MUSIRAWAS-LH: Atas dasar pemberitaan LH (Kamis, 13/02/20 Pukul 04:05 WIB) dengan Judul ‘ PT PWS Diduga Buang Sisa Minyak Dari Mobil Tengki Ditepi Jalan Poros Cecar “Kemungkinan Limbah B3“’ maka Pada Hari Senin (17/02/2020-Red) Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Lokasi yang diberitakan sekaligus . Namun sayangnya, sudah tidak ditemukan barang bukti diduga karena sudah terlalu lama (4 Hari-Red) setelah Peristiwa Temuan LH di lapangan ditambah lagi hujan deras yang terus menerus.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas Teddy Laszurdy, ST, M.Si ketika dikonfirmasi dan atau Diklarifikasi oleh LH terkait pemberitaan atas kejadian ini. Dalam kesempatan itu Teddy menyampaikan “ Setelah mengetahui adanya pemberitaan itu, saya selaku Kepala Dinas LH Musi Rawas langsung memerintahkan Kabid PPKLH untuk segera turun kelapangan dan meninjau ke lokasi sesuai dengan ini berita tersebut, dan itulah bukti kepedulian LH (Lingkungan Hidup-Red) terhadap semua laporan yang masuk, baik itu langsung dari masyarakat, dari LSM dan juga maupun dari pemberitan media, secara detailnya silahkan berkordinasi dengan Kabid PPKLH “ pungkas Teddy di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Musirawas sembari mengantar wartawan Liputan Hukum ke Ruangan Kabid PPKLH (Senin, 17/02/2020-Red).
Kabid. PPKLH Drs. Yanuar Saleh, M.Si ketika menerima LH di ruang kerjanya menyampaikan “ Dinas Lingkungan Hidup sangat berterima kasih kepada Liputan Hukum yang telah memberi informasih kepada kami. Berdasarkan berita yang dilansir di LH itulah kami diperintahkan Kadis turun ke lapangan dan karena keterbatasan Personil Kami di Lingkungan Hidup ini, sehingga kami agak terlambat turun ke lapangan. Berita tayang tanggal 13 (Kamis,13 Februari 2020-Red) dan kami baru turun hari ini (Senin,17/02/20) dengan hasil tidak ditemukan bekas pembuangan limbah seperti yang telah diberitakan oleh Liputan Hukum “ ujar Yanuar Saleh di Ruang Kerjanya (Senin, 17/02/2020-Red).
Kenapa demikian ? Wartawan LH memergoki Armada PT PWS membuang sesuatu yang diduga limbah (Kamis, Pukul 11.00 WIB; 06/02/2020-Red), dan sorenya sampai malam hujan deras sehingga dapat dipastikan bekas pembuangan telah habis atau hanyut terbawa oleh air hujan tersebut. Sementara Pemberitaannya (Kamis,13/02/2020).
“ Kami mengetahui Hari Jumat (14/02/2020), hari itu juga Kami dipanggil Kepala Dinas dan diperintahkan turun ke lokasi. Besoknya Hari Sabtu dan Minggu Hari Libur, terpaksa turunnya Hari Senin (17/02/2020), sehingga kami tidak bisa menemukan lagi bekas pembuangan tersebut “ ujar Yanuar.
Ketika LH menanyakan tentang PT PWS yang tidak memiliki Bag Sealer, Yanuar mengakui memang di tempat Penge-Pool-an PT PWS sekarang tidak memiliki Bag Sealer untuk menampung minyak bekas dari kendaraan milik PT PWS. “ itu dikarenakan ini tempat sementara, namun mereka tetap mendapatkan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas, dan PT PWS Bulan Maret ini sudah menempati tempat yang baru dan diharuskan Melaksanakan SOP yang telah ditentukan. Ketika sudah ditempat yang baru nanti, masih tidak memiliki Bag Sealer dan pekerjaannya tidak sesuai dengan SOP, maka kami dari Dinas Lingkungan Hidup Akan Menutup Operasional PT PWS dalam Wilayah Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas ini “ papar Yanuar kepada Wartawan LH.
Sementara itu, Head Manager Area Sumatera Selatan PT PWS Edi Johan ketika menyambangi Kantor Perwakilan LH Sumatera Selatan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan dan pemberitaan LH, awalnya Edi Johan membantah kejadian pembuangan yang diduga limbah di Jalan Raya oleh Supir Armadanya, namun setelah ditunjukkan dokumentasi berupa Foto Kejadian, terakhir yang bersangkutan mengakui bahwa itu Armadanya. Tapi Edi Johan membantah bahwa itu limbah B3, menurutnya yang dibuang Armadanya itu hanya Air untuk pengetesan kebocoran tengki.
Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apakah pembuangan limbah walaupun itu diklaimnya hanya Air dibolehkan dan atau memang dianjurkan oleh PT PWS ? “ Kami tidak pernah menganjurkan itu, dan itu hanya kenakalan Supir aja “ jawab Head Manager Area Sumatera Selatan PT PWS itu (Selasa Malam, 18/02/2020-Red).
Ketika dipertanyakan, apakah Pool PT PWS yang ada di Sumatera Selatan mempunya Pembuangan Limbah (Bag Sealer)? “ Jadi begini Pak, rencanya Dia (Syafri alias Capung-Red) mau ke Medco. Tapi yang sudah jalan ke PT Sale Raya. Perjanjian kito selama ini sama Sale Raya ado. Ado Kontraknya. Tapi kalau dengan Medco, itu tergantung Sale Raya nyo, apakah ada perjanjian antara PT Sale Raya dengan Medco kita tak tau. Yang penting kan kito dibawah pengawasan PT Sale Raya ! Jadi Sale Raya yang membina kito. Karena Pool Desa Tambangan ini katanyo lebih dekat ke Medco tapi kito belum pernah buang ke Medco “ jawab Edi Johan panjang lebar.
Ketika dikejar dengan pertanyaan lebih jauh, apakah PT PWS merupakan Anak Perusahaan PT Sale Raya dan atau kah Dua Perusahaan ini (PT PWS dan PT Sale Raya-Red) berada dalam satu Management ? Johan menjawab “ Tidak, kita beda Perusahaan dan beda Management tapi ada kontraknya “ kata Edi Johan menjelaskan bahwa kedua Perusahaan tersebut mempunyai Badan Hukum yang berbeda.
Sewaktu diminta pendapat Head Manager Area Sumatera Selatan PT PWS itu, apakah PT PWS yang mempunyai Badan Hukum tersendiri, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, apakah ada kewajiban PT PWS untuk membuat Bag Sealer termasuk di Pool Area Sumatera Selatan ? “ Memang harus ado tempat pembuangan limbah. Tapi berhubung tempat kito yang disini (Desa Tambangan, Musirawas-Red) Kontrak, dan juga setelah kito berjalan 3 bulan sudah tidak kondusif lagi dengan Pemilik Tanah. Jadi kito tidak perpanjang lagi, dan kito mau pindah ke tempat yang baru. Di tempat yang baru ini sudah dibangun “ kata Edi Johan.
Berikut Rekaman lanjutan Wawancara Antara LH dengan Edi Johan di Kantor Perwakilan LH Sumsel termasuk Rekaman Pembicaraan Antara Edi Johan dengan Redaksi Liputan Hukum Jakarta melalui Telephon Selular (Selasa Malam, 18/02/2020-Red):
LH: Sudah berapa lama PT PWS berdiri Pak ?
Edi Johan: “ Sudah lamo, tapi tahun berapa berdirinya Aku tak tahu karena Aku masuk disini baru 3-4 Tahun inilah sebagai Kepala Manager Area lah “ jawab Edi Johan.
LH: Sepengetahuan Bapak, selama 3-4 Tahun Bapak di Perusahaan PT PWS ini, sudah pernah belum Perusahan ini khusunya yang berada di Area Suatera Selatan, mempunyai Tempat Pembuangan Limbah tersendiri tanpa terikat dan tergantung dengan Perusahaan Lain?
Edi Johan: Itu di Jambi di Kantor Pusat Kito Pak.
LH: Apakah memungkinkan limbah dari Area Sumsel itu setiap saat harus dibawa ke Jambi mengingat jarak tempuhnya cukup jauh?
Edi Johan: Ini toh ada Perjanjian dengan PT Sale Raya jadi kebijakannya ada pada PT Sale Raya.
LH: Iya tadi kan sudah kita bahas Pak masalah PT Sale Raya bukan satu atap dengan PT PWS, Badan Hukum-nya berbeda kan Pak ?
Edi Johan: Iya.
LH: Kami kembali lagi ke Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban setiap Perusahaan untuk membuat semua persyaratan-persyaratan termasuk fasilitas berupa Sarana dan Pra-sarana khususnya limbah termasuklah masalah tempat pembuangan benarkan Pak ?
Edi Johan: Benar.
LH: Nah, sekarang taruhlah Perusahaan Bapak ada kerjasama dengan PT Sale Raya, apakah menurut Bapak kerja sama itu sudah menggugurkan kewajiban PT PWS sebagai Perusahaan yang berbadan hukum ?
Edi Johan: Begini ya Bang ya, kalau PT sudah bekerjasama dengan PT yang kita angkat sebagai Induk Perusahaan kita seperti PT Sale Raya, kita kan dianjurkan PT Sale Raya agar buang limbah ke sini. Jangan sampai kemudian menyalahi aturan, katanyo.
LH: Apakah ada Perjanjian tertulisnya ?
Edi Johan: Nah, itu anatara Pimpinan Perusahaan Pak
LH: Kalau Perjanjian itu yang berwenang adalah di Tingkat Pimpinan Perusahaan, berarti kami harus konfirmasi hal ini kepada Pihak Pimpinan Perusahaan. Untuk itu, bisak tidak Bapak bantu Kami untuk membuka akses ke Pimpinan Perusahaan agar kami langsung mempertanyakan hal ini ke sana ?
Edi Johan: Betul, tapi kami tiap Perusahaan kan ada pembagian wewenang masing-masing Pak.
LH: Terus terkait kasus yang kami pertanyakan ini Wewenang Siapa Pak Johan ?
Edi Johan: Ini Wewenang Saya Pak.
LH: Berarti, Bapak yang bertanggung jawab terhadap kasus ini ya Pak?
Edi Johan: Betul.
LH: Pertanyaan Kami yang terakhir adalah, sesuai tadi pengakuan Bapak bahwa Tanggung Jawab dan Wewenang dalam kasus ini adalah ditangan Bapak Sebagai Head Manager Area Sumatera Selatan PT PWS , apakah menurut Bapak sebagai Pihak yang bertanggung Jawab terhadap dugaan pembuangan limbah itu, apakah apa yang dilakukan Anak Buah Bapak itu (Supir Armada-Red) sudah benar ?
Edi Johan: Begini Bang, dio itu (Supir Armada-Red) ngomong ke Kito dia bilang itu air yang dio isi. Salahnyo dia cecer di jalan, harusnyo dio bawa langsung ke Belani (Pool PT PWS di Desa Belani-Red). Jadi menurut Supir, itu air untuk mengetes kebocoran (Truk Tengki-Red). Kalau dia bocor, jadi kita tidak jadi muat.
LH: Pertanyaan tambahan dari Kami Pak, apakah PT PWS ini memproduksi atau bergerak juga dibidang bisnis Air sehingga Pihak Bapak beralibi bahwa yang dibuang oleh anak buah Bapak dari Armada Truck Tengki Milik PT PWS itu adalah Air ?
Edi Johan: Itu gak ada Pak, PT PWS tidak ada bergerak di bisnis air.
LH: Lantas, kenapa jawaban dari Anak Buah Bapak, Supir, Staf atau apalah statusnya mengatakan bahwa yang dibuang itu adalah Air ?
Edi Johan: Itu untuk penegtesan Pak. Air itu untuk ngetes kebocoran Tengki Pak.
LH: Bapak Pribadi, yakin gak atas jawaban anak buah Bapak itu, bahwa yang dibuang dipinggir Jalan Raya itu adalag Air ?
Edi Johan: Saya yakin Pak.
LH: Andaikata itu betul Air, apakah menurut Bapak boleh dibuang di sembarang tempat, di Jalan Raya dimana itu Fasilitas Umum apatah lagi itu Jalan Raya, Jalan Propinsi (Antar Kabupaten-Kota dalam Propinsi) ?
Edi Johan: Jadi begini, kami tidak memerintahkan itu untuk membuang di Jalan.
Ketika dimintai tanggapan Edi Johan terkait Pernyataan Wakil-nya Syafri alias Capung yang mengatakan bahwa “ biasanya kalau terjadi kebocoran pada Mobil Tengki pengangkut kami biasa menitip di Bag Sealer Milik Medco “ , dengan tegas Edi Johan mengatakan bahwa itu tidak benar.
“ Pernyataan itu tidak benar. Lagi pula kalau mau menitip ke Medco tidak segampang membalikkan telapak tangan, kami harus melakukan Proses Administrasi terlebih dahulu. Artinya PT PWS harus membuat Surat Permohonan terlebih dahulu kepada Medco untuk membuang Sisa Minyak tersebut. untuk mendapatkan jawaban dari pihak Medco tentunya akan memakan waktu yang lama, dan pastinya itu tidak mungkin sekali untu melakukan penitipan di tempat perusahaan orang lain “ pungkas Edi Johan (18/02/2020-Red).
PT PWS (Pelita Wira Sejahtera) merupakan Perusahaan yang bergerak di Bidang Ekspedisi Minyak atau Yang Mengangkut Minyak Mentah hasil Penyulingan oleh PT Sele Raya Maranging Dua (SRMD) yang berlokasi di Desa Belani Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Propinsi Sumatera Selatan. Minyak mentah Produksi PT SRMD itu diangkut ke Wilayah Jenih, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi rawas.
PT Sele Raya Maranging Dua (SRMD) mengelola Dua Sumur Pengeboran Minyak. Kedua Sumur Pengeboran Minyak tersebut adalah Sumur West Belani 13 yang memprodusi 400 bph dan Sumur Belani 11 dengan perkiraan memproduksi rata-rata 300 sampai 350 bph.
Armada yang mengangkut semua hasil penyulingan tersebut adalah PT PWS yang berkantor Pusat di Jambi. Menurut pengakuan Safri yang lebih dikenal Capong, bahwa PT PWS ini dalam setiap harinya berhasil mengangkut minyak Mentah dari Belani ke Jenih sebanyak 3000 sampai 3500 Barel.
PT PWS adalah salah satu Rekanan Pemerintah yang bergerak dalam bidang Pengelolaan Hasil Gas Bumi yang berkantor Pusat di Jambi. Sementara di Sumatera Selatan Perusahaan ini beroperasi dahulunya di Kabupaten Musi Rawas, namun sekarang masuk di wilayah Musi Rawas Utara yaitu di Desa Belani. Setelah semua hasil penyulingan terkumpul, baru di angkut ke wilayah Jenih (Sungai Jernih-Red) Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan Armada Tengki Jenis Fuso. (TIM/Red)