567 views

Tokoh Masyarakat Lubuklinggau Melaporkan Oknum Jaksa Ke Kejati Sumsel dan Pernyataan Sikap Ketua MPC PP Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU-LH: Buntut dari perkelahian antara Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau berinisial AG dengan Pengunjung Cafe IBIZA Hotel Dafam yang terjadi 23 Nopember 2019 yang lalu berujung dengan Pelaporan AG ke Polres Kota Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-287/XI/2019/Sumsel/Res Lubuklinggau Tertanggal 23 November 2019. Atas Dasar LP tersebut, akhirnya Pada Hari Kamis 20 Pebruari 2020 Polres Lubuklinggau Menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Kepada Zarghifari bin Idham Fatahilla dengan Nomor: Sp.Kap/28/II/2020/Reskrim Tertanggal 20 Pebruari 2020 dengan Sangkaan Melanggar Pasal 170 KUHP.

Penangkapan terhadap Ketua HIPMI Muratara Fari panggilan akrab Zarghifari yang juga sebagai Anggota Pemuda Pamcasila (PP) Kota Lubuklinggau ini menimbulkan reaksi keras dari Ketua MPC PP Kota Lubuklinggau Chandra Muhammad Islam, ST. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Lubuklinggau langsung mengeluarkan Pernyataan Sikap.

“ Pernyataan Sikap Terkait Penangkapan Sdr. Zarghifari Ketua HIPMI Muratara Yang Juga Anggota Pemuda Pancasila, Kami Dari MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau Menyatakan:
1. Menyesalkan terjadinya peristiwa yang terjadi di Cafe Ibiza Hotel Dafam Kota Lubuklinggau Pada Hari Sabtu Tanggal 23 November 2019 Pukul 01.00 WIB Dinihari antara Sdr.Zarghifari dan Oknum Jaksa Kejari Kota Lubuklinggau;
2. Mendesak adanya pengusutan tuntas dan penegakan hukum yang seadil-adilnya terkait kasus yang menimpa Sdr.Zarghifari tersebut;
3. Mendesak kepada pihak Kepolisian Resort Lubuklinggau mengadakan rekonstruksi ulang kejadian perkara tersebut secara terbuka kepada Publik;
4. Meminta Kajari Kota Lubuklinggau memediasi penyelesaian permasalahan tersebut secara musyawarah dan mufakat;
5. Mendesak Kajari Kota Lubuklinggau, Kajati Sumatera Selatan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Oknum Jaksa tersebut yang berada di tempat Hiburan Pada Jam 01.00 WIb dinihari;
6. Mengintruksikan Kepada Seluruh Anggota Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau untuk dapat menahan diri sampai dengan Instruksi Selanjutnya.

Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang
Satu Tercubit Semua Merasakan

Ketua MPC Pemuda Pancasila
Kota Lubuklinggau
Ttd.
CHANDRA MUHAMMAD ISLAM, ST
Sekretaris
Ttd
NAPOLION “

Terkait kasus ini, Pada Bulan Desember Tahun yang lalu, tepatnya Tanggal 10 Desember 2019, Para Tokoh Masyarakat Kota Lubuklinggau telah melakukan protes atas kejadian dan insiden perkelahian ini dengan Melayangkan Surat yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang dengan Tembusan Persatuan Jaksa Indonesia KejaksaanTinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Pempred Linggau Pos, serta Arsif.

Adapun materi isi Surat yang dilayangkan tersebut adalah:
1. Menceritakan sekaligus melaporkan Kronologis Peristiwa Perkelahian yang melibatkan Oknum Jaksa di Kejari Lubuklinggau berinisial AG yang dalam hal ini sebagai Pelapor ke Polres Lubuklinngau yang berujung dengan penangkapan Fari; “ Dengan ini melaporkan Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel bahwa Pada Tanggal 23 Nopember 2019 Jam 01,00 WIB di Tempat Hiburan Malam IBIZA Hotel Dafam Kota Lubuklinggautelah terjadi perkelahian antara Oknum Jaksa Kota Lubuklinggau yang bernama Agrin Nico Reval, SH NIP: 199009042014031002 dengan Saudara Doni. Perkelahian tersebut dipicu dengan rasa kecemburuan Saudara Agrin dikarenakan Saudara Doni bernyanyi dengan Pacarnya Agrin yang bernama Vio yang merupakan Pemandu Lagu ditempat Hiburan Malam IBIZA. Setelah selesai bernyanyi, Saudara Agrin mendekati tempat duduk Doni. Dan acara malam itu dilanjutkan dengan acara Disc Jocky (DJ). Dan disaat berjoget, Jaksa Agrin dengan sengaja menyiku rusuk saudara Doni, sehingga Doni berkata ‘ ngapo Bos’ dan dijawab Saudara Agrin ‘ kau melawan apo’ sehingga Saudara Doni tersinggung dengan perkataan Agrin dan Saudara Agrin langsung memegang leher Doni sehingga membuat Doni reflek memegang tangan Agrin yang dileher Doni, sehingga terjadilah pergumulan diantara mereka dan saat itu Saudara Fari melerai perkelahian tersebut, namun ditanggapi Saudara Agrin dengan pukulan namun ditangkis Saudara Fari dan disaat itu suasana ditempat hiburan malam IBIZA tidak terkendali lagi “ bunyi Surat yang ditandatangani 10 Desember 2019 itu;

2. MencerItakan dan melaporkan dugaan kebiasan buruk dari AG sekaligus meminta diberikan Sanksi yang tegas terhadap Oknum Jaksa ini. “ Dan untuk diketahu, Saudara Agrin ini sering mabuk-mabukan ditempat tersebut. Dan hasil investigasi ditempat hiburan malam IBIZA Hotel Dafan tersebut menyatakan bahwa Saudara Agrin memang menjadi pelanggan tetap ditempat hiburan malam tersebut (minimal dalam satu minggu empat malam datang ke IBIZA). Sering membuat onar sehingga Kami sebagai Tokoh masyarakat Lubuklinggau, dengan ini memohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan tindakan tegas, terukur, dan memberikan sanksi terhadap Oknum Jaksa tersebut. Mengingat Jaksa merupakan salah satu APH yang sangat diharapkan di Republik Indonesia tercinta. Demikian Laporan ini Kami buat tanpa paksaan dan emosi sesaat dari Pihak manapun “ demikian isi dari Surat yang ditandatangani oleh Sapran, SH Tetanggal 10 Desember 2019 itu. (Arif/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.