STABAT-LH: Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat Jalan Proklamasi No. 51 Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari 268 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan) Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht), Rabu (18/03/2020-Red) Sekira Pukul 10.30 WIB.
Adapun jenis perkara tersebut terdiri dari :
– Narkotika : 230 perkara
– Tindak Pidana Orang dan Harta Benda : 20 perkara
– Tindak pidana keamanan dan ketertiban Umum : 17 Perkara
– Tindak pidana Khusus : 1 Perkara
Dengan jenis Barang Bukti (BB) yaitu : Ganja 100 Kg, Shabu – Shabu 4,5 Kg, Pil Extacy sebanyak 44 Butir dan 1, 42 Gram, 2 Unit Mesin Jackpot, 1 Unit Mesin Ikan-Ikan, 3 Lembar Kulit Harimau, 1 Tengkorak Harimau, 188.000 Batang Rokok.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wahyu Sabrudin, S.IP, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Langkat), Safwanuddin Siregar, SH. MH (Hakim Pengadilan Negeri Stabat), M Halim Harsoni, S.H (Kasi Pemberantasan BNNK), B. Girsang (Kapolsek Stabat), Andi Safrizal (Kasi Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional), Lia May Sarah (Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan), Victor M. Situmorang, S.H, MH (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat), Anggara Hendra Setya Ali, SH. MH., LLM ( Kasi Pidum Kejari Langkat), Mochamad Ali Rizza, S.H. MH (Kasi Pidsus Kejari Langkat).
Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, S.IP, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH, LLM mengatakan kepada awak media bahwa” barang bukti Narkotika Jenis Ganja, Shabu-Shabu, dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi “ pungkasnya. (Ikhwan/Red)