410 views

KEPRES Tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Ditetapkan dan Diberlakukan Sejak 13 Maret 2020

Tidakkah sudah seharusnya yang diterbitkan Sebagai Dasar Landasan Hukum untuk Mengatasi Wabah Virus Corona di Indonesia adalah PERPPU ? ” Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden Dalam Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang “ Belumkah situasi yang diakibatkan Wabah Virus Corona ini memenuhi Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa ?

JAKARTA-LH: Terhitung sejak 3 Hari setelah Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom menandatangani (10/03/2020-Red) serta mengirimkan Surat Permintaan Agar Presiden RI Joko Widodo mengumumkan “INDONESIA DARURAT CORONA”, terbitlah Kepres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Presiden Jokowi, ditetapkan, serta diberlakukan Pada Hari Jum’at Tanggal 13 Maret 2020.

Pada Keppres itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas diberikan pada. Adapun sebagai Wakil Ketua adalah Asisten Operasi TNI dan Asisten Opersi Polri.
Sebgai Pengarah ditetapkan Menko Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Polhukum Mahfud MD, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dibawah Ketua Pelaksana Gugus Tugas, dudul Anggota yang terdiri dari beberapa Kementerian. Mulai dari Kementerian Kesehatan, unsur TNI-Polri, Kantor Staf Presiden, hingga Kementerian Luar Negeri. Gugus Tugas ini Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden.

TUGAS POKOK
Adapun Tugas Pokok Gugus Tugas ini adalah:
1. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
2. Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah;
3. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan;
5. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap COVID-19.

Dalam Kepres itu, diminta kepada Kepala Daerah membuat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah, sesuai dengan Arahan dari Kepala Gugus Tugas pusat. Ketua Pelaksana Gugus Tugas diarahkan untuk langsung melapor harian kepada Presiden dan wajib memberi tahu kejadian mendesak.

Terkait Sumber Anggaran, bahwa Anggaran dari Gugus Tugas ini didapatkan dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tak mengikat yang sesuai dengan perundang-undangan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah Kepres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) ini sudah memenuhi Rekomendasi WHO yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom yang meminta Indonesia MENDEKLARASIKAN DARURAT NASIONAL ?

Terkait jawaban atas pertanyaan ini, kalau kita simak Kepres No 7 Tahun 2020 itu, dari 14 Pasal tidak ada satu Pasal pun yang berisi kata-kata “Darurat Nasional” seperti yang diminta melalui rekomendasi WHO itu. Kendatipun di dalam Dasar Pertimbangan Pembuatan Kepres ini Pada Hurub b Memasukkan Dasar Pertimbangan Poin Surat Rekomendasi dari WHO tersebut “ Menimbang……… b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic Tanggal 11 Maret 2020 “ hanya kalimat itu saja yang menyinggung WHO.

Pertanyaan yang muncul lagi dari Berbagai Pihak adalah Mumpunikah Kepres Nomor 7 Tahun 2020 ini Mengatasi Wabah Virus Corona yang sedang mengancam hampir 270 Juta Jiwa Rakyat Indonesia ? Tidakkah sudah seharusnya yang diterbitkan Sebagai Dasar Landasan Hukum-nya adalah PERPU ? ” Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang ” Belumkah situasi yang diakibatkan Wabah Virus Corona ini memenuhi hal ihwal kegentingan yang memaksa ?

BERIKUT ADALAH SALINAN utuh KEPRES Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19):

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2020;

c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;

d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Pasal 1
Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pasal 2
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertujuan:
a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Pasal 4
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana.

Pasal 5
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas:
a. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.

Pasal 6
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
a. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19;
b. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;
d. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19; dan
e. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pasal 8
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:
A. Pengarah :
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Kesehatan; dan
4. Menteri Keuangan.
B. Pelaksana
Ketua :
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua :
1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan
2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota :
1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Unsur Kementerian Kesehatan;
3. Unsur Kementerian Dalam Negeri;
4. Unsur Kementerian Luar Negeri;
5. Unsur Kementerian Perhubungan;
6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Unsur Kementerian Agama;
9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Unsur Tentara Nasional Indonesia;
11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
12. Unsur Kantor Staf Presiden.

Pasal 9
(1) Anggota Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, struktur organisasi, Sekretariat, dan tata kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diatur dengan Peraturan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sesuai dengan kebutuhan dan situasi.

Pasal 10
(1) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Pengarah.
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 11
(1) Gubernur dan Bupati/ Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pasal 12
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 13
Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di : Jakarta,
Pada Tanggal : 13 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

JOKO WIDODO

(TIM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.