BATAM-LH: Kalau dalam pemberitaan LH Tertanggal 17 Maret 2020 dengan Judul “ Mengapa Dalam Persidangan Nini Tidak Dimunculkan Mikol Sebagai BB ? “ menyoroti Mulai Penangkapan, Penyidikan, Persidangan, sampai dengan Vonis yang diputuskan Hakim, maka Pemberitaan Pada Edisi ini akan Fokus Menelisik Tentang keberadaan Minuman Beralkohol (Mikol) “Misterius” yang sesuai Fakta Dokumentasi diduga kuat ada pada Kontainer yang sama dimana ditemukan Barang Bukti berupa Sendal, Sepatu, dll yang sudah disidangkan bersama Nini sebagai Pemilik PT. Alvenindo Sukses Ekspress (PT ASE). Dalam Amar Putusannya, Hakim PN Batam telah memvonis Nini berupa Pidana Denda Sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). “ Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana sejumlah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 Bulan “ demikian bunyi Amar Putusan PN Batam saat itu.
Yang menjadi soal saat ini adalah benarkah ada Mikol dalam Kontainer FSCU6776135’ 40 milik PT. Alvenindo Sukses Ekspress yang menjadi Obyek Perkara ini ? Andaikata dugaan sesuai Fakta Dokumentasi di dalam Kontainer itu ada Mikol, mengapa tidak ikut disertakan sebagai Barang Bukti dalam persidangan ? Kemana raibnya Mikol itu ?
Jawaban atas pertanyaan ini, sudah kami coba untuk mulai membuka tabirnya pada pemberitaan LH Tertanggal 17 Maret 2020 yang lalu dengan kutipan pemberitaan sebagai berikut: “ Satu hal yang patut dicurigai dengan tetap berpedoman kepada Azas Praduga Tak Bersalah bahwa ada kejanggalan pada penundaan pemeriksan Kontainer yang menjadi Obyek Perkara ini oleh Petugas Bea dan Cukai dalam hal ini oleh Wisnu Suryo Negoro dan Ferry Fadin Amrulloh yang mana karena alasan cuaca hujan pemeriksaan ditunda keesok harinya. Artinya dengan penundaan ini ada jeda waktu yang diduga bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk merubah, mengganti, dan atau menghilangkan barang bukti “ demikian kutipan berita LH dengan Judul Mengapa Dalam Persidangan Nini Tidak Dimunculkan Mikol Sebagai BB ? (17/03/2020-Red).
Mengapa pada Fakta Persidangan yang dimunculka hanyalah barang bukti berupa: Ladies Footwear (Mix Lot) sebanyak 4354; Mens Footwear (Mix Lot) sebanyak 723; dan Mens Footwear (Mix Lot) sebanyak 144 tanpa ada menyebutkan Minuman Beralkohol.
Terkait hal ini, LH telah mencoba malakukan konfirmasi dan atau klarifikasi ke Pihak Terkai termasuk Pihak Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, dan juga Pihak PN Batam. Namun sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum satu Pihak-pun yang dapat dikonfirmasi dan atau diklarifkasi terkait misteri ini. (Anto/Red)