521 views

PPMI Dukung Tindakan Tegas Pemkot Bagi Pengemplang Pajak, YPH-PUI Pelaku Usaha Harus Taat Pajak, Tapi Jangan Ada Diskriminasi

SUMSEL-LH: Adanya penertiban dan penyegelan reklame oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, dalam hal ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah terhadap wajib pajak/pelaku usaha pengemplang pajak mendapat tanggapan yang positif dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya tokoh pemuda Lubuklinggau, yang juga ketua PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Kota Lubuklinggau Bahed Edi Kuswoyo, SP, MH. dan Lawyer Andika Wira Kesumah, SH,CIL. Ketua Umum YPH-PUI (Yayasan Pelaku Usaha Indonesia).

Menurut Bahed, dirinya sangat mendukung tindakan Pemerintah Kota Lubuklinggau, karena seluruh perusahaan wajib membayar pajak, karena pajak adalah salah satu sumber PAD Kota Lubuklinggau yang notabene uang pajak itu untuk kemaslahatan masyarakat Lubuklinggau,” Dan Kami mendesak kalau seandainya memenuhi unsur pidana, misalnya manipulasi pajak atau dengan sengaja tidak mau membayar pajak, kami mendesak kepada Pemkot Lubuklinggau agar melaporkan kepada penegak hukum bagi pengemplang pajak ini,” ungkapnya.

Selain itu juga meminta kepada Pemerintah Kota agar menutup dan mencabut izin bagi pelaku usaha yang tidak mau membayar pajak, timpal mantan Ketua KNPI Musi Rawas. Dalam wawancara singkat dengan wartawan LH ketika berkunjung ke sekretariat YPH-PUI di Jl.Gedang, Kelurahan.Taba Jemekeh, Adv. Andika Wira menyampaikan bahwa:”Kami dari YPH-PUI menghimbau para pelaku usaha di Kota Lubuklinggau harus taat dan patuh terhadap Undang-Undang/PERDA dalam menjalani usahanya, apabila para pelaku usaha tidak tunduk dengan aturan dan peraturan maka harus diberi sangsi sesuai dengan kesalahannya agar memberi contoh kepada pelaku usaha lainnya, apabila pelanggaran dibiarkan tanpa sangsi takutnya akan mempengaruhi pelaku usaha lainnya dan pelaku usaha harus taat terhadap pajak karena pajak merupakan Ujung tombak pembangunan sebuah negara atau kota. Begitupun dari yayasan perlindungan hukum pelaku usaha indonesia (YPH-PUI-Red) mengharapkan instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya tidak diskriminasi antara pelaku usaha yang satu dengan yang lainnya, demikian ucap praktisi hukum ini.(Tim LH Sumsel/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.