814 views

Standar Ganda Penerapan Hukum & Pengabaian Asas Keadilan Dan Persamaan Hak Didepan Hukum Bagi Setiap Orang (Equality Be Fore The Law) Bagi Pencuri Prodksi Perkebunan Oleh Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dan Pengadilan Negeri Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Menindak lanjuti, Surat 1.LSM.TIPAN-RI.No :PD.TIN-RI/LB/54/X/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.2.Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,No.1072/SPP/XI/2019 Tgl 05 Nopember 2019. Sejak diterbitkannya Undang-Undang No.39/2014 tentang Perkebunan lima tahun silam tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Republik Indonesia, DR.H Susilo Bambang Yudhoyono, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pengusaha perkebunan dan masyarakat, sehingga kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat terhadap asset perkebunan atau sebaliknya kejahatan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha perkebunan terhadap aset masyarakat penerapan hukumnya menjadi leks spesialis (khusus) dan dalam penerapannya Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengesampingkan hukum yang bersifat leks generalis” Sebut Bernat Panjaitan,SH.M.Hum kepada,LH.Senin (25/11/2019-Red) di Rantauprapat.

Kemudian berdasarkan hasil evaluasi dan analisa terhadap undang-undang No.39/2014 tentang Perkebunan tidak ada putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang Hasil Uji Materil Undang-Undang No.39/2014, tentang perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyebutkan Undang-Undang No:39/2014 Tentang Perkebunan bertentangan dengan UUD-1945 dikecualikan lahan perkebunan masih berhubungan dengan hak ulayat masyarakat. Berdasarkan alasan tersebut diatas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam menangani perkara kejahatan tindak pidana perkebunan baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pengusaha perkebunan wajib menerapkan UU.No.39/2014 tentang perkebunan dan mengabaikan UU.No.1 THN 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Perma No.02/2012 tentang Batasan TIPIRING,” Ujar Bernat.

Lebih lanjut Bernat menjelaskan: Fakta Standar Ganda Penerapan Hukum Di Wilayah Teritorial Hukum Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara Dan Labuhanbatu Selatan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM TIPAN-RI ditemui fakta penerapan hukum dengan standar ganda, oleh Jajaran Kepolisian Resost Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Labuhanbatu, terhadap tiga pelaku tindak pidana kejahatan perkebunan, sebagaimana bukti temuan dibawah ini:

1.Tersangka An.Muhammad Ripai Alias Muhammad Ripai, terduga sebagai pelaku pencurian produksi sejumlah 5 (lima) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik Perusahaan Perkebunan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Rantauprapat, dengan taksiran kerugian perusahaan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Labuhanbatu diterapkan pasal 364 KUHPidana Juncto Perma No.:02/2012 Tentang Batasan TIPIRING , dan Seuai dengan Putusan Hakim Marjuanda Sinambela,SH,M.H.dari Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menyidangkan Perkara,No Putusan:164/Pid.C/2019/PN-Rap Tgl.30 Agustus 2019, memutus dan menetapkan tersangka, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian ringan, dan tersangka tidak pernah ditahan baik selama proses hukum di Polres Labuhanbatu maupun setelah menerima Vonis dari pengadilan.

2.Tersangka An.Yanto Alias Doyok, terduga sebagai pelaku pencurian produksi se jumlah 1 (satu) goni berondolan Kelapa Sawit milik perusahaan perkebunan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan, dengan taksiran kerugian perusahaan Rp 75.000 (Tujuh puluh lima Ribu Rupiah) oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Aek Nabara Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, kepadanya diterapkan pasal 364 KUHPidana, Juncto PERMA.No.02/2012 tentang Batasan TIPIRING, dan sesuai Putusan Hakim Dharma P Simbolon,SH.dari Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menyidangkan perkara, No.Putusan : 176/Pid.C/PN-Rap, tgl 27 September 2019, memutus dan menetapkan Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian ringan, dan Tersangka tidak pernah ditahan baik selama menjalani proses hukum di Polres Bilah Hulu maupun setelah menerima Vonis dari pengadilan Negeri Rantauprapat.

3.Penerapan hukum yang berbeda dilakukan oleh Polres Labuhanbatu dalam Hal ini Polsek Aek Paminkie Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap Tersangka, Setia Wantri Manik, terduga sebagai pelaku pencurian produksi sejumlah 15 Kg karet lump milik perusahaan perkebunan PT Socfin Indonesia Kebun Aek Paminkie, dengan taksiran kerugian perusahaan Rp 150.000.(Seratus lima puluh Ribu Rupiah)

Atas perbuatannya tersebut pada tanggal 23 September 2019 Setia Wantri Manik ditangkap oleh 7 (Tujuh) Orang Polisi dari Polsek Aek Natas, yang terdiri dari, Iptu.Hendra Siahaan,SH, Aipda.Laidin Turnip,Bripka,Iman Suyitno, Bripka,Eben Pakpahan, Bripka, Tohmi Ilhamsyah, Bripka.M.Reza Lubis, dan Bripka,Suhartono, Aiptu.Yoyon Apriono, yang tersebut dalam Surat Penangkapan No:SP.KAP/102/IX/2019/Res-Krim tgl 22 September 2019.

Sejak ditangkap pada tgl 23 September 2019 Setia Wantri Manik, ditahan oleh Kepolisian hingga sekarang tanggal 25 Nopember 2019, atau selama kurang lebih 63 (Enam puluh tiga ) hari,” Lanjut Bernat. Bernat menambahkan” Surat LSM.TIPAN-RI No:PD.TIN-RI/LB/54/X/2019 tgl 14 oktober 2019, yang ditujukan kepada Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung.RI, Ketua Mahkamah Agung,RI yang tembusannya juga disampaikan kepada Kapoldasu, Ka Jatisu, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kapolres Labuhanbatu, Ka Jari Labuhanbatu dan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, sampai dengan hari ini belum ada ditanggapi, dan tetap menunggu tanggapannya.

Sedangkan KOMNAS HAM-RI dalam Suratnya bernomor :1072/SPPP/XI/2019, tgl 05 Nopember 2019, memberikan pendapat,” Upaya Sdr melaporkannya secara langsung ke Kapolri, Kejaksaan RI, serta menembuskannya ke Irwasda Poda Sumatera Utara, Bid Propam Polda Sumatera Utara sudah tepat” tetapi belum juga ada tanggapan. Kami berharap mulai Januari 2020 UU.No.39/2014 tentang Perkebunan sudah diterapkan di Kabupaten Labuhanbatu, sehingga ada kepastian hukum bagi pengusaha perkebunan juga masyarakat sekaligus untuk mencegah berlangsungnya praktek jual beli hukum yang diduga dilakukan oleh Aparat Penegah Hukum (APH) seperti yang sekarang ini berlangsung ” Tambah Bernat Panjaitan,SH.M.Hum.

Ditempat terpisah ,Surya Dayan Pangaribuan,SH.Penasehat Hukum (PH) Setia Wanti Manik, saat diminta pendapatnya oleh LH Senin (25/11/2019-Red) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengatakan ” dalam perkara Setia Wanti Manik ini, yang diduga sebagai korban dari standar penerapan hukum ganda dengan mengabaikan asas Equality be fore The Law atau asas persamaan hak dan keadilan dimuka hukum, sebagai PH Saya akan maksimal melakukan pembelaan, dan pada pledoi ( nota pembelaan) yang sudah Saya susun bersama Team, yang rencananya besok Selasa (26/11/2019-Red) akan Saya sampaikan dan bacakan didepan majelis hakim, Saya lebih menekankan bahwa telah terjadi penerapan standar ganda penerapan hukum kepada tersangka pencuri produksi perkebunan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan berdarkan pembuktian ini Saya akan meminta kepada Majelis Hakim untuk segera membebaskan Klient kami tersebut, ” Pungkas Surya Dayan,SH. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.