744 views

Meteran Listrik Dinas Sosial Jeneponto Disegel Karena Diduga Menunggak Pembayaran

JENEPONTO-LH: PLN Kabupaten Jeneponto menyegel Meteran Listrik di Kantor Dinas sosial ( Dinsos) Jeneponto Pada Hari Kamis (30/04/2020-Red) Pukul 12.30 WITA. Pemutusan Sementara Aliran Listrik ini diduga dilakukan karena Pihak Dinas Sosial Jeneponto belum membayar tagihan listriknya.

Hal ini terkonfirmasi dengan Pihak PLN Jeneponto Pada Hari Kamis (30/04/2020-Red). “ Betul, kami melakukan Penyegelan atau Pemutusan Aliran Listrik Sementara. Hal ini dilakukan PLN apabila pelanggan kita menunggak, kalau masih Satu Bulan , itu masih pemutusan sementara sifatnya “ jelas Pihak PLN yang enggan menyebutkan namanya ketika dikonfirmasi Wartawan LH melalui Telepon (Kamis, 30/04/2020-Red)

Lebih lanjut Orang Pihak PLN tersebut menjelaskan bahwa Pihaknya terpaksa melakukan penyegelan dikarenakan tunggakan belum dibayar oleh Pihak Dinas Sosial Jeneponto hingga jangka waktu yang sudah ditetapkan. “ Sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik sementara, kami sudah terlebih dahulu memberitahukan Tagihan Listrik kepada Dinas Sosial sejak Awal Bulan Ini dan Pertengahan Bulan ini “ ungkapnya.

Masih menurut Orang PLN tersebut, “ Hal ini sudah Kami koordinasikan kepada Pihak Dinas Sosial agar tidak lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, apa bila lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka Pihak PLN lakukan segel untuk sementara sampai Dinas sosial Jeneponto membayar tunggakannya “ imbuhnya.

Dari hasil pemantauan LH di Kantor Dinas Sosial Jeneponto (30/04/2020-Red), akibat pemutsan dan penyegelan yang dilakukan PLN maka beberapa pegawai tidak bisa melakukan aktivitas di kantor karena aliran listrik dalam keadaan padam. “ Kami tidak bisa bekerja karena meteran listrik disegel “ ungkap Pihak Kantor Dinas Sosial itu yang lagi-lagi enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu, menurut Pihak PLN bahwa Pihaknya melakukan tindakan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika Pelanggan lewat batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan setiap tanggal ditetapkan, maka meteran listrik tersebut akan kami segel.Segelan tersebut akan kami buka setelah Pihak Dinas Sosial Jeneponto sudah membayar tagihan listriknya “ ungkap Orang Pihak PLN yang enggan menyebutkan namanya. (H Syekh Husain/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.