JAKARTA-LH: Berbagai Pihak terus mendorong agar Para Penegak Hukum mengusut tuntas Kasus Jiwasraya. Salah satunya datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani meyakinkan bahwa Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara yang hati-hati, tetap menjaga sisi law enforcement, corporate governance dan dari sisi reputasi pemerintah. ” Saya sebagai menteri keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah. Saya diyakinkan bahwa law enforcement terjadi,” pungkas Menkeu itu pada Acara ” Business Gathering dan Ekonomi Outlook “ di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta (Jumat, 07/02/2020-Red).
” Karena kalau tidak, orang nanti akan gampang, oh ini miliknya pemerintah di rusak-rusak saja, nanti akan bilang oh ini nanti pemerintah pusat akan melakukan bail in kan itu yang terjadi ” tambah Sri Mulyani saat itu.
Menurut Sri Mulyani, bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kejaksaan Agung dan dari Aparat Penegak Hukum lainnya. ” Saya sebagai menteri keuangan akan tetap mendorong dan mendukung langkah- langkah itu agar tertata dan disampaikan ke publik,” tambahnya.
Presiden Joki Widodo menurut Sri Mulyani sudah menyampaikan bahwa Pemerintah sedang proses penanganan dari berbagai aspek. Bahkan, ungkap Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan langkah-langkah seperti melihat semua kewajiban, kapasitas untuk membayar dari kemampuan aset.” Mereka coba melakukan langkah restrukturisasi, pasti akan ada negosiasi ke Polis Holder-nya dan juga yang dianggap Adil dan Reasonable,” kata Sri Mulyani.
Dari sisi Law Enforcement, kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Agung RI. Sebagaimana diketahui bahwa Awalnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada Saat di Kejati DKI Jakarta-pun sebenarnya Sudah naik statusnya ke tahap Penyidikan. ” Dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan ” pungkas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan Pers-nya saat itu (28/11/2019-Red). Namun untuk memudahkan Penyidikan, Kejaksaan Agung pun telah menarik seluruh penanganan kasus ini. ” Yang di Kejati DKI kami tarik semua karena wilayah tindak pidananya seluruh Indonesia ” ujar Kajagung Sanitiar (ST) Burhanuddin (10/12/2019-Red).
Hingga akhirnya, Pada Tanggal 15 Januari 2020 Kejaksaan Agung RI Menetapkan 5 Orang Tersangka sekaligus menjebloskan kelima orang tersebut ke Penjara yang penempatan sel-nya berbeda-beda. Ke-5 orang tersebut adalah:
1. Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro;
2. Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim;
3. Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo;
4. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat; dan
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(Ahmad SS/Red)