859 views

ALI TAMBUNAN RESMI MENJADI BALON BUPATI LABURA DARI PARTAI GOLKAR

AEK KANOPAN-LH: Pasangan Drs H. Ali Tambunan dan Raja Panusunan Rambe, SE resmi mendapatkan Surat Tugas dari DPP Partai Golkar sebagai pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) di Pilkada 2020. Hal ini terkonfirmasi saat Ali Tambunan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Labura melakukan Konferensi Pers di Kantor DPD Golkar Labura Jalan Wonosari Aek Kanopan Pada Hari Selasa (24/03/2020-Red).

Didamping Sekretaris DPD Partai Golkar Labura H. Indra Bakti Simatupang dan Raja Panusunan Rambe, Ali Tambunan membacakan Surat Tugas DPP Golkar dengan Nomor: ST-45/DPP/GOLKAR/III/2020 yang Ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga dan Sekjen Lodewijk F. Paulus. ” DPD Golkar sudah membuat Surat Rekomendasi dan Ketetapan (B1 KWK) Pasangan Calon Bupati dan Wabup Labura kepada Drs.H. Ali Tambunan dan Raja Panusunan Rambe, SE yang mana surat ketetapan ini nantinya akan diserahkan kepada KPU Labura pada saat pendaftaran 16 Juni 2020 nanti ” pungkas Ali Tambunan yang juga sebagai Ketua DPRD Labura itu (Selasa, 03/2020-Red).

Melalui kesempatan itu, Ali Tambunan juga meminta kepada seluruh Kader, Pengurus Dan Ketua DPK Golkar Se-Labura untuk dapat Menerima dan mentaati Keputusan DPP Golkar itu. ” Pasangan bakal calon Bupati dan Wabup Labura dari Partai Golkar sudah ditetapkan ” kata Ali Tambunan dengan mantap.

Dengan penetapan ini, maka Pasangan Drs H. Ali Tambunan dan Raja Panusunan Rambe, SE sudah dapat Mencetak Baliho atau Spanduk Pencalonan mereka dengan mencantumkan Gambar Partai Golkar. Begitulah beberapa poin penting yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Labura dalam Acara Konferensi Per situ.

Adapun isi Surat Tugas dari DPP Partai Golkar tersebut adalah:
1. Membangun Komunikasi dengan Partai Politik Lain dalam Rangka Kepentingan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara guna Kemenangan Pasangan Calon yang ditetapkan Partai Golkar;
2. Membangun Komunikasi dengan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menentukan Pasangan Calon yang akan diusung oleh Partai Golkar dalam Pilkada Serentak Tahun 2020;
3. Melaksanakan Tugas dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai Golkar. (Julhadi Simanjuntak/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.