456 views

Terkait Laporan Dugaan Penghinaan, Sudah Dipanggil Penyidik 3 Kali Terlapor HR Tidak Mengindahkannya

LABURA-LH: Kasus ini berawal ketika Pada Pertengahan Maret Tahun 2020 Tepatnya Selasa Malam Pukul 22.30 (10/04/2020-Red) Seorang Pria berinisial HR mendatangi NS (Wanita-Red) yang sedang berkumpul dengan teman-temannya di sebuah rumah yang berada di Dusun 1 Kampung Pajak, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Diluar dugaan, tiba-tiba HR memaki-maki NS dengan ucapan kasar dan tidak pantas (Menyebutnya dengan sebutan istilah yang dipakai buat Wanita Tuna Susila-Red). Kejadian ini disaksikan oleh 5 Orang Teman NS dan sontak membuat mereka semua kaget dan bingung. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh NS kepada Redaksi LH melalui Telepon Selularnya Pada Hari Sabtu Pukul 22.00 WIB (18/04/2020-Red).

Menurut pemaparan NS kepada Redaksi LH, keesokan harinya yang bersangkutan melaporkan kejadian ini ke Polsek Na: IX-X di Kota Batu Kabupaten Labura dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL 115/III/2020/SU/LBH/SEK NA IX-X. “ Saya sudah melaporkan Kasus yang menimpa Saya ini ke Polsek Kota Batu keesokan harinya. Laporan Saya diterima dan ada bukti Laporan Polisinya nanti bisa Saya kirim ke Redaksi LH “ pungkas AS (18/04/2020-Red).

Ketika ditanya bagaimana tindak lanjut Laporan itu ? Menurut NS “ Kata Penyidik Polsek Kota Batu, Terlapor sudah dipanggil sampai 3 kali tapi tidak mau datang. Ada bukti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (PPHPL)-nya nanti bisa Saya kirim biar lebih jelas “ ujar NS.

Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Polsek Na: IX-X melalui Penyidik AIPTU P. Siregar Via Telepon Selularnya (Senin, Pukul 15.23 WIB; 20/04/2020-Red) yang bersangkutan membenarkan Peristiwa ini. “ Betul, kami yang menangani kasus ini dengan Terlapor (HR). Kami sudah Panggil Pertama, Kedua, dan Ketiga tapi tidak datang. Kan sudah kita jelaskan disitu (Dalam PPHPL-Red) “ ungkap AIPTU P. Siregar (20/04/2020-Red).

Sewaktu dipertanyakan lebih jauh, setelah panggilan Ke-3 ternyata tetap mangkir, apakah sudah ada upaya untuk menjemput paksa terhadap Terlapor ? Penyidik P. Siregar menjawab “ Kita pun sudah bilang, nanti setelah Panggilan Ke-3 tidak diindahkannya maka akan kita buat upaya jemput paksa. Sekarang kan yang kita cari Orang yang bisa bergerak. Jadi sekarang kita sedang pantau dia “ jelas P. Siregar.

Saat dipertanyakan apakah ada alamat HR yang jelas sebagai patokan Pihak Kepolisian untuk melacak yang bersangkutan ?  “ Tentang alamatnya, kami berdasarkan pengakuan Korban. Itu kan Mantan Suaminya. Pengakuan Korban di situ alamatnya, ya disitu lah kita buat Pak “ kata P. Siregar.

Pada saat dipertanyakan kepada siapa diserahkan Panggilan Pertama, Kedua, dan Ketiga apakah ada Bukti Penerimaan Surat Panggilannya ? “ Kita kan melalui Kepala Desa Pak. Kepala Desa sebagai kepanjangtanganan kita untuk menyampaikan Surat Panggilan itu. Karena Kepala Desa yang tau rumah warganya kan “ jawab Penyidik AIPTU P. Siregar.

Saat hal ini dipertanyakan Redaksi LH kepada Kepala Desa Kampung Pajak Dahrul melalui Telepon Selularnya (Senin, Pukul 15.30 WIB; 20/04/2020-Red), yang bersangkutan membenarkan kejadian ini. “ Ya betul, memang ada peristiwa itu dilapokan ke Polsek Na. IX-X Aek Kota Batu. Itu memang Warga Kampung Pajak dan tinggal di Kampung Pajak. Meraka dulunya kan Suami-Istri, tetapi udah Cerai “ ujar Kades Darul (20/04/2020-Red).

Menurut pengakuan NS, selain Tindakan HR yang sudah dilaporkannya ke Polsek Na. IX-X Tentang dugaan Tindak Pidana Penghinaan, HR juga pernah mem-posting kata-kata yang melecehkannya di Akun Facebook atas nama Rizky Wahyu. Menurut NS, Nama Akun itu merupakan nama anak hasil perkawinan mereka. “ Tahun lalu (2019-Red) sekitar bulan Maret dia juga (HR-Red) memposting kata-kata penghinaan kepada saya melalui Akun FB-nya yang memakai nama anak kami Rizky Wahyu. Masih ada kusimpan Screenshot-nya nanti kukirimkan. Tapi sewaktu hal ini ku-konsultasikan dengan Polsek Na. IX-X, kata mereka kalau menyangkut ini harus ke Polres Rantauparapat karena ini menyangkut UU ITE “ ujar NS.

Tidak berapa lama Screenshot postingan yang dimaksudkan NS masuk ke WhatsApp Redaksi LH. Memang dari screenshot postingan yang dikirimkan NS tampak kata-kata yang tidak pantas berupa penghinaan yang dapat dikategorikan juga telah melanggar UU ITE khususya Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang ITE.

Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016, yang berbunyi: ” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “ demikian bunyi Pasal 45 (3) dan Pasal 27 (3) UU ITE tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.