498 views

Polsek Brandan Meringkus Pengedar Sabu

LANGKAT-LH: Sudah seringkali dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Namun tidak membuat jaringan peredaran narkotika tersebut jera dan bertaubat. Seakan tidak mengindahkan resiko yang akan dialami apabila kecanduan dan tertangkap aparat penegak hukum. Kali ini Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Shabu-shabu (Kamis (19/032020-Red)) sekira Pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang berinisial YF ( 28) warga Jalan Imam Bonjol No.20 Lingkungan Bahari, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan. Dirinya diringkus karena diketahui memiliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol No.20 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Panggil Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan IPTU Dedi Y.P Ginting, SH beserta Team Oprasional untuk menindaklanjuti informasi itu.

Di tempat kejadian (TKP) petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan melihat tersangka, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan badan tersangka dan sekitar tempat kejadian, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang terletak di lantai kamar dan terdapat di dalam nya 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.21 gram. Kemudian petugas juga menemukan di kantong celana tersangka terdapat 4(empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.65 gram.

Saat diinterogasi oleh petugas tersangka mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan. (Ikhwan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.