595 views

LSM TIPAN-RI LABUHANBATU: Diduga Oknum Anggota Polsek Bilah Hulu Lindungi Pencuri Sawit

RANTAUPRAPAT-LH: Perusahaan Negara dibawah lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk ke dalam kategori Objek Vital Negara. Hal ini karena keberadaannya merupakan salah satu penopang keuangan Negara. Sehingga keamanannya wajib diperioritaskan oleh aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian agar perusahaan tersebut bisa tetap berlangsung dan menghasilkan keuntungan sehingga dapat memberikan devident kepada Negara. Demkian juga halnya dengan perusahaan PT Perkebunan Nusantara III, sebagai salah satu Perusahaan BUMN termasuk kepada Objek Vital Negara. Hal ini disampaikan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan SH, M. Hum kepada LH di Rantauprapat sambil menunjukkan surat bernomor : PD.TIN-RI/LB/B/84/XII/2019 yang tujuannya kepada Kapolsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu (Rabu, 18/12/2019-Red).

Bernat menjelaskan, bahwa Surat itu sebagai tindak lanjut Konfirmasi dan Klarifikasi LSM TIPAN-RI Kepada Peltu TNI (Pur) Rasiono Kepala Keamanan (KAPAM) PTPN IIIK, Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) sehubungan dengan penangkapan 1 unit Mobil Pikc-up Merek Daihatsu NoPol. BK 8037 YM, pada tanggal 06 Desember 2019, yang disopiri oleh seseorang ber-inisial Iwan dan satu-dua orang temannya ber inisial Herdi dan satu orang lagi Orang Tidak Kenal (OTK) tidak tercantum namanya pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) No: STPLP/162/YAN.2.5/2019/SU/RES-LBH/SEK.B.Hulu.

“ Menurut pelapor Tukino yang disampaikan oleh Peltu TNI (Pur)Rasiono KaPam PTPN III KANAS, Anggota Polsek Bilah Hulu yang menerima laporan pengaduan bersikukuh untuk tidak mencantumkan identitas yang terduga sebagai pencuri, dan pada STPLP tersebut menyebutkan pelaku masih dalam Lidik(Penyelidikan) atau pelaku tidak jelas. Padahal identitas pelaku sudah diketahui dengan jelas ” pungkas Bernat.

Lebih lanjut Bernat menjabarkan, “ Seuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) Kepolisian didalam Menegakkan Supremasi Hukum, yang mencakup, UU.No.2/2002 Tentang Kepolisian, UU No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No. 8/1981 Tentang KUHAP, dan PERKAP No.14/2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, bahwa Anggota Kepolisian yang menerima Laporan dari Masyarakat tidak dibenarkan melakukan manipulasi dengan menghilangkan Objek Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Sehingga dengan tidak bersedianya anggota Polsek Bilah Hulu mencantumkan nama pelaku dalam STPLP, menjadi sebuah pertanyaan bagi publik, terkesan ada indikasi Polsi ingin melindungi pelaku, atau kuat dugaan ada kerjasama bagi hasil antara Polisi dengan mafia pencuri produksi perkebunan “ papar Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu itu.

Kesalahan berikutnya masih menurut Bernat Panjaitan adalah tentang penerapan hukum terhadap kasus pencurian produksi perkebunan. “ Bahwa sejak diundangkannya UU No.39/2014 Tentang Perkebunan, maka sifat hukum dari tindak pidana kejahatan perkebunan berubah dari leks generalis menjadi leks spesialis sehingga penegak hukum didalam menangani kasus tindak pidana kejahatan perkebunan wajib menererapkan UU No.39/2014 tentang Perkebunan dan mengabaikan semua ketentuan hukum yang bersifat leks generalis. Tetapi faktanya hingga sekarang ini tidak dilakukan oleh Polsek Bilah Hulu” kata Bernat Panjaitan.

Bernat menambahkan lagi ” Surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami sampaikan kepada Kapolsek Bilah Hulu, tujuannya sebagai dasar bagi LSM TIPAN-RI untuk menyurati Kapoldasu dan Kapolri diJakarta guna mendapatkan kepastian terkait dengan tugas dan fungsi Kepolisian yang sebenarnya terutama dalam merubah Objek Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat, sehingga ada kepastian hukum kepada masyarakat” Pungkas Bernat Panjaitan SH M. Hum. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.