ” tambah Hidayat.

Menurut M. Hidayat, Pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan seluruh saksi-saksi yang akan dihadirkan di Sidang Virtual DKPP, berikut bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil pengaduan yang sudah disampaikan Pihaknya. “ Sebelum dilaksanakan sidang pada Jumat (15/05/2020-Red), sesuai petunjuk DKPP RI, Pada Hari Kamis nanti akan dilakukan Gladi Sidang. Tujuan dilakukan Gladi untuk mempermudah proses sidang pada hari Jumat nantinya, sehingga apa yang menjadi kendala dapat dilakukan evaluasi di saat Gladi nanti ” katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas dilaporkan oleh Catur Handoko selaku Peserta Seleksi PPK Pilkada KPU Musi Rawas yang telah memberi kuasa kepada Advokat M Hidayat, SH, MH dan Kenny, SH ke DKPP RI. Pengaduan tersebut dilayangkan Pada 25 Februari 2020 dan dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi dan Materil Pada 8 April 2020.

Dalam pengaduan itu, diduga Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas telah Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Dalam Proses Seleksi PPK PIlkada Musi Rawas 2020. Dan diketahui, beberapa keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI beberapa waktu belakangan ini benar-benar ingin mengembalikan marwah serta integritas dan kemandirian KPU. Sebelumnya, anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting telah dipecat dari KPU RI karena terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.