RANTAUPRAPAT-LH: Kasus Dugaan Tindakan Sewenang-wenang berupa Peniadaan Jam Mengajar, Penurunan Gaji, Sampai Pemecatan yang Dilakukan Oknum Kepsek SMKS PEMDA Rantauprapat Aprianto, SPd. MM. (seperti yang sudah diberitakan LH pada Pukul 12:42 WIB; 24/07/2019-Red) memasuki babak baru. Enam dari 10 korban telah melaporkan kasus ini kepada Koalisi Organisasi Serikat Pekerja (KO-SP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labuhanbatu pada Tanggal 02 Agustus 2019. Korban meminta pendampingan kepada KO-SP dan LSM atas kasus yang menimpa mereka. Bahkan dalam kesempatan itu Para Korban juga telah menandatangani Surat Kuasa Hukum dengan Nomor: 032/KOSPLSM/VIII/LB/2019.
Keenam korban yang telah menandatangani Surat Kuasa adalah Adi Prawira, Agustina, Mahyuzar, Cefri Hamdani, Teddy Prayitno, dan Marmawani. Sementara dari Pihak KO-SP dan LSM yang menerima Kuasa adalah Wardin sebagai Ketua PC FSPMI (Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Labuhanbatu, Bernat Panjaitan, SH, M. Hum sebagai Direktur LSM TIPAN-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Team Investigasi Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia), dan Anto Bangun sebagai Sekretaris Koalisi Organisasi (KO SP-LSM).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekretaris KO SP-LSM Kabupaten Labuhanbatu Anto Bangun melalui Phonselnya yang bersangkutan membenarkannya. “ Benar bahwa keenam orang yang mengaku sebagai korban dari kesewenang-wenangan dari Kepala Sekolah SMKS Pemda Rantauprapat telah datang ke kantor kami untuk meminta pendampingan atas kasus yang menimpa mereka. Mereka juga telah menandatangani Kuasa kepada kami. Dokumen dan berkas-berkas terkait kasus ini juga sudah diberikan mereka kepada kami. Kita akan menindaklanjuti kasus ini kepada Pihak-pihak terkait “ pungkas Anto (Kamis Sore, 08/08/2019-Red).
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Bernat Panjaitan, SH, M. Hum melalui Phonsel Sekretaris Anto Bangun bahwa kasus ini sudah diserahkan kepada KO SP-LSM, dimana LSM yang dipimpinnya ada di dalam Koalisi Organisasi tersebut, dan akan menindaklanjuti kasus ini. “ Dalam waktu dekat kami akan menyurati Pihak-pihak terkait seperti Plt. Bupati Labuhanbatu, Gubernur, Kementerian dan ke Pihak-pihak terkait lainnya di Jakarta “ tegas Bernat (08/09/2019-Red).
Bernat Panjaitan dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa sudah menerima berkas dan dokumen tekait kasus ini termasuk Surat Kuasa yang sudah ditandatangani para korban. Direktur LSM TIPAN-RI itu juga tidak berkeberatan untuk mengirim berkas dan dokumen itu kepada Redaksi LH sebgai bukti autentik dan untuk bahan pertanggungjawaban. “ Kami sudah menerima berkas terkait kasus ini. Para korban juga sudah menandatangani Surat Kuasa untuk pendampingan dan bantuan hukum kepada mereka. Terimakasih sekali kalau rekan-rekan media juga mau membantu dalam pemberitaan. Kita sifatnya membantu. Tidak ada dibalik itu, dibilang orang kita hanya mau show di panggung. Tidak begitu kita Bang. Kita Piur memperjuangkan mereka “ tutup Bernat mengakhiri pembicaraan.
Terkait kasus ini, berbagai pihak sudah ramai memperbincangkannya termasuk di media sosial. Mulai dari masyarakat biasa sampai para aktivis pemerhati pendidikan dan aktivis penegakan hukum di tanah air. Salah seorang pemilik Akun Facebook bernama Nangin telah memposting banyak hal tentang kasus ini. Salah satunya yang diposting Pemilik akun ini adalah: “ INFO LSM.TIPAN-RI & KC.FSPMI LABUHAMBATU: Orang Guru SMK Pemda Labuhanbatu, minta dampingan LSM.TIPAN-RI dan KC.FSPMI Labuhanbatu. Rantauprapat TIPAN-RI & FSPMI. 6 orang Guru SMK Pemda Labuhanbatu yang terdiri, Adi Prawira, Agustina,Mahyuzar,Cefri Hamdani,Teddi Prayeno dan Marmawani, Sabtu (03/08) menemui pengurus LSM.TIPAN-RI dan KC.FSPMI Labuhanbatu, meminta dampingan untuk mendapatkan keadilan hukum atas dugaan perlakuan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pemda Labuhanbatu berinisial APRIANTO,Spd.MM. pasalnya ke 6 guru ini tidak lagi diberi mata pelajaran untuk mengajar di SMK Pemda Labuhanbatu tanpa alasan yang jelas, sejak tahun 2018 dan Juli 2019, yang dapat diartikan ke 6 Guru yang sudah mengabdi bertahun -tahun dipecat secara tidak langsung.
Tindakan yang dilakukan APRIANTO.Spd.MM yang diduga sewenang-wenang dengan melanggar norma-norma hukum dan HAM tentunya tidak dapat dibenarkan, seharusnya kalau memang ke 6 guru ini tidak dibutuhkan lagi untuk mengajar di SMK Pemda Labuhanbatu, APRIANTO.Spd,MM, selaku Kepala Sekolah kan dapat melakukannya secara baik-baik dengan memanggil ke 6 guru tersebut kemudian menerbitkan Surat Pemberhentiannya dan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masakerja, sebab rata-rata pengabdian ke 6 guru tersebut diatas 10 Tahun bahkan ada yang sudah mengabdi selama 38 Tahun,” Sebut Wardin yang didampingi oleh Bernat Panjaitan,SH,M.Hum, ketika di konfirmasi di salah satu Warkop yang ada di Kota Rantauprapat. Untuk menindak lanjuti permasalahan ini kami akan menyurati instansi dan semua lembaga yang terkait hingga ke Pusat, “Tandas Wardin.
Sedangkan Bernat Panjaitan SH,M.Hum,memberi komentrar.” Sesuai ketentuan pasal 39 UU.No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organiasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Berdasarkan ketentuan pasal 39 UU.No.14/2005 dimaksud maka langkah yang dilakukan oleh ke 6 orang Guru menemui pengurus LSM.TIPAN-RI dan KC.FSPMI untuk meminta dampingan gunan mendapatkan perlakuan yang adil sudah sangat tepat” Jelas Bernat Panjaitan SH,M,Hum.
Untuk uang pesangon dan jasa kepada ke 6 Guru tersebut Saya rasa APRIANTO.Spd.MM,selaku kepala sekolah SMK Pemda Labuhanbatu cukup mengerti dan keuangan sekolah cukup memungkinkan untuk membayar itu bila ditinjau dari dana pemasukan ke sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1.600.000 persiswa pertahun untuk Tahun 2019, dan dari Uang SPP siswa rata-rata sebesar kurang lebih Rp 175.000 per bulan, jumlah siswa keseluruhan sesuai informasi yang disampaikan oleh guru-guru tersebut kurang lebih 600 orang” Tambah Bernat Panjaitan,SH,M,Hum.(Abe) “.
Di tempat terpisah, Direktur Investigasi NGO Indonesia Law Enforcemet (ILE) Bagus Taradifa, SH juga menelepon Redaksi LH dan menyatakan dukungannya agar terus mengungkap serta menuntaskan kasus ini. “ Itu tolong diikuti dan diekspose terus kasus kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Oknum Kepsek SMKS Pemda Labuhanbatu. Kasian itu para korbannya, bahkan keluarganya anak dan istri/suaminya turut menderita “ pungkas Bagus lewat Phonselnya (07/08/2019-Red).
Sampai berita ini ditayangkan, sayangnya Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan SMKS Pemda Rantauprapat belum dapat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait kasus ini. Padahal Redaksi sudah berusaha meminta waktu melalui Phonsel salah satu Ajudannya berinisial R (26/07/2019-Red). (Raza/Red)