1,041 views

Perkara Silang Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dengan PT Socfindo Tersendat , Penyebanya BPN Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT-LH: Tersendatnya proses hukum perkara dugaan Penggunaan Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya, antara masyarakat dengan PT Socfind Indonesia Negeri Lama di Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Polres Labuhanbatu, menurut Bernat Panjaitan, SH, M.Hum Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, penyebabnya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu yang belum juga menyelesaikan hasil ukur lahan.

Hal ini disampaikan oleh Bernat Panjaitan kepada LH, mingggu malam (26/01/2020-Red) di Usfa Cofee Jln Sisingamangaraja Rantauprapat. ” Kasus sudah berjalan proses hukumnya kurang lebih selama 210 hari di Sat Res Krim Tipiter Polres Labuhanbatu, dan menurut S.Ritonga penyidik kepolisian yang menangani perkara, saat kita klarifikasi akibat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kapasitasnya sebagai saksi ahli hingga sekarang belum juga menyelesaikan hasil ukur atas lahan sengketa yang dilakukan pada tanggal 11 Nopember 2019 yang lalu, ” Sebut Direktur LSM TIPAN-RI ini.

Bernat Panjaitan, sebagai Kuasa Pendamping dari masyarakat pemilik lahan, selanjutnya menjelaskan ” Terkait dengan belum selesainya hasil ukur lahan oleh BPN Labuhanbatu, LSM TIPAN-RI pada tanggal 17 Januari 2020, melalui surat bernomor: PD.TIN-RI/LB/B/008/1/2020, melakukan klarifikasi kepada Kepala BPN Labuhanbatu dan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, meminta penjelasan tentang penyebab belum selesainya hasil pengukuran tanah pada tanggal 11 Nopember 2019. Karena dengan waktu yang sudah sangat begitu lama, kurang lebih 73 hari sangat tidak logika belum selesai apalagi bila dikaitkan dengan Era Digitalisasi sekarang ini tentu sangat tidak wajar belum selesai, dan kalau memang tidak ada anggaran biaya dari negara yang peruntukannya untuk kepentingan projustitia (pembuktian perkara) kita juga meminta untuk dijelaskan, tetapi hingga sekarang belum juga ada jawabannya ” ungkap Bernat Panjaitan.

Bernat menambahkan, ” Selain surat ke BPN Labuhanbatu, pada tanggal 23 Januari 2020, kita juga sudah menjawab permintaan dari asosiasi Roundtable on Sustaibable Palm Oil (RSPO) tentang proses perkembangan kasus melalui surat bernomor :PD.TIN-RI/LB/B/10/2020, serta menyampaikan kepada RSPO, selain meminta sertifikat RSPO PT Socfin Indonesia ditinjau ulang, kita juga akan melakukan gugatan secara perdata tentang kerugian masyarakat yang berpuluh tahun lahannya digunakan oleh PT Socfin Indonesia sebagai jalur pipa air dari Sei Bilah ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) nya tanpa ada konvensasi apapun kepada masyarakat pemilik tanah ” sebut Bernat.

Terpisah, Ali Hasmi salah satu pemilik tanah yang dikonfirmasi oleh LH, minggu malam (26/01/2020-Red) melalui telepon selularnya mengatakan ” Benar Bang perkara tanah kami ini sudah lama, apakah lantaran kami ini orang-orang Desa yang miskin kehilangan hak untuk mendapatkan dan diperlakukan sama didepan hukum, kami sudah cukup sabar diperlakukan sewenang-wenang oleh PT Socfin Indonesia. Berpuluh tahun tanah kami digunakan tanpa diberikan konpensasi apapun, dan dari penggunaan tanah kami tersebut kami yakini PT Socfin Indonesia mendapatkan keuntungan yang bermiliyar rupiah jumlahnya, harusnya BPN Labuhanbatu dapat segera menerbitkan hasil ukur tanah tersebut sehingga proses perkaranya tidak tersendat ” sebut Ali Hasmi.

Lebih lanjut Ali Hasmi memaparkan, ” pada awalnya kami memang meminta kepada PT Socfin Indonesia agar membayar ganti rugi atas tanah sebesar 1 Juta Rupiah per meter, tetapi dikarenakan PT Socfind Indonesia tidak bersedia, akhirnya kami semua sepakat untuk dibayar permeternya 300 Ribu Rupiah, dan sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum pedamping kami LSM TIPAN-RI untuk disampaikan ke management PT Socfin Indonesia, tetapi hingga sekarang tidak ada jawaban dari PT Socfin Indonesia ” papar Ali Hasmi. (AntoBangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.