658 views

Terkait Rekruitmen PPK Pilbub Mura, Polres Lakukan Penyelidikan Dugaan Pungli KPU MURA

MUSI RAWAS-LH: Diduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi pada proses pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Musi Rawas membuat pihak Polres Musi Rawas dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Musi Rawas mulai melakukan penyelidikan.

“ Hari ini klien kami Bapak Catur Handoko diundang oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk dimintai keterangan atau menjelaskan apa hal yang dia ketahui soal rekruitmen anggota PPK pada Pilkada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 ” ujar M. Hidayat SH MH selaku Kuasa Hukum dari Bapak Catur Handoko didampingi oleh Kenny, SH (Senin, 04/05/2020-Red).

Ketua DPC IKADIN Musi Rawas ini menerangkan, karena kliennya hanya diminta keterangan dalam rangka penyelidikan maka dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menerangkan secara rinci apa yang menjadi konten pertanyaan penyeleidik Polres Musi Rawas.

“ Kehadiran Saudara Catur Handoko ini berdasarkan undangan dari Polres Musi rawas dengan Nomor : B/253/IV/2020/Reskrim. Disamping Saudara Catur Handoko, yang juga diminta keterangan terkait hal ini adalah Saudari Desti Rafika Andriani, untuk konten pertanyaan proses penyeledikan ini nanti silakan langsung ditanyakan kepada pihak berwenang Polres Musi Rawas,” jelasnya.

Hidayat juga menerangkan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan persoalan rekruitmen anggota PPK Pilkada Musi Rawas 2020 ke DKPP RI. “Sebelumnya pada 25 Februari 2020 yang lalu, kami juga diberi kuasa oleh Saudara Catur Handoko untuk melaporkan lima komisioner KPU Musi Rawas terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebelum mendapatkan kuasa pelaporan ke DKPP RI itu, pihaknya telah mengkaji terlebih dahulu bukti-bukti yang dimiliki serta saksi-saksi dan setelah pihaknya berkesimpulan cukup syarat untuk dilaporkan ke DKPP RI maka pihaknya melaporkan hal itu ke DKPP RI.

“ Pengaduan yang kami sampaikan bertujuan untuk menguji integritas penyelenggara pemilu, dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi materil berdasarkan Peraturan DKPP RI tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu maka pengaduan kami sudah dinyatakan memenuhi syarat, dicatat didalam buku register perkara di DKPP RI dengan nomor perkara 40-PKE-DKPP/IV/2020 tanggal 8 April 2020. Sampai saat ini kami masih menunggu undangan resmi dari DKPP RI terkait jadwal sidang,”pungkasnya. (Awang/Red)

2 thoughts on “Terkait Rekruitmen PPK Pilbub Mura, Polres Lakukan Penyelidikan Dugaan Pungli KPU MURA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.