462 views

Mantan Bendahara Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu Agustina S.Pd Segera Lakukan Pelaporan Balik Atas Fitnah Yang Ditujukan Kepadanya

RANTAUPRAPAT-LH: Setiap Orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan setara. Setiap Orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Setiap Orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat kemanusiaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Hak-hak sebagaimana tersebut diatas dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, dan termuat dalam Konstitusi Negara Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas Dasar Hak-Hak Fundamental tersebut maka Agustina, S.Pd berencana akan Melaporkan Balik Mantan Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Aprianto, S.Pd, MM yang diduga telah mencemarkan nama baik dan atau memfitnah yang bersangkutan. Dugaan yang dijadikan dasar untuk melakukan Pelaporan Balik ini adalah dimana Aprianto telah melaporkan Agustina Secara Tertulis kepada Kapolres Labuhanbatu Pada Tanggal Tertanggal 11 Desember 2019 dengan tuduhan melakukan Penggalapan Uang Koperasi Sekolah dibawah Naungan Yayasan Pemda Labuhanbatu itu. Surat Laporan Tertulis ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sat.Reskrim Polres Labuhanbatu dengan Surat Panggilan terhadap Agustina No.B/1180/II/Res.1.24/2020/Res-Krim Tertanggal 11 Pebruari 2020 yang meminta Agustina hadir Pada Hari Selasa Tanggal 18 Pebruari 2020 di Kantor IDIK Unit IV Sat.Reskrim Polres Labuhanbatu untuk dimintai Keterangan dan Data terkait Kejadian yang dimaksud demi kepentingan Penyelidikan. Dan Pemeriksaan ini juga sudah dipenuhi oleh Agustina sesuai yang sudah dijadwalkan Pihak Penyidik Polres Labuhanbatu yang menangani kasus ini.

Selain berencana akan melaporkan balik Aprianto, Agustina juga berencana akan melaporkan balik juga Ketua Pengurus Harian Yayasan Pemda Labuhanbatu yang juga rangkap jabatan Sebagai Asisten II Pemda Labuhanbatu Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe yang juga diduga telah mencemarkan nama baik dan atau memfitnah Agustina. Dan Kawan-kawan. Adapun Dasar yang akan digunakanakan untuk melakukan Pelaporan Balik ini adalah adanya Laporan Tertulis dari Ir. Hasan Heri Rambe ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia yang dibuat secara tertulis dengan menggunakan Kop Surat Yayasan Pendidikan Pemda Labuhanbatu No:75/YPP/LB/2019 Tertanggal 30 Desember 2019 berisi tuduhan yang menyebutkan Agustina, S.Pd sebagai Bendahara Koperasi telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, bekerjasama dengan rekannya Adi Prawira dan Cefri Hamdani dimana telah mengeluarkan pinjaman tanpa prosedur sehingga menimbulkan kerugian koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu kurang lebih Rp 100 Juta akibat terjadi kredit macet.

Rencana Pelaporan Balik ini, diungkapkan Agustina kepada LH di kediamannya Jalan Bakaranbatu Rantauprapat (Minggu, 01/03/3030-Red). “ Semua tuduhan itu tidak beralasan, dan merupakan fitnah kepada Saya yang berakibat tercemarnya nama baik Saya berikut seluruh keluarga. Untuk itu, Saya segera akan melaporkan balik mereka ke penegak hukum ” pungkas Agustina (Minggu, 01/03/3030-Red).

Agustina kemudian melanjutkan, ” selain melaporkan mereka ke penegak hukum, Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Saya mendapatkan perlindungan karena sekarang ini Saya selalu dicekam rasa ketakutan. Sebab yang menuduh dan memfitnah Saya adalah orang-orang yang memilki hubungan dengan kekuasaan, yang kapan saja bisa menghabisi Saya ” lanjut Agustina.

Terkait rencana Peloparan Balik dari Agustina, Kuasa Pendampingnya yang juga sebagai Direktur LSM TIPAN RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M.Hum mengatakan “ Melaporkan kembali pihak yang diduga memfitnah Bu Agustina kepenegak hukum adalah haknya yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan kami dari LSM TIPAN-RI juga menyarankan demikian. Tujuannya guna pemulihan nama baiknya yang diduga sudah tercemar, kemuduian tentang rencananya melapor ke LPSK kami akan fasilitasi. Wajar saja Bu Agustina ketakutan kemudian meminta perlindungan ke LPSK, sebab yang diduga memfitnah dan menzholiminya adalah orang-orang yang sangat dekat dengan kekuasaan, dan permintaan perlindungan ke LPSK ini adalah upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi kepada diri Bu Agustina ” sebut Bernat Panjaitan (Minggu, 01/03/3030-Red).

Terpisah, Ketua Dewan Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesia (PBH-SKI) Provinsi Sumatera Utara Jonni Silitonga, SH, MH yang terus mengikuti perkembangan kasus ini memberikan pendapatnya ketika diminta Wartawan LH “ Bu Agustina beserta kawan-kawanya, Adi Prawira dan Cefri Hamdani, adalah Guru SMKS Pemda Labuhanbatu yang dipecat sebagai Guru oleh Aprianto mantan Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu. Kemudian dilaporkan secara tertulis ke Kapolres Labuhanbatu sebagai terduga pelaku tindak pidana kejahatan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan uang Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu. Kemudian oleh Ir. Hasan Heri Rambe Asisten II Pemda Labuhanbatu merangkap Ketua Pengurus Harian Yayasan Pendidikan SMKS Pemda Labuhanbatu secara tertulis juga menyampaikan kepada Komnas HAM-RI sebagai pelaku penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga koperasi mengalami kerugian Rp 100 juta. Artinya sebagai pemimpin yang memiliki cukup ilmu pengetahuan atau kaum intelektualitas baik Aprianto sebagai Kepala Sekolah dan Ir.Hasan Heri Rambe Asisten II sekaligus sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Pemda Labuhanbatu, tentu sudah memiliki bukti yang cukup untuk kemudian melaporkan Bu Agustina dan kawan-kawannya kepada Penegak Hukum dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( KOMNAS HAM-RI). Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana bila semua tuduhan sebagai pelaku tindak pidana kejahatan dugaan melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan atau yang lebih spesifik disebut kejahatan yang dilakukan karena ada hubungan kerja, pasal 374 KUHPidana tidak dapat dibuktikan kebenarannya sesuai hukum oleh Penyidik Kepolisian yang menangani perkara, apakah Agustina,S.Pd. memiliki hak untuk mengadukan kembali si pelapor ? “ ujar Jonni Silitonga dengan nada tanya (Minggu, 01/03/2020-Red)

Ketua Dewan Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesia (PBH-SKI) Provinsi Sumatera Utara itu kemudian melanjutkan pandangannya “ Adanya laporan tertulis oleh Aprianto ke Kapolres Labuhanbatu dan oleh Ir. Hasan Heri Rambe ke Komnas HAM-RI, tentu sangatlah berdampak kepada kehormatan, harga diri dan martabat kemanusiaan Ibu Agustina dan kawan-kawannya bila kemudian tidak bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum. Maka pelaporan tertulis yang dilakukan oleh Aprianto,S.Pd.MM.ke Kapolres Labuhanbatu dan oleh Ir.Hasan Heri Rambe ke Komnas HAM-RI bila tidak dapat dibuktikan secara hukum adalah fitnah yang berakibat tercemarnya nama baik, hilangnya kehormatan, martabat kemanusiaan Agustina, Adi Prawira dan Cefri Hamdani. Oleh karena itu, untuk pemulihannya Agustina Cs memiliki hak untuk meminta pertanggung jawaban kepada Aprianto dan Hasan Heri Rambe dengan cara Melaporkan Mereka Balik ” Jelas Jonni.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi orang lain, dan berhak untuk diperlakukan sama dan adil dimuka hukum (Equality Before The Law) serta untuk memulihkan nama baik seseorang yang tercemar akibat fitnah, untuk pemulihannya negara memberi perlindungan dan menjaminnya melalui undang-undang sebagaimana tersebut dalam ketentuan dibawah ini.

Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ” Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik “. Artinya, Agustina Cs memiliki hak dan kewajiban untuk segera melaporkan dengan membuat pengaduan ke Polisi pihak yang diduga sudah mencemarkan nama baik dan kehormatannya melalui Fitnah.

Sedangkan Pasal Pidana yang dilanggar oleh pihak yang memfitnah adalah ” Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ” Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan dan nama baiknya terserang , diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun ”. Substansi dari pasal 317 KUHP ini adalah mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang kepada panguasa sedang diketahuinya laporan atau pengaduan itu adalah palsu dan tujuannya adalah semata-mata untuk menyinggung kehormatan atau nama baik seseorang.

Lebih lanjut, Jonny Silitonga mantan pendiri dan pengurus NGO Lentera Rakyat Labuhanbatu ini mengatakan ” terkait dengan permasalahan yang terjadi pada koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu, ada aturan mainnya, sesuai dengan ketentuan UU No.17 Thn 2012 Tentang Koperasi, bahwa koperasi memiliki tujuan meningkat kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sedangkan prinsip koperasi adalah kekeluargaan, menolong diri sendiri,bertanggung jawab demokratis dan berkeadilan. Koperasi memiliki Anggaran Dasar yang memuat seluruh ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan koperasi, hak dan kwajiban anggota, serta hak dan tanggung jawab pengurus, serta pengawas. Selanjut, Kekuasaan tertinggi Koperasi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan RAT memiliki kewenangan seperti menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang yang dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat “ papar Jonny.

Masih menurut Jonny, “ Didalam kegiatan operasionalnya Koperasi memiliki Pengawas, yang tugas dan fungsinya, diantaranya memberi nasehat dan pengawasan kepada pengurus,melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan melaporkannya kepada rapat anggota “ ujar Jonny.

“ Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa setiap permasalahan yang berhubungan dengan keuangan koperasi, penyelesaiannya terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat yang diputuskan melalui rapat anggota, baik Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tidak bisa secara langsung dibawa ke ranah hukum, terkecuali setelah diputuskan dalam RAT atau RALB, karena pihak yang bermasalah mengingkari kewajibannya. Hal ini sudah dijelaskan oleh Taufik Siregar Kepala Dinas Koperasi Labuhanbatu melalui Jekson Simangunsong Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Perijinan, yang termuat pada media liputan hukum.com, edisi 13 Pebruari 2020, kan Saya terus mengikutinya ” sebut Jonny.

Ketua DPC PERADI Deli Serdang ini melanjutkan ” Saya sangat sepakat dan mendukung langkah yang dilakukan oleh Sahabat Saya Bernat Panjaitan, SH, M.Hum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, yang akan memfasilitasi Agustina untuk segera melapor ke LPSK hal ini sangat tepat sekali. Kemudian tentang Agustina melaporkan kembali pihak yang diduga memfitnahnya, adalah keputusan yang sangat tepat dan kitapun sangat mendukungnya dan kalau perlu bantuan dari Penasehat Hukum /Ad vokad, kita segera berikan, upaya hukum untuk pemulihan nama baik yang tercemar diduga karena fitnah adalah haknya setiap warga negara ” tutup Jonny Silitonga,SH, MH. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.