JAKARTA-LH: Ada pepatah yang mengatakan “ Terlambat Lebih Baik Daripada Tidak Sama Sekali “. Pepatah itu mungkin sebagai jawaban bagi Pihak-Pihak Termasuk Gubernur Anies yang sudah lama menginginkan DKI Jakarta agar menerapkan Lockdown Wilayah untuk mengatasi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Walaupun bukan Lockdown Wilayah namanya, tetapi paling tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) makna dan tujuannya sama yakni untuk meminimalisir dan atau membatasi penyebaran Covid-19.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan RI Agus Terawan, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk DKI Jakarta terhitung efektif sejak Jum’at, Tanggal 10 April 2020 yang akan datang.
Selain telah mendapatkan persetujuan dari Meneteri Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian penerapan PSBB di Ibu Kota Indonesia itu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “ Interaksi antar-orang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku Pada Hari Jumat, 10 April 2020 ” pungkas Anies Baswedan di Balai Kota istilah umum buat Kantor Gubernur DKI Jakarta (Selasa Malam, 07/04/2020-Red).
Masih menurut Anies, bahwa PSBB tersebut berlaku selama 14 Hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan. “ Pada saat PSBB, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini ” tegas Gubernur DKI itu.
Gubernur Anies, kemudian menjelaskan lebih lanjut tentang pengecualian sejumlah Bidang/Sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
Kemudian, yang bergerak di bidang usaha dan perkantoran yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut:
1. Kesehatan (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan);
2. Pangan;
3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin);
4. Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi);
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal;
6. Logistik / distribusi barang;
7. Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong);
8. Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Gubernur Anies berpesan agar tetap harus ada Physical Distancing dan Melaksanakan Protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak. ” Semua kegiatan lain selain sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah ” ujar Gubernur Anies.
UPDATE KORBAN VIRUS CORONA TERBARU
Menurut data yang berhasil dihimpun Redaksi (Rabu, 08/04/2020-Red), Untuk Total seluruh Dunia yang Positif Terinveksi Virus Corona (Covid-19) adalah 1.434.426 Orang; dinyatakan Sembuh 301.768 Orang; dan Meninggal Dunia 82.220 Orang.
Sementara untuk Indonesia, yang Positif Terinveksi sebesar 2.956 Orang; Dinyatakan Sembuh 222 Orang; dan Meninggal 240 Orang. Dari Jumlah itu, yang terbesar berada di Pulau Jawa dan Bali dengan rincian sebagai berikut:
1. DKI Jakarta;
Positif : 1.470 Orang
Meninggal : 114 Orang
2. Jawa Barat;
Positif : 365 Orang
Meningga : 35 Orang
3. Banten;
Positif : 212 Orang
Meninggal : 18 Orang
4. Jawa Tengah;
Positif : 140 Orang
Meninggal : 22 Orang
5. Jawa Timur;
Positif : 196 Orang
Meninggal : 16 Orang
6. Yogyakarta (DIY);
Positif : 41 Orang
Meninggal : 7 Orang
7. Bali;
Positif : 49 Orang
Meninggal : 2 Orang
Sebagai catatan, hampir di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia sudah ada yang terinveksi Virus yang mendunia ini.
(Arianto/Red).