MK: “ Kalau Leasing Ingin Menarik Kendaraan Harus Mengajukan Permohonan Kepada Pengadilan Negeri “
JAKARTA-LH: Berita melegakan bagi Para Debitur Leasing datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sesuai Keputusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 bahwa Leasing (Kreditur) tidak bisa lagi Secara Sepihak Menarik atau Mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia seperti Kendaraan atau Rumah hanya berdasar Sertifikat Jaminan Fidusia seperti yang terjadi selama ini. “ Kalau Leasing ingin menarik kendaraan harus Mengajukan Permohonan Kepada Pengadilan Negeri “ bunyi salah satu Keputusan MK itu.
Namun, menurut salah satu Hakim MK yang turut membuat Keputusan ini Suhartoyo, bahwa Eksekusi Sepihak oleh Kreditur tetap bisa dilakukan asalkan Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan Secara Sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya. ” Sepanjang Debitur telah mengakui adanya Wanprestasi dan Secara Sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” kata Suhartoyo seusai Sidang MK kepada Para Awak Media waktu itu.
Masih menurut Hakim MK Suhartoyo, “ Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana Debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan Keberatan Untuk Menyerahkan Secara Sukarela benda yang menjadi Objek Dalam Perjanjian Fidusia, maka Kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian Hak Konstitusionalitas Debitur dan Kreditur Terlindungi Secara Seimbang,” papar Hakim MK itu.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo menyatakan bahwa “ keputusan itu didasari tidak adanya perlindungan hukum yang seimbang antara debitur dengan kreditur. Suhartoyo menyebut kreditur memiliki hak eksklusif dalam menarik objek jaminan fidusia tanpa memberikan kesempatan kepada debitur untuk membela diri. Bahkan menurut majelis MK, terkadang kreditur menarik objek jaminan fidusia secara sewenang-wenang dan kurang ‘manusiawi’, baik berupa ancaman fisik maupun psikis “ tutup Suhatoyo.
MK mengambil keputusan ini berawal dan berdasarkan adanya Gugatan dari Sepasang Suami-Istri bernama Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi. Pasutri ini merupakan Debitur dari PT Astra Sedaya Finance (PT ASF). Karena mereka merasa terjholimi oleh Leasing (Kreditur) dalam hal ini PT ASF, akhirnya Pasutri ini mengajikan gugatan kepada MK, dan akhirnya MK membuat Keputan Nomor: 18/PUU-XVII/2019 itu (Tombang/Red).