1,395 views

Dugaan Penipuan Upah Lembur Pekerja PT PNM (Persero) Resmi Ditangani Wasnaker

RANTAUPRAPAT-LH: Masih banyak pekerja yang tidak mengetahui tentang haknya diperusahaan, padahal selain Upah Minimum perusahaan wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerjanya yang bekerja melebihi jam kerja. Ketidaktahuan pekerja tentang hak-haknya itu terus dipupuk subur oleh para pengusaha demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara memeras dan menghisap keringat pekerja. Salah satu modus operandinya adalah dengan mempekerjakan pekerja melebihi Jam Kerja.

Hal yang sama diduga juga dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat kepada dua orang pekerjanya Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung. Hal ini disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu Wardin saat ditemui Wartawan LH di Kantor Pengawas Ketenaga Kerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, Jln. Sisingamangaraja XII, Ujung Bandar, Rantauprapat Rabu (05/02/2020-Red).

Wardin lebih lanjut mengatakan ” Selain permasalahan perselisihan hubungan industrial, mengenai tuntutan hak kedua pekerja atas pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya, yang sudah dilakukan mediasi melalui perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu pada hari Senin (03/02) kami juga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan upah lemburnya ke Wasnaker ” ujar Wardin.

Wardin yang bertindak sebagai kuasa pendamping kedua pekerja tersebut, kemudian melanjutkan ” Kami masih menunggu hasil perhitungan jumlah kerugian yang sedang dihitung oleh Wasnaker, yang kemudian akan kami jadikan sebagai dasar untuk membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu. Tujuannya adalah agar ketika membuat pengaduan syarat sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi ” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (Ka.UPT) Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Iskandar Zulkarnain, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Nova Nadeak, ST, saat dikonfirmasi Wartawan LH, mengatakan ” Pada hari Senin (03/02/2020-Red) kedua pekerja Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung sudah kami panggil untuk dimintai keterangan awal, dan dari keterangan awal kedua pekerja ini, kami hanya tinggal menunggu kelengkapan administrasi berupa absensi dari PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat yang sudah kita mintakan untuk segera diserahkan dan bila memang benar nantinya ada terjadi dugaan penipuan upah lembur, maka setelah selesai kami hitung kerugiannya hasilnnya segera kita serahkan ke pihak pekerja, atau kuasanya untuk kelengkapan bukti apabila kedua pekerja beserta kuasa pendampingnya ingin membuat pengaduan lansung ke Polres Labuhanbatu ” jelas Nova (05/02/2020-Red).

Nova kemudian menambahkan ” Hak untuk membuat pengaduan langsung ke pihak yang berwajib merupakan haknya pekerja atau kuasanya yang sah, dan hak ini merupakan hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di depan hukum sebagaimana yang tersebut dalam konstitusi negara UUD-1945, kalaupun nantinya kasus ini berproses hukum di Polres Labuhanbatu, kapasitas kami hanyalah sebagai saksi ahli ” ucap Kasi Penegakan Hukum ini. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.