Direktur Investigasi NGO Indinesia Law Enforcement (ILE) Bagus Taradipa, SH: “ Penerapan Sanksi yang maksimal yaitu Hukuman Pidana Badan Seumur Hidup serta Hukuman Pidana Denda Rp 1 Triliun harus diterapkan Kepada Para Pelaku agar menimbulkan Efek Jera. Efek Jera bagi yang bersangkutan (Pelaku-Red) maupun Efek Jera terhadap Pihak Lain, dalam hal ini Para Pelaku yang belum dapat terjaring secara hukum karena kelihaian dan kelicikannya, dan atau Masyarakat Umum lainnya “ pungkas Direktur Investigasi ILE itu di Kantornya, Jl. Abdullah Syafei No. 5, Jakarta Timur (Senin, 06/01/2020-Red)
JAKARTA-LH: Kasus Banjir Bandang di Desa Hatapang dan Desa Pematang, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang telah mengakibatkan Korban Nyawa dan Harta Benda yang tak terhingga, hanyalah salah satu contoh dari sederet Kasus Perusakan Hutan dengan Praktek Illegal Logging yang sudah lama berlangsung di Negeri ini. Walaupun sudah ada sederet nama dan sederet kasus Illegal Logging yang telah diproses secara hukum dimana Pelakunya juga sudah dijebloskan ke penjara serta dijatuhi Vonis yang berpariasi, namun kenapa masih terus terjadi dan berlangsung Praktek Illegal Logging sampai saat ini?
Menurut hasil Investigasi, Analisis serta Hasil Wawancara dengan berbagai Pihak, khususnya yang Berkompeten dan Konsen terhadap kasus ini, akhirnya Liputan Hukum Merealease Fakta dan Pendapat Para Narasumber Tentang Penyebab Utama masih maraknya Praktek Illegal Logging. Menurut Kesimpulan Sementara bahwa salah satu penyebab utama masih maraknya Praktek Illegal Logging adalah Akibat Masih Sangat Rendahnya Hukuman yang dijatuhkan Kepada Para Pelaku, baik itu Hukuman Pidana Badan maupun Hukuman Pidana Denda.
Padahal, sejak diundangkan dan diberlakukannya UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebenarnya sudah ada Ancaman Pasal Hukuman Seumur Hidup Serta Denda Rp 1 Triliun yang dapat diterapkan Kepada Para Pelaku Illegal Logging dengan Harapan dan Tujuan untuk menimbulkan Efek Jera kepada Para Pelakunya.
Salah seorang yang berhasil diwawancarai dan diminta pendapatnya terkait hal ini adalah Direktur Investigasi NGO Indinesia Law Enforcement (ILE) Bagus Taradipa, SH. “ Penerapan Sanksi yang maksimal yaitu Hukuman Pidana Badan Seumur Hidup serta Hukuman Pidana Denda Rp 1 Triliun harus diterapkan Kepada Para Pelaku agar menimbulkan Efek Jera. Efek Jera bagi yang bersangkutan (Pelaku-Red) maupun Efek Jera terhadap Pihak Lain, dalam hal ini Para Pelaku yang belum dapat terjaring secara hukum karena kelihaian dan kelicikannya, dan atau Masyarakat Umum lainnya “ pungkas Direktur Investigasi ILE itu di Kantornya, Jl. Abdullah Syafei No. 5, Jakarta Timur (Senin, 06/01/2020-Red).
Bagus menjelaskan lebih jauh bahwa “ Pasal 94 Ayat (2), Pasal 95 Ayat (3), dan Pasal 99 Ayat (2)UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengamanahkan Tentang Hukuman Seumur Hidup serta Denda Rp 1 Triliun bagi Korporasi yang melakukan Praktek Illegal Logging. Ingat, dalam UU ini kata sambung yang dipakai adalah ‘SERTA’, artinya Pidana Badan ditambah Pidana Denda harus sama-sama diterapkan “ tegas Bagus.
Pasal 94 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 Menyatatakan; “ Korporasi yang: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c; c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama Seumur Hidup serta Pidana Denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) “.
Petanyaan yang muncul kemudian adalah, apa bunyi Pasal 19 a yang menjadi Syarat dapat diterapkannya Pasal 94 (2) Tentang Penerapan Hukuman Seumur Hidup Serta Denda Rp 1 Triliun ?
Jawaban atas pertanyaan ini ada Pada Pasal 19 Huruf a, c, d, dan f UU No. 18 Tahun 2013; yaitu “ a. Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang: menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; c. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; d. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung f. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri “.
Selain Pasal 94 Ayat (2), masih ada 2 Pasal lain di dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 ini yang mengatur Tentang Pidana Seumur Hidup SERTA Denda Rp 1 Triliun yaitu Pasal 95 (3) yang berbunyi; “Korporasi yang: a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g; b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama Seumur Hidup Serta Pidana Denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) “.
Pasal lainnya, yang mengatur Tentang Hukuman Pidana Badan Seumur Hidup SERTA Pidana Denda Rp 1 Triliun dalam UU Nomor 18 Tahun 2913 itu adalah Pasal 99 Ayat 3 yang berbunyi; “ Korporasi yang menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama Seumur Hidup serta Pidana Denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah)”.
Hutan Indonesia merupakan salah satu Hutan Tropis Terluas Di Dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi Dampak Perubahan Iklim Global. Oleh karena itu, Pemanfaataan dan Penggunaannya harus dilakukan secara Terencana, Rasional, Optimal, dan Bertanggung Jawab Sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “ bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat . Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh Negara. “ Kalimat ini tercantum secara resmi di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 18 Tahun 2013.
Melihat Vital-nya Posisi Hutan Indonesia di Bumi ini, maka sangatlah wajar bila Para Pelaku Illagal Logging dan Perusak Hutan Lainnya diberikan sanksi yang sangat berat karena Tindak Pidana ini merupakan Kejahatan Kemanusiaan. “ Masalah Illegal Logging merupakan Masalah Utama di Sektor Kehutanan. Kejahatan tersebut dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi Peradaban dan Generasi Yang Akan Datang. Seluruh Biodiversity dan Kekayaan Alam (termasuk kayu) dapat punah “ tulis Deasy Soeikromo dalam Tulisan Ilmiahnya yang berjudul Ketentuan Hukum Pidana Terhadap Praktik Illegal Logging dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia.
Mengingat, “ bahwa Perusakan Hutan sudah menjadi Kejahatan yang Berdampak Luar Biasa, Terorganisasi, dan Lintas Negara yang dilakukan dengan Modus Operandi Yang Canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang Efektif dan Pemberian Efek Jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin Efektivitas Penegakan Hukum. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang agar perusakan hutan yang terorganisasi dapat ditangani secara efektif dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya “ demikian salah satu alasan dan landasan diterbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2013.
Apa dan atau Siapa Oknum Korporasi yang Diduga Terlibat dalam Praktek Illegal Logging sehingga mengakibatkan Banjir Bandang di Desa Hatapang dan Desa Pematang, dan juga Sebahagian Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labura, Propinsi Sumatera Utara ? Serta Siapa Oknum Pejabat yang Harus Bertanggung Jawab dan Diduga Turut Terlibat dalam Sindikasi itu ? Bagaimana Modus Operandinya termasuk Bagaiman mereka Diduga Memanfaatkan dan atau Menyalahgunakan Peraturan Bersama (Mendagri, Menhut, Men-PU, dan Kepala BPN Tahun 2014 Tentang Tatacara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Didalam Kawasan Hutan ?
Semua akan Coba Dikupas Tuntas Pada Efisode Berita Berikutnya sambil menunggu Hasil Investigasi Final dan Data Falid Lainnya dari Lapangan maupun dari Para Narasumber Lainnya termasuk sambil menunggu Apa Kesimpulan dan Keputusan serta Hasil Rapat Komisi-B DPRD Sumatera Utara Besok Selasa (07/01/2020-Red) yang telah Mengundang Dirut PT Labuhan Batu Indah (LBI), Ketua DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Perwakilan Tokoh Masyarakat desa Hatapang, dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pematang. Salah satu Agenda Utama dalam Rapat yang rencananya akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi-B DPRD Sumut itu adalah Meminta Penjelasan Kepada Pemprop Sumut dan Pemkab Labura Tentang Penyebab Terjadinya Banjir Bandang di desa Hatapang dan Desa Pematang, Kecamatan Na: IX-X, Labura, sekaligus Meminta Penjelasan Kepada Gubernur Sumut Atas Terbitnya IZIN PEMANFAATAN KAYU (IPK) PT. LABUHAN BATU INDAH (LBI). (Tim/Red)
VIDEO Terkait:
VIDEO Terkait Lainnya: