667 views

Ketua KPK Firli: Tidak Ada Pilihan Lain Kecuali HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR COVID-19

JAKARTA-LH: Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Karena Keselamatan Masyarakat Merupakan Hukum Tertinggi maka tidak ada pilihan lain kecuali Tuntutan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor yang Berani Memanfaatkan Momen Pandemi Virus Corona (COVID-19) untuk Menggerogoti Uang Negara. ” Karena, sebagaimana yang kami sampaikan, Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Merupakan Hukum Tertinggi. Maka, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu Tuntutannya Pidana Mati,” pungkas Firli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta (Rabu, 29/04/2020-Red).

Apa Dasar Hukum sehingga Koruptor pada Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19) ini bisa dituntut dan dihukum dengan Pidana Mati ? hal ini sudah diatur Pada Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan Tertentu yang dimaksud sudah dijelaskan Pada Penjelasan Pasal 2 Tersebut.

” Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar;

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “ demikian bunyi Pasal 2 (1 & 2) UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Pada Penjelasan Pasal 2 (2) dijelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu. “ Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi apabila Tindak Pidana Tersebut dilakukan Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Pada Waktu Terjadi Bencana Alam Nasional, sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi, atau Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Moneter “ begitu bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Pertanyaan berikutnya adalah Apa Dasar Hukum yang dapat dipakai untuk meyatakan Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19) ini sebagai Keadaan Tertentu (Negara Dalam Keadaan Bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Pada Waktu Terjadi Bencana Alam Nasional, sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi, atau Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Moneter) sebagaimana yang dimaksudkan UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ? Hal ini terjawab dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Artinya, dengan terbitnya Kepres No 12 tahun 2020 tidak ada alasan lagi bagi Penegak Hukum untuk tidak dapat menerapkan Hukuman Mati bagi Para Koruptor yang menyalahgunakan Dana Bantuan Covid- 19.

Untuk itulah, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk melakukan pengawasan Penggunaan Anggaran Penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19), KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus. ” KPK sudah membentuk Satgas Penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” ujar Firli di depan Para Anggota DPR-RI Komisi III pada saat RDP itu.

Masih menurut Firli, ” KPK akan tetap bertindak Tegas dan Sangat Keras Kepada Para Pelaku Korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana ” tegasnya.

Firli menjelaskan lebih lanjut, bahwa kerawanan penyalahgunaan Anggaran terkait Covid-19 ini karena melibatkan Pemprop, Pemkot dan Pemda di seluruh Indonesia bersamaan dengan adanya Agenda Pilkada Serentak. ” Rawannya adalah, kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, (totalnya ada) 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19 ” paparnya.

Kondisi lain, menurut Ketua KPK Firli adalah rawannya penyalahgunaan dana Bansos dan Bantuan Pihak Ke-3 berupa Donasi. ” Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi. Dan untuk itu, tentu, karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat, bansos itu harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran,” tegas Firli.

” Kami juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial, dan kita tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Polri, dalam rangka melakukan pengawasan penggunaan anggaran COVID-19,” ujar Ketua KPK ini. (Fahdi/Red)

One thought on “Ketua KPK Firli: Tidak Ada Pilihan Lain Kecuali HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR COVID-19

  1. Saya warga indo saya sudah cerai sama istri itupun klu saya di akui warga indo karena sampai sekarang saya gak punya e ktp dan saya terombang ambing hingga saat ini netap di lampung dan tak punya surat pindah tapi gak papa lah toh juga masih bisa hidup .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.