474 views

Kelurahan Taba Pingin Salurkan Bantuan Paket Sembako

LUBUKLINGGAU-LH: Bertempat di Kantor Lurah Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Paket Sembako Bantuan Covid-19 dari Posko Induk Kota Lubuklinggau diserahkan langsung oleh Perwakilan Posko Induk Bersama Tim dan diterima langsung oleh Lurah Kelurahan Taba Pingin Ibu Hj. Sri Efriyetti, SH yang di dampingi oleh Sembilan Ketua Rukun Tetangga (RT) Se-Kelurahan Taba Pingin yang disaksikan juga oleh Pihak-Pihak terkait lainnya, diantaranya Sekcam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II H. Ahmad Reza Fikri, unsur TNI-POLRI, Sat Pol PP, Dinsos, Disperindag, Disnaker, Dishub dan awak Media (Kamis, 23/04/2020-Red).

Selanjutnya paket bantuan sembako dinaikkan ke kendaraan angkutan yang telah disediakan oleh masing -masing RT untuk segera didistribusikan ke rumah warga yang sudah terdata. Adapun data warga penerima bantuan paket sembako kelurahan ini sebanyak 250 KK untuk Sembilan RT di Kelurahan Taba Pingin. Dan yang tersalurkan sebanyak 238 paket bantuan sembako.

Berdasarkan hasil yang telah di distribusikan oleh Tim gabungan di lapangan dari data 250 KK warga penerima paket bantuan sembako tersebut, ada terdapat diantaranya warga yang sudah pindah domisili dan warga yang sudah meninggal dunia serta warga yang dikategorikan sudah mampu. Adapun Sisa paket bantuan sembako-nya dibuatkan Berita Acara untuk langsung dikembalikan ke Posko Induk Covid-19 Kota Lubuklinggau sekira Pukul 16:00 WIB.

Saat ditanyakan oleh Tim LH mengenai kondisi pembagian paket bantuan sembako, Lurah Hj. Sri Efriyetti, SH mengatakan ” Alhamdulillah pembagian paket bantuan sembako untuk kelurahan Taba Pingin ini berjalan sesuai dengan harapan, aman dan tertib. Ini adalah berkat kerjasama Totalitas Tim gabungan, TNI-POLRI, Dinas terkait dan seluruh RT yang ada di Kelurahan ini. Memang ada terdapat sedikit mis komunikasi dengan warga yang belum menerima paket bantuan sembako saat ini di beberapa RT, tapi langsung dijelaskan oleh Tim yang ikut dalam pendistribusian paket sembako ini ” pungkas Lurah Sri Efriyetti (Kamis, 23/04/2020-Red).

Adapun sistem pendataannya, untuk warga miskin langsung didata oleh pihak Dinsos, untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) didata langsung oleh Pihak Disnaker, untuk PKL dan usaha kecil didata oleh pihak Disperindag, untuk para Ojek dan transportasi didata oleh pihak Dishub ” tambah Sri Efriyetti . (Arifin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.