RANTAUPRAPAT-LH: Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KO-SPLSM) Labuhanbatu akhirnya melakukan Klarifikasi melalui Surat kepada Presiden Republik sehungan dengan kehadiran Brigjen TNI Pramudya pada gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 18 Pebruari 2020 di Komisi II DPRD Labuhanbatu terkait pembahasan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara dua orang pekerja Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung dengan perusahaan tempatnya bekerja PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebuah perusahaan jasa keuangan dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN). ” Klarifikasi yang kami lakukan sehungan dengan kehadiran Brigjen TNI Pramudya pada gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 18 Pebruari 2020 di Komisi II DPRD Labuhanbatu terkait pembahasan
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara dua orang pekerja Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung dengan perusahaan tempatnya bekerja PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebuah perusahaan jasa keuangan dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) ” pungkas Direktur LSM TIPAN-RI salah satu elemen KO-SPLSM Bernat Panjaitan, SH, M.Hum ini kepada Wartawan LH di Rantauprapat (Jumat, 21/02/2020-Red).
Menurut Bernat Panjaitan, ” Klarifikasi kepada Presiden ini perlu dan penting kita lakukan agar kita mendapatkan sebuah kebenaran dan kepastian informasi bahwa sekarang ini militer sudah diperbolehkan mencampuri urusan perburuhan sebagaimana saat negara ini dipimpin oleh Rezim Otoriter Tangan Besi Orde Baru ” pungkas Bernat yang juga Sebagai Ketua DPC PROJO Labuhanbatu ini.
Masih menurut Bernat Panjaitan, ” perkara perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha adalah perkara biasa, bukan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana, dan ada mekakisme dan tahapan penyelesaiannya yaitu diawali dari perundingan Bipartit, Tripartit, Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Kasasi di Mahkamah Agung. Dan RDP di Komisi II DPRD Labuhanbatu adalah upaya penyelesaian Mediasi lanjutan sebelum permasalahan sampai ke PPHI, sebab Dinas Tenagakerja sudah menerbitkan Surat Anjuran agar perusahaan membayar hak-hak kedua pekerja tersebut. Ada waktu jeda 10 hari sejak terbitnya Anjuran dari Dinas Tenagakerja bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi sebelum ke PPHI. Kalaupun pekerja meminta dilakukan mediasi melalui RDP di DPRD adalah sesuatu yang lumrah dan wajar karena DPRD itu adalah wakil dari rakyat yang juga punya hak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada rakyat. Jadi Saya pikir dengan hadirnya Brigjen Pramudya pada RDP kemarin menjadi sebuah tanda tanya yang besar kepada rakyat terutama pada kaum Buruh ” ujar Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu ini.
Sebagai Statement Clossing, Bernat menyampaikan bahwa ” Selain kepada Presiden-RI Ir.Joko Widodo, klarifikasi juga kami sampaikan kepada Ketua DPR-RI Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Meneg BUMN Erick Tohir Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah ” tutup Bernat Panjaitan, SH.M.Hum yang juga sebagai Kuasa Hukum dan Kuasa Pendamping dari Elly dan Desi.
Senada dengan Ketua DPC Projo Labuhanbatu itu, elemen lain yang tergabung dalam KO-SPLSM yang sekaligus sebagai Ketua PC FSPMI Labuhanbatu ditempat yang sama mengatakan kepada Wartawan LH, ” kemarin Selasa (18/02/2020-Red) Brigjen TNI Pramudya mengatakan kehadirannya sebagai utusan dari Mabes TNI dan sebagai perwakilan dari PT PNM (Persero) kemudian secara detail menyampaikan pfofil perusahaan, bahwa PT PNM (Persero) adalah salah satu proyek strategis nasional yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat ekonomi lemah, dan di Labuhanbatu sudah tercatat 22 ribu nasabah yang meminjam uang secara kredit. Yang menjadi pertanyaan kepada kita adalah tentang kapasitas Brigjen TNI Pramudya ikut campur dalam permasalahan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan. Apa hubungan Jenderal ini dengan PT PNM (Pesero) dan antara Mabes TNI dengan PT PNM (Persero), hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kerancuan serta membingungkan rakyat terutama para kaum buruh. Rakyat butuh penjelasan yang kongkrit dan komprehensip dari Presiden RI, Bapak Ir.Joko Widodo, Puan Maharani sebagai Ketua DPR-RI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, Erick Thohir sebagai Meneg BUMN dan Ida Fauziah sebagai Menteri Tenagakerja Republik Indonesia ” sebut Wardin (Jum’at, 21/02/2020-Red).
Kemudian Wardin menambahkan ” Saya adalah Ketua Jokowi Centre Labuhanbatu dan Bernat Panjaitan SH, M.Hum adalah Ketua DPC Pro Jokowi (PROJO) Labuhanbatu, sedikit atau banyak kami juga memiliki peran/andil didalam memenangkan Bapak Ir Joko Widodo menjadi Presiden untuk yang kedua kalinya, dan sangat mendukung semua program kerja dari Bapak Ir.Joko Widodo, dan apa yang kami lakukan hari ini membela kedua pekerja yang diduga diperlakukan sewenang-wenang oleh perusahaan adalah wujud dari perlindungan kepada rakyat yang termasuk bahagian dari program kerja Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo ” ujar Ketua Jokowi Center Labuhanbatu itu.
” Kami tidak pernah menghambat operasional perusahaan, silahkan berusaha dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, dengan catatan jangan melakukan pelanggaran hukum karena negara ini adalah negara hukum dan panglima tertinggi di negara ini adalah hukum dan perlu kita ketahui bersama mendukung itu bukan berarti tidak boleh mengkritik. Awalnya kita sangat berharap dengan hadirnya Jenderal pada RDP kemarin permasalahan kedua pekerja ini bisa selesai, tetapi faktanya tidak ” sebut Wardin.
Terpisah, Elly Febriyani Tanjung saat dikonfirmasi oleh Wartawan LH melalui telepon selularnya terkait dengan RDP (Selasa, 18/02/2020-Red) menyampaikan ” terus terang saat itu aku sedikit grogi dan takut, karena tidak pernah menghadapi sidang, dan seumur hidup baru kali ini mengikuti sidang di DPRD, aku hanya sekali saja bebicara disidang itu, yang kubilang aku hanya mau hakku dibayar, itu aja ” ujar gadis pelosok Labuhanbatu Selatan yang masih berusia 19 Thn ini dengan polosnya. (Anto Bangun/Red)