JAKARTA-LH: “ Pers adalah Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Massa yang melaksanakan Kegiatan Jurnalistik meliputi Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan Informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan Media Cetak, Media Elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia “ demikian kutipan bunyi Pasal (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kemudian dipertegas lagi mengenai Kemerdekan Pers pada Pasal 4 Pada Ayat (1) bahwa ” Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara “; kemudia Ayat (2) mengamanahkan bahwa ” Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran “; Ayat (3) diperinci lagi bahwa ” untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi “; kemudian Pada Ayat (4) ditegaskan bahwa ” dalam Mempertanggungjawabkan Pemberitaan di Depan Hukum, Wartawan mempunyai Hak Tolak “.
Demikian betapa terang benderangnya Status Kebebasan Pers di Indonesia sekaligus betapa mutlaknya Perlindungan Hukum terhadap Wartawan di Indonesia sejak diundangkan dan diberlakukannya UU NO 40 Tahun 1999 itu. Pada Pasal Terakhir UU Tentang Pers tersebut yakni Pasal 21 ditegaskan bahwa ” Undang-undang ini mulai berlaku Pada Tanggal Diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia “. Artinya tidak ada alasan apapun untuk mengeleminir UU ini sejak saat diundangan Pada Tanggal 23 September 1999 sampai detik ini dan atau sampai ada perubahan dan atau pencabutan terhadap UU ini.
Oleh karena itu, “ apa yang dilakukan oleh Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP-Batam M. Rudi diduga jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 “. Demikian Rangkuman dan Kesimpulan hasil Diskusi Para Aktivis dan Pegiat Hukum Terkait Kebebasan Pers di Indonesia dengan rujukan UUD 1945, UU No 40 Tahun 1999, serta Universal Declaration of Human Rights yang sudah diratifikasi Indonesia yang dilakukan di Salah Satu Hotel di Daerah Wisata Kaliurang Sleman Yogyakarta (Kamis, 12/03/2020-Red).
Masih menurut Pendapat Kolektif dan Bulat dari semua Peserta Diskusi bahwa apa yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Publik termasuk dalam hal ini yang diduga dilakukan oleh Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP-Batam M. Rudi dapat ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dengan berpatokan Kepada BAB VIII Tentang Ketentuan Pidana, khususnya Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Sanksi Pidana yang dapat dijeratkan, baik itu Sanksi Pidana Badan maupun Sanksi Pidana berupa Denda.
Pasal 18 (1):
“ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) “ demikian kutipan bunyi Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sebagaimana telah terpublikasi luas, bahwa Pada Hari Rabu (19/02/2020-Red) diduga telah terjadi Insiden Pengusiran Wartawan saat liputan pada Acara Sosialisasi Perka Tentang Lahan di Balairung Lantai 3 Gegung BP Batam oleh Walikota Ex Officio Kepala BP Batam M. Rudi. Acara itu merupakan Acara untuk Publik dan terbuka untuk Umum. Pengusiran diawali dengan pelarangan terhadap Wartawan untuk melakukan Perekaman.
Terkait kasus ini, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun memberikan tanggapannya “ kalau Acara untuk Publik dan Bersifat Terbuka, tidak boleh ada larangan meliput termasuk dalam hal Merekam “ pungkas Wakil Ketua Dewan Pers itu (Selasa, 10/03/2020-Red) sebagaimana dilansir oleh TERDEPAN.CO.ID yang ditayang 11 Maret 2020 – 2:36 WIB.
Salah seorang Pemilik Media Online (Berlian.com) di Batam yang juga sebagai Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BERLIAN Ahmad Rossano mengutuk keras kejadian pengusiran Wartawan tersebut. Bahkan Rossano berencana akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum. “ Saya sebagai Insan Pers maupun Mewakili Warga Masyarakat mengutuk keras kejadian pelarangan wartawan merekam acara yang terbuka untuk umum, membahas kepentingan umum, dan dilakukan oleh Pigur Publik dalam hal ini Walikota Batam Saudara Rudi. Apalagi sampai terjadi pengusiran pada waktu itu. Ini betul-betul Pejabat Publik yang sangat Arogan. Apa dia merasa sudah kebal hukum sampai berani melakukan tindakan seperti itu ? “ ujar Rossano ketika dimintai pendapatnya oleh LH melalui Telepon Selularnya (Rabu, 11/03/2020-Red).
Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK) itu menyayangkan sikap Rudi baik Sebagai Walikota Batam maupun sebagai Kepala BP Batam Ex Officio. “ Nah, ini yang Kita wanti-wanti bahwa sebagai Walikota, Beliau tidak boleh ngomong begitu, apalagi disampaikan didepan publik yang ada di gedung BP Batam. Dalam penyampaian sosialisasi tentang Perka Lahan BP Batam ini, masyarakat harus tahu, ndak boleh dong awak media diusir. Saya sebagai pemilik media dan juga sebagai Ketua LSM di Batam menolak kejadian ini. Sikap Saidara Rudi dalam peristiwa ini adalah salah besar. Artinya, ini nanti Saya akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku “ tegas Rossano.
Masih menurut Ahmad Rossano, bahwa baru inilah terjadi pengusiran Wartawan sepanjang sejarah BP Batam. “ Pengusiran wartawan ini, sepanjang sejarah kepemimpinan Kepala BP Batam belum pernah ada yang mengusir Wartawan, walaupun mendapat kritikan dan sorotan tajam dari Insan Pers “ tutup Rossano.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi Redaksi LH kepada Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP-Batam M. Rudi Pada Hari Rabu (11/03/2020) Melalui WhatsApp-nya dengan bunyi Konfirmasi dan atau Klarifikasi sebagai berikut ” Kepada Yth. Bapak Rudi Walikota Batam Ex Offocio Kepala BP Batam Di Tempat; Assalamualaikum dan Selamat Sore Pak Wali; izin mau konfirmasi dan atau klarifikasi terkait adanya informasi dari Wartawan kita di Batam termasuk juga pemberitaan dibeberapa Media Online, terkait dugaan tindakan pengusiran dan pelarangan Wartawan melakukan perekaman pada acara Sosialisasi Perka tentang Lahan pada Rabu 19/02/20202. Demi pemberitaan yg obyektif dan berimbang izinkan kami mengajukan beberapa pertanyaan: 1. Apakah benar Pak Wali melarang wartawan untuk merekam acara yg terbuka untuk umum itu?; 2. Apakah benar, Bapak ada melakukan pengusiran terhadap wartawan?; 3. Andaikata Poin 1 dan atau 2 benar, apa alasan Bapak melakukan tindakan itu?; 4. Apakah Pak Wali tau dan sadar bahwa tindakan pada poin 1 dan 2 itu melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers ? 5. Mohon kiranya Pak Walikota Ex Officio Kepala BP Batam memberikan klarifikasi atas hal ini. Terimakasih ! Jakarta, Rabu, 11/03/2020; Hormat Kami. LIPUTAN HUKUM JAKARTA; TTD. Pempred Raza S Hasibuan, SH “. Tampak Gambar Ceklis 2 pada layar tanda pesan terkirim, namun sayangnya tidak ada respon dari M. Rudi. Kemudian Redaksi mencoba melakukan Telepon langsung melalui Telepon Selularnya, terdengar nada masuk berkali-kali, namun tetap tidak direspon oleh yang bersangkutan. Sampai berita ini ditayangkan, Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP-Batam M. Rudi belum dapat terkonfirmasi atas peristiwa ini. (Tim/Red)