494 views

PN Rantauprapat Memutuskan Bahwa Ketua DPD PKS Labuhanbatu M. Ilham Dinyatakan Bersalah dengan Hukuman Percobaan 2 Bulan Penjara

RANTAUPRAPAT-LH: Sidang atas Perkara Pidana di PN Rantauprapat dengan terdakwa Ketua DPD PKS Labuhanbatu Muhammad Iham yang digelar Pada Hari Jumat (21/02/2020-Red) akhirnya memutuskan Bahwa M. Ilham dinyatkan bersalah dengan dijatuhi Hukuman Pidana Percobaan selama 2 Bulan. Sidang yang seyogyanya dijadwalkan Pada Pukul 14.00 WIB, akhirnya baru dimulai Pada Pukul 16.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB dengan Hakim Tunggal Rahmad Firmansyah, SH, MH dan Panitera Sumardi, SH.

Sebagaimana Pemberitaan LH (Sabtu, Tayang Pukul 20.49 WIB; 15/02/2020-Red) dengan Judul “ Atas Nama Pemilik Tanah dan Gedung Melaporkan DPD PKS Labuhanbatu Karena Tidak Mau Mengosongkan Kantor Yang Sudah Habis Masa Kontraknya “, Perkara ini berawal ketika Atas Nama Pemilik Tanah dan Gedung Syariffuddin Hasibuan Melaporkan Ketua DPD PKS Labuhanbatu itu (M. Ilham-Red) ke Polres Labuhanbatu dengan STTLP Nomor: STTLP/436/IX/2019/SPKT RES-LBH Tertanggal 13 September 2019. Adapun dasar Laporannya adalah Sertifikat Hak Milik Atas Nama Syariffuddin Hasibuan, SPPT atas nama Syariffuddin Hasibuan, dan Surat Perjanjian Sewa Gedung (Yang Ditandatangani Diatas Materai Rp 6.000.- 05/11/2013-Red) antara Syariffuddin Hasibuan sebagai Pemilik Tanah dan Gedung dengan Pihak DPD PKS Labuhanbatu yang diwakili atas nama Marasaksti Harahap, Lc sebagai Ketua DPD PKS Labuhanbatu saat itu.

Dengan dasar Laporan Syariffuddin Hasibuan itu lah kemudian Penyidik Polres Labuhanbatu menindaklanjutinya hingga akhirnya kasus ini disidangkan di PN Rantauprapt Pada Hari Jum’at (21/02/2020-Red). Dalam Persidangan, Hakim menghadirkan Terdakwa Muhammad Ilham yang didampingi Kuasa Hukumnya, Syariffuddin Hasibuan (Sebagai Pelapor sekaligus Pihak Pemilik Tanah dan Gedung), Pihak Penyidik Polres Labuhanbatu, Saksi Ahli dari BPN, Saksi-saksi lainnya termasuk Marasakti Harahap (Mantan Ketua DPD PKS yang menandatangani Kontrak Sewa-Menyewa Gedung dengan Pemilik Syariffuddin Hasibuan-Red), dan dihadiri Masyarakat Umum karena Sidang dinyatakan Terbuka Untuk Umum.

Dalam amar Putusannya, yang dibacakan Kurang Lebih Pukul 21.30 WIB, Hakim Tunggal Rahmad Firmansyah, SH, MH menyatakan bahwa “ Saudara Terdakwa Muhammad Ilham dinyatakan secara syah dan meyakinkan terbukti bersalah dan untuk itu dijatuhi hukuman pidana percobaan selama 2 bulan “ pungkas Hakim Rahmad Firmansyah (Jum’at Malam, 21/02/2020-Red).

Wartawan LH yang mengikuti Persidangan ini, belum berhasil mengkonfirmasi Semua Pihak Terkait Putusan ini, termasuk Pihak PN Rantauprapat yang menyidangkan Perkara ini. Salah satu alasan mengapa Pihak-Pihak terkait belum dapat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi adalah mengingat sudah larut malam serta sudah masuk Weekend (Masuk Hari Sabtu dan Minggu-Red). (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.