JAKARTA-LH: Masa Jabatan M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung berakhir Pada Tanggal 20 Oktober 2019. Agar tidak terjadi kekosongan Jabatan Jaksa Agung maka Presiden Jokowi mengangkat Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai Pelaksan Tugas (Plt.) Jaksa Agung.
Penunjukan Arminsyah ditetapkan melalui Kepres Nomor 110/P Tahun 2019 Tertanggal 18 Oktober 2019 yang Surat Pemberitahuannya ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Kementerian Sekretaris Negara Cecep Sutiawan Pada Tanggal 21 Oktober 2019. Adapun isi Surat Pemberitahuannya berbunyi “ Dengan hormat kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019, telah ditetapkan Penunjukan sdr. Arminsyah, Wakil Jaksa agung republic Indonesia, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan tanggung Jawab Jaksa agung Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan petikan Keputusan Presiden dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya “.
Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Arminsyah pernah menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya apa dan kemana Jabatan Prasetyo selanjutnya belum dapat terkonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. (Isti/Red)