549 views

Diblokir Warga, Jalan Perlintasan Diduga Dibuka Kembali Oleh Oknum Yang Disuruh Oleh PT GORBY PUTRA

Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945: “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. ”

LUBUKLINGGAU-LH: Sengketa Lahan antara Masyarkat dan Perusahaan PT. Gorby Putra terjadi di Kabupaten Muratara. Masyarakat bersama Kuasa Hukumnya menggelar Konferensi Pers terkait dugaan penyerobotan lahan, di Desa Beringin Makmur II Dusun 4, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Pemilik lahan pun masih terus memblokir jalan perlintasan yang dilalui PT Gorby tersebut. Sudah berapa hari terakhir diblokir. Hanya saja portal yang dibuat pemilik lahan dibongkar, sehingga kendaraan bisa kembali melewati lahan warga. ” Pembukaan blokir tersebut merupakan tindakan anarkisme yang dilakukan oleh pihak PT Gorby Putra yang didalangi oleh Doni alias Donek,” kata Kuasa hukum pemilik lahan Edwar Antoni, saat Konferensi Pers (Rabu, 25/12/2019-Red).

Didalam rekaman video yang didapatkannya dari masyarakat Kata Edwar, “ melibatkan Oknum Aparat bersenjata laras panjang dan beberapa oknum TNI adalah bukti tindakan melawan hukum dan semena-mena “ pungkas Edwar Antoni.

Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf G Tentang Hak Pribadi Dan Privasi. Pasal 28 G ayat 1: “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. ”

Selain itu, menurut Edwar Antoni bahwa hal itu juga membuktikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mereka terhadap Kliennya. Sebabnya pemortalan tersebut dilakukan di tanah milik pribadi Kliennya Bapak Mulyadi dan Suardi.

Edwar berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap aksi anarkisme dan pengrusakan terhadap properti dilahan klienya itu, sesuai dengan amanat Undang-undang semua sama dimata hukum. ” Pesan saya pada pihak Kapolres Muratara jangan hanya merespon pengaduan perusahaan, pengaduan rakyat juga harus diterima,” pungkasnya.

Edo sapaan akrab Edwar Antoni menjelaskan, jika lahan jalan tersebut dari yang diganti rugi 240 meter oleh PT.Gorby, setelah diukur ulang dengan bersama Tripika dan Pihak PT. Gorby terjadi kelebihan 30 meter atau seluas 270 meter. Kelebihan 30 meter tersebut dalam mediasi dengan bersama Unsur Tripika diakui bahwa 30 meter tersebut adalah milik kliennya Suardi. Kemudian disepakati pihak PT.Gorby akan menggunakan lahan tersebut untuk jalan dengan syarat tertentu. Dan dikemudian hari dari klausul tersebut ternyata bukan hanya PT Gorby yang lewat, tetapi dari Perusaahan lain seperti PT.Tririyani, PT. UN dan PT. BKL.

” Hal tersebut jelas melanggar kesepakatan karena dalam kesepakatan, hanya PT. Gorby yang boleh lewat dan kalau ada perusahaan lain harus terkonfirmasi dengan pemilik lahan yaitu bapak Suardi,” tegas Edo.

Tetapi pada kenyataannya, sambung Edo, selama tujuh tahun, hal itu tidak pernah dilakukan oleh pihak terkait, sehingga pihaknya mengirim somasi dan memortal jalan. Sementara dari informasi yang didapat, jalan tersebut sudah kembali di portal oleh warga.

Sementara Kabag Ops. Polres Muratara Kompol Hermasyah bersama Kasat Reskrim AKP Dedi dan Kapolsek Rawas Ilir saat di konfirmasi di Polsek Rawas Ilir mengatakan sepengetahuan mereka memang ada pemortalan, tetapi semalam Selasa (24/12/2019-Red) sudah dibuka sepihak oleh PT. Gorby. ” Dan dalam hal ini ada juga pengamanan dari Polda dan bersama-sama dari TNI Raider,” kata Kasat Reskrim.

Jadi, lanjut Kasat Reskrim, semalam sudah dibuka dan sudah bisa kembali beraktifitas, namun yang bersangkutan mengatakan belum mendapat informasi terkait adanya permotalan kembali yang dilakukan warga.

AKP Dedi juga menjelaskan permotalan yang dilakukan oleh Warga diduga akibat warga yang merasa dirugikan. ” Ada kelebihan dalam pengukuran jalan yang diukur tidak sesuai dengan yang diukur oleh PT. Gorby,” ujarnya. (Arif/Habib/TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.