JAKARTA-LH: Pemberitaan LH yang Tayang Hari Sabtu Malam Pukul 23.57 WIB (29/02/2020-Red) dengan Judul “PEMERINTAH DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA SUDAH HARUS MELAKSANAKAN PERINTAH UU JPH SECARA TEGAS TANPA PANDANG BULU” khususya yang menyoroti Pelaksanaan Sidak Terhadap Supermaket Brastagi yang terletak di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang dilakukan bersama-sama oleh Komisi II DPRD, Disperindag, Dinkes, dan MUI Labuhanbatu mendapat reaksi dari Para Pihak yang terlibat dalam Sidak tersebut. Padahal dalam pemberitaan tersebut sebenarnya tidak ada kata dan kalimat yang menyebutkan nama dan alamat pelaksanaan Sidak itu. Akibat reaksi tersebut, LH merasa wajib membuat berita lanjutan untuk menanggapi reaksi itu sekaligus memberikan Hak Klarifikasi, Hak Koreksi sekaligus Hak Jawab kepada Pihak-Pihak Terkait.
Reaksi Pertama datang dari Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Labuhanbatu Chairuddin Nasution, S.Sos. Melalui WhatsApp Telepon Selularnya, Chairuddin Nasution mengklarifikasi kalimat berita pada Alinea 23 yang berbunyi “Lagi-lagi, sangat disayangkan ketika terjadi Peristiwa Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Pihak Yang Berwenang, dalam hal ini Gabungan Komisi II DPRD Salah Satu Kabupaten, bahkan turut turun langsung Wakil Ketua DPRD-nya, Kepala Dinas Perindag, dan Dari Dinas Kesehatan Pemda yang bersangkutan ke salah satu Supermarket Terbesar di Ibu Kota Kabupaten itu. Saat dan setelahSidak itu telah terjadi statement yang dilakukan oleh Oknum Pejabat yang ikut turun untuk Sidak bahwa ” Produk Impor yang berlabel halal dari Negara Asalnya (Negara Eksportir) tidak berlaku di Indonseia. Artinya, Oknum Yang Bersangkutan menambahkan bahwa yang berlaku di Indonesia hanyalah Label Halal dari MUI “. Padahal hal ini sudah dijelaskan Pada Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 UU JPH dimana keterangan Oknum Pejabat Teras itu tidak benar adanya bahkan bertentangan dengan Perintah UU JPH. Ini suatu bukti bahwa masih banyak Oknum Pejabat yang Tidak Profesional dan Tidak Proforsional. Statemenya Oknum Pejabat ini telah menyebar luas baik melalui Media Massa maupun Melalui Media Sosial. Statement ini tentunya sangat disayangkan karena bisa menyesatkan Masyarakat luas. Sayangnya, ketika Redaksi LH hendak mengkonfirmasi dan atau Mengklarifikasi Oknum Pejabat Kabupaten ini melalui Phonsel-nya yang bersangkutan tidak mau meresponnya “ demikian penggalan berita LH yang ditayang (Sabtu Malam, Pukul 23.57 WIB; 29/02/2020-Red) yang ingin diklarifikasi Chairuddin Nasution.
Adapun bunyi klarifikasi dari Plt. Kadis Perindag Labuhanbatu ini yang dikirim melalui WhatsApp-nya ke Redaksi LH Pukul 06.22 WIB (Minggu, 01/03/3030-Red) adalah “ Ingin klarifikasi Pak. Mohon maaf sebelumnya….bahwa jika yang Bapak maksud Pejabat Kabupaten itu adalah kami dari Dinas Perdagangan..yang menyatakan Produk Impor yang Berlabel Halal tidak berlaku dari negara asal…Saya tidak ada menyatakan hal itu…Seingat saya, maaf sebelumnya jika tidak salah yangg menyatakan adalah Perwakilan dari MUI Kabupaten yang diundang DPRD RDP saat itu yg menyatakan walaupun ada Label halal dari negara asal harus didaftarkan ke MUI setempat… Maaf, Jika saat Bapak konfirmasi Saya tidak bisa langsung jawab karena saat itu saya lagi kegiatan Pra Musrenbang di Langkat “ demikian bunyi Klarifikasi Chairuddin Nasution (Minggu, Pukul 06.22 WIB; 01/03/3030-Red).
Ketika Redaksi LH mempertanyakan apa rencana dan atau langkah selanjutnya terkait hasil sidak Pada 17 Pebruari 2020 yang akan dilakukan Dinas Perindag Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan UU JPH khususnya di Labuhanbatu ? Atas pertanyaan ini, Plt Kadis Perindag Labuhanbatu itu menyampaikan:
“ Menanggapi Hasil Sidak DPRD bersama instansi terkait di Pasar Modern Brastagi tsb..dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah melakukan beberapa hal yaitu:
1. Memberitahukan kepada pihak Brastagi agar melakukan pemisahan tempat antara produk yang berlabel halal dengan tidak berlabel halal;
2. Bahwa sesuai Permendag No 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan barang beredar dan atau/ jasa adalah kewenangan Gubernur dalam hal ini Disperindag Propinsi..maka langkah yang kami ambil adalah berkoordinasi dengan Disperindag Propinsi dengan menyurati Disperindag Propinsi agar dapat menugaskan Pegawai Disperindag Propinsi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut;
3. Terkait UU JPH, mohon maaf saya tidak bisa memberikan penjelasan, sebaiknya dikonfirmasi ke Dinas Teknisnya;
4. Mengenai indikasi pelanggaran, kami masih menunggu dari Disperindag Propinsi karena yang memiliki kewenangan pengawasan barang beredar adalah Propinsi sesuai permendag No 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau/ jasa. Mungkin ini yang bisa Saya berikan jawaban.
Mohon maaf andaikata ada salah pengetikan atau penulisan “ ujar Chairuddin Nasution melalui WhatsApp-nya (Senin, Pukul 14.12 WIB; 02/02/2020-Red).
Terkait dugaan bahwa yang membuat Statement tentang ‘Produk Impor yang sudah Berlabel Halal tidak berlaku yang berlaku hanyalah Label Halal dari MUI’, sesuai hasil Klarifikasi Plt Kadis Perindag Chairuddin Nasution lewat WhatsApp-nya bahwa diduga yang membuat statement adalah dari Pihak MUI Labuhanbatu yang turut hadir pada saat Sidak. Oleh karena menurut informasi yang hadir mewakili MUI Labuhanbatu adalah Khoirul, maka Redaksi LH mencoba mengkonfirmasi dan atau mengklarifikasi hal ini kepada Khoirul melalui WhatsApp Ponsel-nya, namun karena yang bersangkutan tidak merespon, akhirnya Redaksi LH mengkonfirmasi dan atau mengklarifikasi hal ini kepada Ketua MUI Labuhanbatu Buya Darwis.
Dalam keterangan sekaligus Klarifikasinya yang disampaikan ke Redaksi LH, Ketua MUI Labuhanbatu Buya Darwis menyatakan “ apa yang sudah diperintah UU JPH dan Peraturan Pelaksananya serta Regulasi terkait lainnya tentang JPH, kami dari MUI Labuhanbatu sangat mendukung dan siap untuk melaksanakannya. Mengenai adanya Statement Pak Khoirul andaikata itu benar maka atas nama MUI Labuhanbatu, melalui media ini Saya sebagai Ketua meluruskannya bahwa semua harus sesuai, tunduk dan patuh terhadap perintah UU JPH dan Peraturan Pelaksananya “ pungkas Buya Darwis ketika dihubungi Redaksi LH melalui Ponsel-nya (Senin, Pukul 15.45 WIB; 02/03/2020-Red).
Sementara itu, Redaksi LH juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdulkarim Hasibuan melalui WhatsApp-nya yaitu:
1. Pertama, bagaimana pendapat Ketua tentang materi pemberitaan kami yang tayang Minggu malam dengan judul ” Pemerintah dan Pihak Terkait Lainnya sudah harus melaksanakan perintah UU JPH secara tegas tanpa pandang bulu” khususnya yang menyinggung masalah Sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Labuhanbatu, Disperindag, dan Dinkes Pemda Labuhanbatu pada tgl 17 Pebruari 2020 yang lalu?;
2. Kedua, apa tindak lanjut dari Sidak tersebut?;
3. Ketiga, menurut Pak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu yg ikut dalam sidak tersebut, apakah ada pelanggaran yang dilakukan Pihak Supermarket Brastagi Rantauprapat sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksananya PP NO 31 Tahun 2019 dan atau Peraturan terkait lainnya ?;
4. Keempat, apakah menurut Pak Wakil Ketua , ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Supermarket Brastagi yang sudah mengarah ke Pelanggaran Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam UU JPH, maupun peraturan lainnya ?;
5. Terakhir, kalau mungkin Pak Ketua ingin memberikan statement tambahan, kami persilahkan !
Atas pertanyaan tersebut, Abdul Karim Hasibuan memberikan tanggapannya sebagai berikut:
” 1. Judul tersebut sudah tepat, dan saya sepakat dengan itu, bahwa seluruh Warga Negara Indonesia harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita dalam bidang apa saja pun termasuk JPH;
2. Terkait dengan Produk-produk yang Kami temukan yang tidak sesuai dengan UU JPH, kami akan tindak lanjuti kepada Pihak-Pihak terkait;
3. Produk yang kami temukan di Supermarket tersebut, yang sudah kami beli sebagai barang bukti bagi Komisi II, ada Bebrapa Produk yang tidak sesuai dengan UU 33/2014 & PP 31/2019;
4. Untuk Dugaan Pelanggaran yang mereka lakukan, Tindak Pidananya kami akan dan masih berkonsultasi dengan Pihak Yudikatif “ pungkas Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu itu melalui WhatsApp-nya (Senin, Pukul 17.31 WIB; 02/03/3030-Red).
Terkait Sanksi yang dapat diterapkan atas pelanggaran UU JPH dan PP No 31 Tahun 2019 serta Peraturan Terkait lainnya dapat berupa Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidana. Sanksi Pidanya terdapat Pada Pasal 56 dan Pasal 57 UU JPH yang berbunyi;
Pasal 56: Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah);
Pasal 57; Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah). (TIM/Redaksi)