JAKARTA-LH: Seperti yag diberitakan berbagai Media termasuk LH (Senin, 02/03/2020; Tayang: 22:26 WIB-Red) dengan Judul ‘Polda Sumut OTT Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Labuhanbatu’ bahwa Team Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Senin, 02/03/2020-Red) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Tiga Orang Pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu. OTT dilakukan Sekitar Pukul 14.15 WIB di Warung Kopi (Warkop) Millenial Jln. Sisingamangaraja XII Rantauprapat. Selain mengamankan 3 Orang, Polda Sumut juga mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai Rp 40 Juta dan Satu Lembar Cek senilai Rp 1.445.000.000,- (Satu Miliyar Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Penangkapan terhadap Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Labuhanbatu Paisal Purba (PP) bersama 2 orang Lainnya masing-masing bernama Zefri Hamsyah (ZA) sebagai PNS, dan Kurnia Ananda (KA) selaku Pegawai Honorer dinas Perkim Labuhanbatu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Poldasu terkait dugaan Pungli Proyek RSUD Rantauprapat. Hal ini terkonfirmasi sesuai keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang membenarkan kejadian ini. ” Benar. OTT terhadap ZH (Zefri Hamsyah) yang merupakan PNS Labuhanbatu, KA (Kurnia Ananda) selaku Pegawai Honorer dinas Perkim Labuhanbatu dan PP selaku Kadis Perkim Labuhanbatu,” pungkas Tatan (Senin, 02/03/2020-Red).
Atas OTT yang dilengkapi dengan bukti permulaan ini, akhirnya Poldasu menetapkan Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba bersama 2 Orang temannya itu menjadi Tersangka.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana Status Ilham Nst dan PT Telaga Pasir Kuta yang tertulis di didalam Amplop berwarna Coklelat itu ? ” Barang bukti yang diamankan sementara uang sebesar Rp 40.000.000 yang dimasukkan dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nst, PT Telaga Pasir Kuta. Cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000 ” pungkas Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat itu. (TIM/Red)