JAKARTA-LH: Hari ini, 3 MEI adalah Hari Kebebasan Pers Sedunia atau yang lebih dikenal dengan World Press Freedom Day. Sejak 72 Tahun yang lalu, Kebebasan Pers sudah dijamin dan diatur oleh Universal Declaration of Human Rights 1948 Pada Pasal 19. Bunyi Pasal 19 tersebut dalam Bahasa Indonesia adalah “ Setiap Orang berhak atas kebebasan Mempunyai dan Mengeluarkan Pendapat; Dalam Hak Ini termasuk Kebebasan Memiliki Pendapat Tanpa Gangguan, dan Untuk Mencari, Menerima dan Menyampaikan Informasi dan Buah Pikiran Melalui Media Apa Saja dan dengan Tidak Memandang Batas-Batas (Wilayah) “.
Hari Kebebasan Pers itu ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) termasuk penetapan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh 3 Mei merupakan hasil Penetapan PBB. Artinya, bahwa secara hukum seluruh Negara yang menjadi Anggota PBB seyogyanya tunduk dan terikat dengan Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 1948 tersebut. Namun faktanya, masih banyak Negara yang di satu sisi merupakan Anggota PBB, tetapi di sisi lain tidak mau membuka kran Kebebasan Pers di Negara yang bersangkutan.
Kendatipun tentang Kebebasan Pers itu sudah diatur di Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 1948, berarti sudah 74 Tahun yang lalu, namun Penetapan HARI Kebebasan Pers Sedunia baru dilakukan Pada 3 Mei 1993 lewat “ Deklarasi Hari Kemerdekaan Pers Dunia 3 Mei ” Pada Sidang Umum PBB yang tercantum dalam Keputusan 48/432 Tanggal 20 Desember 1993 “. Sejak Tahun itu-lah Hari Kebebasan Pers Sedunia Setiap Tahunnya diperingati, yang juga selalu diikuti dengan Gelar Konferensi Global. Konferensi ini memberikan kesempatan kepada Jurnalis, Perwakilan Masyarakat Sipil, Otoritas Nasional, Akademisi dan Masyarakat Luas untuk membahas tantangan yang muncul untuk Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis dan untuk Bekerja Sama Dalam Mengidentifikasi Solusi.
Tahun ini (Tahun 2020-Red), yang menjadi Tuan Rumah Konfrensi seharusnya adalah Negara Belanda. Rencanya seharusnya UNESCO akan mengadakan Konferensi Pers dari Tanggal 22 Hingga 24 April 2020 di Den Haag Belanda, namun berhubung karena maraknya Pandemi Virus Corona (Covid-19) sedang melanda Dunia, maka terpaksa Konferensi ini diundur menjadi Tanggal 18-20 Oktober di tempat yang sama.
Apakah Indonesia sudah pernah menjadi Tuan Rumah Konferensi ini ? Pernah, Indonesia menjadi Tuan Rumah konfrensi Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Tahun 2017 yang ditempatkan di Jakarta. Tema yang diangkat saat itu adalah “Critical Minds for Critical Times: Peran media dalam memajukan masyarakat yang damai, adil dan inklusif “.
Pertanyaan selanjutnya adalah Apakah Indonesia mempunyai Hari Kebebasan Pers Nasional ? Sejauh yang kami (LH) pahami Indonesia sampai saat ini belum mempunyai secara khusus Hari Kebebasan Pers Nasional. Yang ada dan selalu diperingati adalah Hari Pers Nasional (HPN). HPN diperingati setiap Tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang Didasarkan Pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 jauh sebelum lahirnya UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tentunya, hal ini mempunyai perbedaan yang substansial dengan Hari Kebebasan Pers Nasional.
Menurut beberapa Tokoh dan Aktivis Kebebasan Pers Indonesia, seyogyanya Indonesia pun sudah seharusnya Menetapkan Hari Kebebasan Pers Nasional. Ada beberapa Rujukan dan Momentum yang bisa diambil antara lain adalah Tanggal diundangkannya UU No 40 Tahun 1999. Sebab, dengan diundangkannya UU No 40 Tahun 1999 itu, secara substansi jaminan terhadap Kebebasan Pers di Indonesia sebenarnya sudah mumpuni. Tinggal pelaksanaannya, yang masih banyak dipertanyakan Banyak Pihak terutama Sikap Oknum Para Penguasa yang terkadang masih labil terhadap Kebebasan Pers di dalam Negeri. Termasuk keberadaan Dewan Pers sebagai salah satu lembaga independen yang lahir dari Rahim UU No 40 Tahun 1999 itu, yang diduga masih sering terintervensi kepentingan penguasa. (Redaksi)