BATAM-LH: Akhir Desember Tahun Yang lalu (27/12/2019-Red), Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali mengukir Prestasi Gemilang dengan berhasil menggagalkan penyelundupan Arang Bakau senilai Rp 23 Miliar di Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar-Batam Pripinsi Kepulauan Riau yang rencananya akan diselundupkan ke Negara China dan Jepang. Bakamla tidak sendiri, tetapi penangkapan ini merupakan Operasi Gabungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bea Cukai Batam.
Secara Kronologis, awalnya Tim Gabungan ini mencurigai Tiga Kontainer berisi Arang Bakau yang hendak diangkut menggunakan Kapal Kargo ke Singapura. Setelah diperiksa, kecurigaan ini akhirnya terbukti dimana Dokumen atau Manifest tidak sesuai dengan isi barang yang ada dalam container. Kejanggalan lainnya adalah berat barang juga menimbulkan kecurigaan yakni dalam 1 kontainer berat barang mencapai 24 ton.
Atas dasar Bukti Permulaan itulah, Petugas Bakamla dari KM Belut langsung melakukan pemeriksaan disaksikan oleh instansi terkait. Dari pemeriksaan diketahui jika arang yang berasal dari kayu bakau tersebut milik dua perusahaan yang berlokasi di kawasan Barelang. Rencananya arang tersebut akan dikirim keluar negeri (China dan Jepang) melalui Singapura. Padahal sebagaimana sudah diumumkan Pemerintah bahwa Batam di ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Wilayah Konservasi Pohon Bakau. Jadi tindakan menebang dan menjadikan pohon bakau sebagai bahan baku pembuatan arang melanggar peraturan.
Setelah sebulan lebih, tiba-tiba Barang Bukti Tersebut dilepas dan dikemblikan kepada Pemiliknya dalam hal ini PT Anugerah Makmur Persada (AMP) dan PT Fortindo. Spontan kabar ini menjadi bahan perbincangan sekaligus dipertanyakan berbagai elemen masyarakat khususnya di Batam.
Kuasa Hukum PT Anugerah Makmur Persada (AMP) dan PT Fortindo , Imanuel Purba, mengatakan bahwa Pihaknya sedang melakukan pengambilan kembali Kontainer Berisi Barang Impor itu. Hebatnya lagi, Proses pengembalian tiga kontainer tersebut, juga disaksikan Bea dan Cukai, hingga Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terkait Pengambilan kembali Barang Bukti ini, Kuasa Hukum Kedua Perusahaan Pemilik Barang Tersebut Imanuel Purba mengatakan ” kenapa kami ambil lagi barang yang telah disita ini, karena Pihak Instansi Terkait mengakui tidak menemukan kesalahan dalam aktivitas ekspor yang dilakukan klien saya, dan ini memang disaksikan seluruh pihak berwenang ” pungkas Imanuel di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar (Senin Sore, 03/02/2020-Red).
Berbagai Pihak-pun bereaksi dan bertanya-tanya. Ada apa dan mengapa bisa Barang yang sudah ditangkap dan dinyatakan melanggar tetapi kok tiba-tiba dilepas lagi dengan alasan tidak terbukti bersalah.
Salah seorang Tokoh Lingkungan yang bereaksi keras atas Pelepasan Barang Bukti ini adalah Ketua Umum Green Indonesia Aldi Braga. Dalam Keterangan Persnya kepada LH menyampaikan “ tidak terbuktinya penangkapan 3 Kontainer Arang Bakau milik PT AMP dan dan Fortindo menjadi tanda Tanya besar. Padahal BAKAMLA RI sudah menemukan Bukti Pelanggaran. Intansi Mana yang backingin kasus ini ? Karena menurut Info terpercaya, ada Tim dari Jakarta yang turun ke Batam pasca penangkapan kontainer Arang Bakau oleh BAKAMLA RI itu “ pungkas Aldi Braga di Batam (05/02/2020-Red).
Aldi Braga kemudian mempertanyakan “ Apakah ini terkait issue yang beredar bahwa ada miliaran rupiah yang harus di bagi bagi yang diduga untuk mengamamkan kasus ini ? “ tanya Aldi.
“ Ada apa Pemerintah dan Pihak Terkait mengabaikan Lingkungan Hidup ? Tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan hutan mangrove di Kepri dan Indonesia umumnya “ ujar Ketum Green Indonesia itu.
Masih menurut Ketum Green Indonesia itu “ Pemerintah serius mengurus kasus Virus CORONA , tapi tidak peduli terhadap Lingkungan Hidup. Padahal , dampak kerusakan Lingkungan Hidup lebih besar dan lebih fatal dibandingkan dengan VIRUS CORONA “ tegas Aldi Braga.
“ Kemana saja ampao Arang Bakau beredar ? Antena 17 dalam Investigasi , jangan pernah bermain main dengan Alam, jika Alam sudah marah semua akan menangung akibatnya “ kata Aktivis Komunitas Antena 17 itu.
Sebagai Clossing Statement kata Aldi “ Kami para Pegiat Lingkungan Hidup, berharap Presiden RI lah yang harus bersikap, kalau tidak ya wallahua’lam lah. Kita tunggu aja Bencana Besar yang akan menimpa kita semua. Segelintir orang dan atau sekelompok orang yang berbuat salah tetapi seluruh dunia, khususnya seluruh Rakyat Indonesia yang akan menderita “ tutup Ketua Umum Green Indonesia yang sekaligus Aktivis Antena 17 itu. (Anto/Red).
