Oleh:
Bagus Jaya Wiratama P., SH,
Direktur Investigasi NGO Indonesia Law Enforcement (ILE)
Jika Pihak Kecamatan tidak mau repot dan berperan aktif membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat lalu apa fugsi sebenarnya Kantor Kecamatan itu ? Polemik yang terjadi di Kecamatan Cengkareng, khususnya di Wilayah Kelurahan Kedaung Kali Angke berkaitan Akta Jual Beli No. 480/JB/MA/1992 yang ditandatangani oleh Camat Cengkareng Drs. Sarimun Saputra , Lurah Kedaung Ikron Sapuan dan Kepala Lingkungan Dalyit Hasan.
Polemik ini, Berkaitan jual beli lahan atas Sebidang Tanah Seluas 735 M2, Girik C3424, Persil 96 S II yang terletak di Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng dengan batasan sebagai berikut ;
– Utara : Tanah Milik Otong;
– Timur : Tanah MilikYati Taslam Rusdi;
– Selatn : Tanah Milik Sambas Wijaya;
– Barat : Tanah Milik Dayattullah;
Bintoro Teny adalah yang mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya sesuai dengan data-data tersebut diatas yang dimilikinya. Sebagai Pengusaha yang terlalu sibuk 4 Tahun belakangan memang agak jarang beliau melihat atau datang kelokasi tanah tersebut mengingat sudah menugaskan orang disekitar lahan tersebut menjaga dan membersihkannya. Kondisi Perusahaan Bintoro Teny tidak lah terlalu bagus lagi karena persaingan dan modal yang terbatas akhirnya Bintoro Teny mengatakan bahwa Perusahaannya dianggap Gagal atau Pailit dan konsekwensinya harus membayar pesangon kepada karyawan bahkan ada yang sudah bekeja selama 20 Tahunan.
Kondisi itulah yang dialami oleh Bintoro Teny sehingga dia harus menjual semua asset yang dimiliki termasuk lahan di Kelurahan Kedaung Kali Angke untuk membayar Pesangon Karyawan. Hingga pada akhirnya Bintoro Teny membuat surat Tertanggal 30 Juli 2019 ke Kantor Kecamatan Cengkareng untuk secara jelas menayakan legalitas dari AJB tersubut. Dan Pada Tanggal 6 Agustus 2019 dijawab secara tertulis oleh Camat secara langsung Ahmad Faqih, namun ada yang terkesan bahwa Kantor Kecamatan Cengkareng tidak mau repot dan tidak secara serius memberikan penjelasan atau jawaban dari Bapak Bintoro Teny.
Wakil dari Pemerintah Pusat untuk melakukan segala macam proses pengurusan yang berkaitan dengan Obyek yang tidak bergerak dilakukan diwilayah masing masing sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Jadi sudah benar ketika Bapak Bintoro Teny bertanya masalah legalitas atas tanah yang dimilikinya ke instansi terkait dalam hal ini Kantor Kecamatan Cengkareng dan Kelurahan Kedaung Kali Angke.
Bapak Camat Cngkareng dalam surat yang dibuat itu menyatakan bahwa Akta Jual Beli No684/JB/MA/1992 dan Akta Jul Beli No. 480/JB/MA/1992 atas nama Bintoro Teny terregister atau terdaftar di Kantor Kecamatan Cengkareng, namun yang membut Bintoro Teny jadi bingung adalah kalimat berikutnya yang ditulis bawha Peralihan Hak/Mutasi/Akta Jual Beli serta Penguasaan Fisik di Lokasi tanah tersebut Pihak Kecamtan tidak mengetahuinya.
Kalau kita perhatikan Akta Jual Beli tersebut di halaman terakhir setelah para pihak menandatangani Akte Jual Beli tersebut khususnya dibagian bawah tertulis sebagai berikut ; SEBELUM TANAH DIMAKSUD SALAM AKTA JUAL BEL INI DI DAFTARKAN PEMINDAHAN HAKNYA KE KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTAMADYA, DILARANG UNTUK DIPINDAHKAN KEPADA PIHAK LAIN, KECUALI JIKA ADA PENOLAKKAN DARI INSTANSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AKTA INI.
Sangat tidak mungkin jika Pihak Kecamatan Cengkareng tidak mengetahui jika ada kegiatan terkaitan permasalahan jual beli tanah karena wilayah tersebut ada didalam Wilayah Hukum Kecamatan Cengkareng khususnya Kelurahan Kedaung Kali Angke.
Apa maksudnya dengan pernyataan Camat Cengkareng Ahmad Fiqih tersebut ? Tidak seharusnya Seorang Camat yang notabene adalah pejabat publik dan sangat paham betul atas segala macam problema yang ada didalam wiayah hukumnya. Kalau sebagai Camat saja tidak mengetahui atas kejadian tersebut, sebaiknya jangan jadi Camat.
Pejabat Publik yang ada harus dapat secara otomatis dan Update mengenai kejadian yang ada sehingga sebagai pengayom masyarakat akan menjadi contoh dan suri tauladan karena semua sudah diatur dalam Peraturan Per-Undang-Undangan termasuk diatur di dalam Undang Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara/ASN, UU No.13/2014 tentang Hak, Kewajiban dan Diskresi Pejabat Pemerintahan dan beragai Peraturan Lainnya.
Bagaimana kita dapat mewujudkan Pemerintahan yang bersih kalau tidak segera memulai dari mental para pejabatnya dulu yang dibersihkan. Sebab akan percuma saja kalau aturan dan system yang kuat tapi tidak didukung oleh mental dan akhlak para pejabatnya.
Apa yang di alami oleh Pak Bintoro ini, merupakan salah satu contoh kasus serius yang sangat dekat dengan dugaan aroma bagi-bagi Uang atau KORUPSI makanya sebagai Garda terdepan Monitoring Supremasi Hukum Yang Berkeadilan, ILE akan mengawal dan memantau kasus ini hingga tuntas termasuk akan menuntut dan memproses secara hukum jika ada pihak pihak yang dengan sengaja membuat situasi jadi tidak kondusif. Hukum harus tegak, dan harus menyikat siapapun yang mencari keuntungan dengan cara cara yang tidak benar.
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**