MAMASA-LH: Pemerintah Kabupaten Mamasa akhirnya mengambil kata sepakat untuk melakukan pembatasan pergerakan pelintas dengan tegas dalam rangka percepatan pemutusan penyebaran Covid-19. Kata sepakat tersebut diambil dalam Rapat terbatas yang dihadiri oleh Bupati Mamasa, Wakil Bupati Mamasa, Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Kapolres Mamasa, Kajari Mamasa dan Dandim 1402 Polmas yg diwakili oleh Kasdim dilaksanakan di Aula Mini Kabupaten Mamasa sebagai Posko Utama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa (Senin, 20/04/2020-Red).
Dalam Ratas tersebut setidaknya Ada Tiga Keputusan Penting yang akan dilakukan oleh Jajaran Pemerintah Kabupaten Mamasa yang Direkomendasikan Ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamasa untuk ditindaklajuti. Ketiga keputusan penting itu adalah:
1. Dalam Rangka melakukan percepatan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamasa maka pemerintah Kabupaten Mamasa akan melakukan pembatasan terhadap pergerakan pelintas yang keluar masuk Kabupaten Mamasa mulai tanggal 27 April s/d 11 Mei 2020 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi;
2. Sebelum dilakukan pembatasan pergerakan terhadap pelintas, maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu terhitung mulai Tanggal 21 – 26 April 2020 kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan media cetak, elektronik maupun media sosial;
3. Ketentuan teknis mengenai pembatasan terhadap pergerakan pelintas tersebut akan dibuat petunjuk teknisnya.
Ketiga langkah tersebut selanjutnya termuat dalam Berita Acara Kesepakatan Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa. (Irsan Hb/Red)