Dengan Motto Rastra Sewakotama , Maka Polri Menjalankan Prinsif ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Yang Bermakna Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
JAKARTA-LH: Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa dan Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh Wilayah Indonesia yaitu Memelihara Keamanan dan Ketertiban masyarakat; Menegakkan Hukum; dan Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak tanggal 1 November 2019, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Pol. Idham Azis. Sampai Desember 2019 Jumlah Personel Polri mencapai 470.379 yang tersebar di 34 Polda dan 504 Polres di Seluruh Indonesia.
Mengingat begitu Vitalnya peran Polri bagi Bangsa ini, maka dalam sitasi apapun Polri harus selalu sigap dan siap termasuk disaat sekarang ini Indonesia dan Seluruh Negara di Dunia sedang menghadapi Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dengan Motto Rastra Sewakotama diatas, maka Polri menjalankan Prinsif ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ yang bermakna Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
Berdasarkan Motto dan Prinsif serta Peran Vital Polri tersebut maka Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menginstruksikan kepada Seluruh Kapolres dan Jajarannya di seluruh Indonesia untuk Menyisir dan Mendata Warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
seluruh Polres diminta untuk menyiapkan 10 Ton Beras dan Bahan Pokok Lainnya untuk dibagikan kepada warga yang terdampak COVID-19 dan belum terdata tersebut. ” Seluruh Polres menyiagakan 10 Ton Beras dan Sembako Lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos ” pungkas Jenderal Idham Azis (Sabtu Malam, 25/04/2020-Red).
Kapolri Idham Azis menambahkan, “ Dana Kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut “ tambah Kapolri itu.
Sebagaimana diketahui, bahwa 2 Hari Sebelumnya yakni (23/04/2020-Red) Kapolri telah memberikan arahan melalui Video Konferensi Kepada Jajaran Kapolda Se-Indonesia. Salah satu arahannya dalam Video Konferensi tersebut adalahmeminta jajaran kepolisian untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakaan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.
Selain itu, Kapolri juga meminta jajarannya untuk bergandeng tangan, bahu membahu dengan TNI dan Pemangku Kepentingan Lainnya terkait dalam kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah Siaga I dengan Kesiapsiagaan, Melarang Penggunaan Kata Tembak di Tempat dan Menegaskan Tidak Ada Penyiapan Sniper. ” Jika (pelaku kejahatan) membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota (Polri), maka lakukan tindakan tegas dan terukur,” perintah Jenderal Bintang 4 itu. (Redaksi)