1,774 views

LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Tindak Lanjuti Keluhan 50 Orang Buruh PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama

RANTAUPRAPAT-LH: Sebanyak 50 Orang Buruh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Prima Jaya Lestari Utama yang berlokasi di Kampung Pajak Kecamatan Na. IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara menyambangi Sekretariat LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Jumat (13/12/2019-Red) meminta pendampingan guna menuntut hak-hak normatifnya yang diduga dicurangi oleh Pihak Management Perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan SH, M. Hum kepada LH di Rantauprapat (Senin Pagi, 16/12/2019-Red).

” Benar ada 50 orang Buruh PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama yang datang ke Sektretariat LSM TIPAN-RI Labuhanbatu minta didampingi guna menuntut hak-hak normatifnya yang diduga dicurangi oleh management Perusahaan” pungkas Bernat Panjaitan (16/12/2019-Red).

Lebih lanjut Bernat menjelaskan ” Kami sudah mengakomodir semua tuntutan mereka dan langsung menindak lanjutinya dengan membuat laporan kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan (Ka. UPT WASNAKER) Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, serta menembuskannya ke Kapoldasu, Kapolri dan Kementrian Tenagakerja Up. Direktorat Jenderal Pengawsan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Karena berdasarkan analisa hukum yang kami lakukan ada ditemukan bukti dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh management perusahaan kepada 50 orang Buruh tersebut, ” Jelas Bernat Panjaitan, sambil memperlihatkan Laporan bernomor: 078/KOSPLSM/LB/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Bernat menambahkan ” Kita berharap Kapolres Labuhanbatu dan Wasnaker Provinsi Sumut Wilayah-IV dapat segera merespon Laporan yang kita sampaikan agar supremasi hukum dibidang ketenaga kerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Utara bisa tegak. Selain penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan, kami juga akan menelusuri kemana produksi Crude Palm Oil (CPO) PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama dijual. Hal ini penting guna mencari tahu apakah pembelinya perusahaan PMKS yang terdaftar sebagai Anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga kami bisa membuat laporan tentang perusahaan tersebut ke Asosiasi RSPO” tambah Bernat Panjaitan.

Ditempat terpisah, Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu yang juga dikenal sebagai Aktivis Buruh saat diminta pendapatnya mengatakan ” Permasalahan Buruh perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Raya ini cukup kompleks. Hal yang seperti dialami oleh Buruh PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama ini banyak juga terjadi dibeberapa perusahaan perkebunan baik swasta dan BUMN. Hanya saja belum terungkap ke permukaan dikarenakan para Buruh tersebut masih belum juga cerdas dan masih dibelenggu rasa ketakutan yang sebenarnya tidak beralasan “ kata Wardin.

Wardin menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh 50 Orang Buruh PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama dengan mengadu dan meminta dampingan kepada LSM TIPAN-RI Labuhanbatu merupakan langkah yang sangat tepat, dan merupakan sebuah bukti Buruh punya niat untuk melawan demi perbaikan kesejahteraannya.

“ Kita percaya kasus ini akan tuntas ditindaklanjuti oleh LSM TIPAN-RI, sebab kita sangat mengetahui bagaimana integritas dan komitmen LSM TIPAN-RI didalam melakukan pembelaan kepada masyarakat. Pengurusnya tidak mengenal kata menyerah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dizolimi ” tutup Wardin. (Anto Bangun/Red)

One thought on “LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Tindak Lanjuti Keluhan 50 Orang Buruh PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.