Pernyataan Tegas juga datang dari Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida, yang menyatakan bahwa Perlindungan Terhadap Nyawa Warga Negara Indonesia Jauh Lebih Utama Ketimbang Membebaskan Masuknya Pekerja Asal Cina Atas Nama Investasi
JAKARTA-LH: Berbagai Pihak menghimbau dan meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah cepat dan tepat mengamankan Warga Negara Indonesia dari kontaminasi atau penyebaran Virus Corona 2019-NCOV yang mematikan itu. Negara dalam hal ini yang dilaksanakan oleh Pemerintah Yang Berdaulat Wajib melindungi segenap bangsa Indinesia sesuai Amanah Pembukaan UUD 1945 Aline Ke-Empat “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ” demikian bunyi Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Salah satu UU yang merupakan Dasar Operasional dari Pembukaan UU 1945 itu adalah Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan. UU ini mendefinisikan bahwa Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. UU ini merupakan implementasi dari Amanat UUD 1945 dimana bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila. Selain UU itu, bisa juga diterapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Virus Corona sudah memenuhi syarat untuk diterapkannya Pembukaan UUD 1845 dan UU No 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan serta Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Demikian Rangkuman hasil Diskusi Mendadak bertajuk “ Emergency Virus Corona 2019-NCOV bagi NKRI & WNI “ di Salah Satu Ruangan Hotel Emerald Garden Jl. KL Yos Sudarso No.1 Medan, Sumatera Utara (Senin, 27/01/2020-Red) yang dilakukan oleh Para Aktivis Non Governmnet Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE). “ Wabah Virus mematikan Corona 2019-NCOV merupakan wabah yang harus disikapi dan ditanggapi oleh Pemerintah Indonesia dengan cepat dan tepat. Negara wajib hadir untuk menyelamatkan Warganya dalam hal ini WNI. Aline Ke-4 Pembukaan UUD 1945 jelas mengamanahkan dan memerintahkannya. Salah satu rujukan Operasionalnya dapat diterapkakan UU No 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan untuk menyelamatkan WNI selain Peraturan Perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan “ pungkas Direktur Eksekutive NGO ILE R.S. Hasibuan, SH yang hadir dalam diskusi itu.
Ketika ditanya lebih jauh tentang bagaimana sebaiknya sikap dan langkah yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menghadapi Wabah Virus Corona ini ? R.S. Hasibuan mengatakan “ Pemerintah harus berani mengambil langkah Emergency demi menyelamatkan WNI. Itu amanah Pembukaan UUD 1945. Ingat Pembukaan UUD 1945 merupakan harga mati yang tidak boleh dirubah sampai kapan-pun dan oleh siapapun loh. Yang bisa dirubah atau di-amandemen hanya Batang Tubuh-nya. Sekali lagi, kita memohon sekaligus mendesak Pemerintah yang dipimpin Bapak Presiden Joko Widodo untuk tidak ragu mengambil Langkah Emergency termasuk melarang semua Warga Asing Masuk ke Tanah Air yang diduga sudah terkena Kontaminasi Virus Corona itu, terlebih-lebih Negara Asal Virus yang mematikan itu yakni Negara China atau yang sudah resmi menamakan Negaranya sebagai Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Jadi, Otoritas Indonesia harus menahan WNA asal China yang datang ke Indonesia untuk beberapa waktu ke depan. Secara Teknis, bisa menggunakan fasilitas karantina cegah tangkal sementara sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 “ jelas Direktur Eksekutive ILE itu.
Ditempat terpisah, sebelumnya juga Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin sudah menyerukan agar pemerintah untuk sementara menutup masuknya warga negara asing asal China. Hal ini dilakukan agar penyebaran virus corona tidak masuk ke Indonesia. ” Demi keselamatan warga, sebaiknya pemerintah untuk sementara menutup masuknya warga Negara Asing Asal China, sampai situasi memungkinkan ” himbau Anggota Komisi I DPR itu di Bandung (26/01/2020-Red).
Hal senada juga disampaikan oleh Politisi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi. Menanggapi Tagar yang lagi Trending #TOLAK SEMENTARA TURIS CHINA, Anggota Komisi I DPR-RI itu menyatakan persetujuannya. ” Iya setuju (#TolakSementaraTurisChina) saya, sementara dunia belum ada Antidot Virus dari Wuhan tersebut,” pungkas Bobby kepada Para Awak Media (26/01/2020-Red).
Bobby menambahkan, ” Otoritas Indonesia harus menahan WNA asal China yang datang ke Indonesia untuk beberapa waktu ke depan. Kedubes RI di Beijing juga harus siapkan protokol evakuasi dan pencegahan penyebaran virus, misal dengan fasilitas karantina cegah tangkal sementara.,” ujar Bobby.
Tanggapan dan pendapat yang sama juga disampaikan oleh Politisi Partai Demorat Syarief Hasan. ” Virus ini kan sudah mulai melebar, gitu loh, iya kan. Nah, tentu kita lihat nanti perkembangannya, karena sudah ada 53 juta rakyat China yang sudah tersebar, terinfeksi. Maka saya sependapat dengan Tagar #TolakSementaraTurisChina ” kata Anggota DPR-RI dari Komisi I itu (Minggu, 26/01/2020-Red).
Pernyataan Tegas juga datang dari Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida, yang menyatakan bahwa Perlindungan Terhadap Nyawa Warga Negara Indonesia Jauh Lebih Utama Ketimbang Membebaskan Masuknya Pekerja Asal Cina Atas Nama Investasi. ” Virus yang mematikan itu sudah terbukti bersumber dari Cina, dan pemerintah Indonesia berkewajiban asasi melindungi warganya dari bahaya kontaminasi dari virus yang kemungkinan dibawa oleh para pekerja atau para wisatawan Cina ” pungkas Komisiner Ombudsman itu pada Siaran Persnya di Jakarta (Senin, 27/01/2020-Red).
La Ode Ida menambahkan “ Para pekerja asal Cina hampir tiap hari masuk ke Indonesia, khususnya ke Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Ombudsman RI Pada 2018 sudah melakukan Investigasi ke sejumlah daerah dan menemukan fakta bahwa mereka umumnya pekerja di Smelter-Smelter Asing Asal Cina. Untuk itu saya meminta agar pemerintah mengeluarkan larangan sementara masuk ke Indonesia bagi pekerja dan wisatawan Cina guna menghindari penularan Virus Corona yang hingga kini belum ada obatnya. Para pekerja dari Cina yang sudah telanjur berada di Indonesia pun segera didata dan diperiksa secara khusus, untuk memastikan mereka terbebas dari virus mematikan itu “ jelas Ida.
Tiga Negara besar yakni Prancis, Amerika Serikat dan Rusia sudah mulai mengevakusi Warganya yang ada di Kota Wuhan, Propinsi Hubei Republik Rakyat Tiongkok (China). Informasi ini sebagaimana dirilis oleh The Washington Post dan Wall Street Journal Edisi Sabtu (26/01/2020-Red). Ini memunjukkan bahwa kondisi Virus Corona di RRT khususnya Kota Wuhan Propinsi Hubei Sudah Sangat Emergency. Bahkan Virus mematikan ini sudah menyebar ke seluruh daratan China dan beberapa Negara di Duniaseperti Korea Selatan, Amerika Serikat, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Prancis, hingga Australia termasuk diduga sudah sampai ke Indonesia. Hal ini tentunya harus menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah cepat dan tepat guna menyelamatkan WNI sebagaimana diharapkan berbagai pihak yang diamanahkan Pembukaan Konstitusi kita UUD 1945. (Tim/Red)