1,047 views

KOSP-LSM Laporkan PT Pangkatan Indonesia MP Evans Group Ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT-LH: Dugaan perbuatan sewenang- wenang Management Perkebunan kepada Buruhnya dari sejak Zaman Penjajahan Kolonial Belanda hingga sekarang ini Era Reformasi masih saja berlangsung ” Buruh hanya dijadikan objek kepentingan perusahaan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, diperas, dihisap, layaknya sehelai kanebo kering ” hal ini disampaikan Wardin ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu kepada Wartawan Liputan Hukum di Rantauprapat Selasa (28/04/2020-Red).

Wardin yang bertindak sebagai salah satu Kuasa Pendamping yang mengatasnamakan Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( KOSP-LSM) FSPMI dan TIPAN-RI Labuhanbatu, mengatakan ” Kasus yang Kami laporkan hari ini ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Labuhanbatu terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 2 Orang Buruh Harian Lepas (BHL) PT Pangkatan Indonesia MM Evans Group, yang tidak diberi pesangon serta hak-hak lainnya seperti tidak didaftarkannya Ke-2 Buruh sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pembayaran THR yang tidak sesuai dan ada beberapa item lagi ” Jelas Wardin (28/04/2020-Red).

Bernat Panjaitan, SH, M.Hum, Direktur LSM.TIPAN-RI yang juga bertindak sebagai Kuasa Pendamping saat dikonfirmasi di Sekretariat LSM TIPAN-RI membenarkan apa yang disampaikan Wardin. ” Benar kami sebagai Pimpinan KOSP-LSM ada membuat laporan ke Disnaker Labuhanbatu dan meminta dengan segera dilakukan Perundingan Tripartit dan seluruh hak- hak normatif BHL yang di PHK supaya dibayar oleh PT Pangkatan Indonesia MP Evans Group ” sebut Bernat (28/04/2020-Red).

Lebih lanjut Bernat mengatakan ” selain ke Disnaker kami juga sudah melayangkan Surat Permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPRD Labuhanbatu, dan memohon kepada DPRD untuk menghadirkan semua pihak yang terkait, seperti Kapolres Labuhanbatu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Labuhanbatu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV dan Pihak Lembaga sertifikasi PT Mutu Agung Lestari dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap audit sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group beserta rantai pasoknya ” jelas Bernat.

Bernat Panjaitan menambahkan ” mengingat permasalahan ini juga berhubungan erat kepada prinsip, kreteria dan indikator RSPO, kami juga sudah mengirimkan laporan complaint ke RSPO, dan meminta kepada RSPO untuk meninjau ulang (Suspend) sertifikat RSPO PT Pangkatan MP Evans Group ” tutup Bernat (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.