556 views

Antisipasi Penyebaran Corona 3 Pemkab Labuhanbatu Serentak Liburkan Anak Sekolah Sejak 18 Maret 2020

RANTAUPRAPAT-LH: Tiga Pemerintah Kabupaten hasil Pemekaran yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) secara serentak mengumumkan meliburkan Sekolah terhitung Sejak Rabu 18 Maret 2020. Hanya saja terjadi perbedaan Masa Waktu yang diputuskan oleh masing-masing Pemkab. Untuk Pemkab Labuhanbatu, sekolah diliburkan Sejak Rabu 18 Maret Sampai Dengan Jum’at 20 Maret 2020, sementara Labura dan Labusel sekolah diliburkan Sejak Rabu 18 Maret 2020 Sampai Dengan 31 Maret 2020. Surat Edarannya ditandatangani oleh Kadisdik masing-masing.

Adapun Sekolah yang diliburkan sesuai kewenangan Kabupaten/Kota adalah TK/PAUD, SD, dan SMP/Sederajat baik Negeri maupun Swasta di Seluruh Wilayah Masing-masing Kabupaten yang bersangkutan. Keputusan ini diambil oleh masing-masing Pemkab sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 03 Tahun 2020 Tertanggal 09 Maret 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19). Dipertegas lagi dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/2666/2020 Tertanggal 17 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Inveksi Corona Virus Disease (COVID-19). Terakhir, sebagai Dasar Pengambilan Keputusan ini adalah Hasil Rapat Pemkab di masing-masing Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Masing-masing.

Dalam Surat Edaran yang dibuat dan ditandatangani masing-masing Kadisdik menyatakan bahwa “ Kegiatan Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri/Swasta diseluruh Wilayah Kabupaten Masing-masing dilaksanakan Pembelajaran Mandiri di rumah dengan materi pembelajaran pemberian tugas. Materi pembelajaran bagi siswa yang diberikan oleh guru, maka orang tua siswa diharapkan melakukan pengawasan pembelajaran tersebut “ demikian kutipan dari surat yang ditandatangani masing-masing Kadisdik (17/03/202-Red).

Masih menurut Surat yang ditandatangani Kadisdik Masing-masing menyatakan bahwa “ Kepala Satuan Pendidikan atau Guru menginformasikan kepada Orang Tua Peserta Didik untuk melakukan Pengawasan dan memastikan Putra-Putri-nya untuk melaksanakan Kegiatan Pembelajaran di rumah “ lanjut Surat tersebut.

Masih menurut isi Surat itu, bahwa dihimbau untuk berada di dalam rumah dan tidak bepergian ke tempat-tempat Wisata dan atau Tempat Keramaian Lainnya. (Afdillah-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.