755 views

Menakar Calon Independen Pada Pilkada Serentak Tahun 2020

JAKARTA-LH: Perhelatan Demokrasi 2020 sudah diambang pintu. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun ini (Tahun 2020-Red). Pemilihan Gubernur ada 9 Provinsi, Walikota 37 Kota, dan 224 Kabupaten yang tersebar di 9 Pulau ( Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian ). Ini merupakan Pilkada Serentak untuk yang ketiga kalinya dilaksanakan. Bagi daerah yang masa jabatan Kepala daerahnya berakhir 2021 ikut dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini.

Salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi Calon Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota adalah Jalur Perseorangan yang lazim disebut Jalur Independen. Mengenai syarat-sayarat untuk jalur ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan lebih teknis juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) NOMOR 19 TAHUN 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017, dan lebih spesifik lagi tentang Persyaratan Jalur Independen ini diatur dalam SE Nomor 1917 Tentang Tahapan Pencolonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Salah satu perbedaan mendasar Persyaratan Jalur Independen dengan Pengajuan dari Parpol dan atau Gabungan Parpol adalah bahwa Calon Perseorangan wajib menyertakan surat pernyataan dukungan dari Pemilik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan Porsentase yang berpariasi tergantung jumlah DPT masing-masing daerah pemilihan.

Dari hasil pantauan LH di seluruh penjuru tanah air khususnya di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 Kandidat Independen relatif rendah. Mengapa ? salah satu alasan massif adalah bahwa ketatnya persyaratan yang diamanahkan Peraturan Perundang-undangan tentang Pilkada Serentak ini.

Padahal, salah satu alternatif mengatasi apatisme masyarakat terhadap Partai Politik sebenarnya adalah adanya Calon Independen. Paling tidak, Calon Independen terlepas dari beban dan cengkeraman Parpol apabila nantinya terpilih sebagai Pemimpin di daerah yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan dapat menjalankan kebijakan yang Pro-Rakyat tanpa harus diintervensi Parpol Pendukung dan atau Pengusungnya.

Disisi lain, Partai politik tidak memberi jaminan bagi kader terbaik dan pengurus partai untuk mengusung calonnya sendiri. Besarnya “Uang Perahu” untuk mendapatkan Tiket Pilkada menyebabkan Banyak Partai lebih memilih mengusung kader Partai Lain atau Politisi Non-Partai Politik untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah. Kader-kader terbaik Internal Partai-pun harus berhadapan dengan kompetisi irisan petinggi partai. Kader terbaik partai kehilangan potensinya ketika pengurus pusat tidak satu haluan dengannya.

Dalam sejarah Pilkada Langsung di Indonesia paling tidak sudah tercatat ada 4 Kepala Daerah yang berhasil dari Jalur Independen yaitu Irwandi Yusuf sukses merebut kursi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dari Jalur Independen, disusul Calon Perorangan di Rote NTT, Kabupaten Batubara di Sumatera Utara, dan Kabupaten Garut Jawa Barat. Adakah Calon Independen yang akan sukses pada Pilkada serentak 2020 ? Mari kita tunggu bersama (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.