BATAM-LH: Pengelola VIP Hotel Planet Holiday Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga telah mengabaikan Maklumat Kapolri dan Aturan Pemerintah terkait Physical Distancing di tempat keramaian saat Pandemi Corona (Covid-19). Oleh karena itu, Polda Kepri yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Kombes Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M.Rendra Salipu mengambil langkah tegas dengan menangkap dan mengamanka 71 Orang yang sedang melakukan Dugem di Diskotek Planet VIP Room Lantai 4 (Selasa Dinihari, 07/04/2020-Red).
Dari 71 Orang yang diamankan Pihak Keplisian, 35 Orang berjenis kelamin Laki-laki, dan 36 Orang Perempuan. Ke-71 Orang yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Besar dugaan Orang yang diamankan Polisi tersebut sedang berpesta Narkoba. Dugaan ini disampaikan oleh Hanny Hidayat. “Mereka ini diduga kumpulan orang yang sedang menyalahgunakan narkoba “ tegasnya.
Peristiwa ini cukup mengagetkan Banyak Pihak. Mengapa masih ada Tempat Hiburan yang berani beroperasi ditengah “Pandemi Covid-19” padahal sudah dilarang Pemerintah bahkan sudah dikeluarkan Kapolri Maklumat terkait hal ini. Siapa dibelakang Pengusaha Hiburan Malam ini yang begitu meremehkan Aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah ? (Anto/Red)