641 views

KTPHS Padang Halaban Menolak Keputusan PN Rantauprapat Terkait Eksekusi Lahan Yang Diduga Diserobot PT Smart Padang Halaban

PADANGHALABAN-LH: Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) menolak Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat No: w2.U13/411/HT.04.10/11/2020 Tertanggal 12-02-2020 Perihal Eksekusi Lahan Warga Masyarakat yang tergabung di dalam KTPHS. Sebagai bentuk penolakan mereka, Masyarakat berkumpul di Lahan Kelompok Tani di Padang Halaban Pada Hari Kamis (20/02/2020-Red). Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Pihak Kepolisian dari Sektor Aek Natas tampak hadir ditengah-tengah Masyarakat yang menamakan dirinya KTPHS.

“ Lahan ini diserobot Pihak PT. Smart Padang Halaban sejak Tahun 1969 sampai 2009 lalu. Ada lebih kurang 3.200 Ha Lahan Masyarakat Biasa,dan 210 Ha Lahan Veteran. Kami sebagai Petani,dan Masyarakat KTPHS menolak keras eksekusi lahan yg akan di lakukan oleh PT. Smat Padang Halaban. Kami akan tetap mempertahankan lahan kami ini sampai titik darah penghabisan ” pungkas salah satu Pengurus KTPHS Hadi Kusuma (Kamis, 20/02/2020-Red).

Selain Masyarakat yang tergabung dalam KTPHS, tampak juga beberapa Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang hadir di lokasi. Salah satunya adalah Ketua DPD LSM TIPIKOR Labura Ratnasari Nasution. Keika Wartawan LH yang ikut meliput peristiwa ini meminta pendapatnya, Ratnasari Nasution menyampaikan “ Saya sebagai Ketua DPD LSM TIPIKOR Labuhanbatu Utara memberikan apresiasi kepada perjuangan Masyarakat khususnya yeng tergabung dalam KTPHS dimana mereka telah berjuang untuk mempertahankan hak-haknya. Mereka ini Pihak yang diduga terzholimi oleh Pengusaha dan Penguasa. Untuk itu, selaku mitra dan rekanan kerja Pemda Labura, meminta Kepada Bupati Labura Bapak H. Khairuddin Syah Sitorus untuk dapat bertindak danberlaku adil kepada Masyarakat agar Keputusan dari PN Rantauprapat dapat dibatalkan “ ujar Ratsari (Kamis, 20/02/2020-Red).

Masih menurut Ratnasari Nasution, “ Selaku Pemangku Jabatan Tertinggi Di Pemkab Labura, Saya meminta agar Bapak Bupati Khairuddin Syah Sitorus, berlaku adil dan juga berpihak Kepada Masyarakat sesuai UU No 33 Ayat 3 Tahun 2013 ” tambah Ratna panggilan akrabnya.

Ketika hal ini dokonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kanit Intel Polsek Aek Natas Ipda Trisanto yang kebetulan hadir di TKP menyampaikan “ Mengenak Eksekusi Lahan KTPHS yang dikabarkan akan dieksekusi hari ini, kami belum menerimanya. Kami turun TKP, untuk meninjau situasi dan kondisi, agar tetap selalu kondusif. Dan Kami juga menghimbau Kepada Masyarakat KTPHS, agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang belum jelas. Mengenai eksekusi yang dikabarkan akan dilakukan hari ini, itu bisa kami pastikan tidak ada karena kami juga belum menerima laporan mengenai pengeksekusian yang akan dilakukan “ pungkas Ipda Trisanto yang didampingi oleh Kamtibmas Aiptu P.Sitohang (Kamis, 20/02/2020-Red).

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kanit Intel Polsek Aek Natas Ipda Trisanto itu, akhirnya Masyarakat yang tergabung dalam KTPHS membubarkan diri secara tertib. (Julhadi S./Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.